Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPh kurang bayar bagi suami-isteri yg menjalankan kewajiban pajaknya sendiri-sendiri

  • PPh kurang bayar bagi suami-isteri yg menjalankan kewajiban pajaknya sendiri-sendiri

     yakinlah updated 14 years, 7 months ago 5 Members · 6 Posts
  • NIC

    Member
    28 April 2010 at 6:34 am

    Saya menemui kasus spt ni…

    PPh terutang 201.000.000
    Kredit pajak
    PPh pasal 21 – PT A (suami) 20.000.000
    PPh pasal 21 – PT B (SUAMI) 10.000.000
    PPh pasal 23 – Sewa pemakaian mesin (isteri) 1.000.000
    PPh pasal 24 – Kredit Pajak Luar Negeri (isteri) 10.000.000
    PPh pasal 25 30.000.000 71.000.000
    PPh Kurang Bayar Akhir Tahun 130.000.000
    PPh terutang – suami (500.000.000/800.000.000 x 201.000.000) 125.625.000
    PPh terutang – isteri (300.000.000/800.000.000 x 201.000.000) 75.375.000

    Nah, dari sini, ngitung PPh yg harus dibayar untuk masing-masing suami dan isteri gmn? Setahu saya, kredit pajaknya dialokasikan, mana yang kredit pajak suami dan mana buat isteri. Tetapi, yang jadi masalah saya adalah bagaimana dengan kredit pajak pasal 25 30.000.000? Apakah juga dialokasikan menurut perbandingan penghasilan neto? (Ph neto suami 500.000.000, Ph neto isteri 300.000.000)

    Apakah benar pengerjaan seperti ini? Untuk suami:
    PPh terutang – suami
    (500.000.000/800.000.000 x 201.000.000) 125.625.000
    Kredit pajak suami
    PPh pasal 21 – PT A 20.000.000
    PPh pasal 21 – PT B 10.000.000
    PPh pasal 25 – proporsional?????? 18.750.000 48.750.000
    PPh kurang bayar – SUAMI 76.875.000

    Terima kasih bantuannya

  • NIC

    Member
    28 April 2010 at 6:34 am
  • aepklaten

    Member
    28 April 2010 at 8:36 am
    Originaly posted by NIC:

    PPh terutang – suami
    (500.000.000/800.000.000 x 201.000.000) 125.625.000
    Kredit pajak suami
    PPh pasal 21 – PT A 20.000.000
    PPh pasal 21 – PT B 10.000.000
    PPh pasal 25 – proporsional?????? 18.750.000 48.750.000
    PPh kurang bayar – SUAMI 76.875.000

    menurut saya sudah benar seperti itu, karena disini yang bisa dikresit kan oleh suami hanyalah PPh 21 dari PT A dan B dimana suami bekerja, dan proporsional atas angsuran PPh 25 bulanan.
    mohon koreksi

  • begawan5060

    Member
    28 April 2010 at 9:43 pm
    Originaly posted by NIC:

    Apakah benar pengerjaan seperti ini? Untuk suami:
    PPh terutang – suami
    (500.000.000/800.000.000 x 201.000.000) 125.625.000
    Kredit pajak suami
    PPh pasal 21 – PT A 20.000.000
    PPh pasal 21 – PT B 10.000.000
    PPh pasal 25 – proporsional?????? 18.750.000 48.750.000
    PPh kurang bayar – SUAMI 76.875.000

    Dihitung yang benar-benar dibayar oleh masing-masin suami-isteri..
    Kewajiban PPh Ps 25 tahun sebelumnya sudah ada untuk suami-isteri, demikian pula dihitung PPh Ps 25 tahun berikutnya untuk masing-masing suami-isteri

  • Hanif

    Member
    28 April 2010 at 11:02 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Dihitung yang benar-benar dibayar oleh masing-masin suami-isteri..

    sependapat
    Demikian juga PPh 25nya.

    Yang proporsional hanyalah PPh terutangnya

    Salam

  • yakinlah

    Member
    2 May 2010 at 8:13 pm

    kalo yang bayar PPhb 25 istri, berarti jadi kredit pajak istri. begitu pula sebaliknya… hehehe

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now