Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh OP
Mohon pencerahan
Punya Boss A (buat PT sendiri) yang didalamnya istrinya B ikut kerja posisi sebagai staf ahli dan digaji
Gaji Boss A 220jt setahun
Istri B 200jt setahun (dan si istri masih ada pekerjaan freelance sebagai tenaga ahli dr pihak lain) 150jt tahun 2018NPWP mereka masih terpisah
tapi KK mereka sudah satu
Ada tanggungan orangtua B (ayah ibu istri B)1.apakah bisa dibuat pisah laporan SPT suami istri ?
2.Jika pisah laporan apakah di SPT suami penghasilan istri tetap dilapor? di laporan suami apakah penghasilan istri dimasukkan?
3. jika pisah laporan orangtua masuk ke beban siapa?
4.apakah orangtua bisa menjadi tanggungan?
5.apakah bisa semua digabung satu laporan walau beda npwp?mohon pencerahan
- Originaly posted by lasmasitumeang:
1.apakah bisa dibuat pisah laporan SPT suami istri ?
Pelaporan SPT dilaporkan masing2, namun untuk menghitung PPh penghasilannya harus digabung. Gunakan lampiran khusus untuk PH/MT di Lampiran PER 36 tahun 2015 ada contoh dan cara pengisiannya.
Originaly posted by lasmasitumeang:2.Jika pisah laporan apakah di SPT suami penghasilan istri tetap dilapor? di laporan suami apakah penghasilan istri dimasukkan?
Iya, akan ada form khusus status utk PH/MT
Originaly posted by lasmasitumeang:3. jika pisah laporan orangtua masuk ke beban siapa?
PTKP gunakan K/I/… (isi jumlah tanggungannya, maksimal 3)
Originaly posted by lasmasitumeang:4.apakah orangtua bisa menjadi tanggungan?
bisa
Originaly posted by lasmasitumeang:5.apakah bisa semua digabung satu laporan walau beda npwp?
Tidka bisa, kecuali NPWP istri dihapus dulu, maka tahun depan bisa gabung 1 SPT.
cmiiw