Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh kurang bayar bagi suami-isteri yg menjalankan kewajiban pajaknya sendiri-sendiri
PPh kurang bayar bagi suami-isteri yg menjalankan kewajiban pajaknya sendiri-sendiri
Saya menemui kasus spt ni…
PPh terutang 201.000.000
Kredit pajak
PPh pasal 21 – PT A (suami) 20.000.000
PPh pasal 21 – PT B (SUAMI) 10.000.000
PPh pasal 23 – Sewa pemakaian mesin (isteri) 1.000.000
PPh pasal 24 – Kredit Pajak Luar Negeri (isteri) 10.000.000
PPh pasal 25 30.000.000 71.000.000
PPh Kurang Bayar Akhir Tahun 130.000.000
PPh terutang – suami (500.000.000/800.000.000 x 201.000.000) 125.625.000
PPh terutang – isteri (300.000.000/800.000.000 x 201.000.000) 75.375.000Nah, dari sini, ngitung PPh yg harus dibayar untuk masing-masing suami dan isteri gmn? Setahu saya, kredit pajaknya dialokasikan, mana yang kredit pajak suami dan mana buat isteri. Tetapi, yang jadi masalah saya adalah bagaimana dengan kredit pajak pasal 25 30.000.000? Apakah juga dialokasikan menurut perbandingan penghasilan neto? (Ph neto suami 500.000.000, Ph neto isteri 300.000.000)
Apakah benar pengerjaan seperti ini? Untuk suami:
PPh terutang – suami
(500.000.000/800.000.000 x 201.000.000) 125.625.000
Kredit pajak suami
PPh pasal 21 – PT A 20.000.000
PPh pasal 21 – PT B 10.000.000
PPh pasal 25 – proporsional?????? 18.750.000 48.750.000
PPh kurang bayar – SUAMI 76.875.000Terima kasih bantuannya
- Originaly posted by NIC:
PPh terutang – suami
(500.000.000/800.000.000 x 201.000.000) 125.625.000
Kredit pajak suami
PPh pasal 21 – PT A 20.000.000
PPh pasal 21 – PT B 10.000.000
PPh pasal 25 – proporsional?????? 18.750.000 48.750.000
PPh kurang bayar – SUAMI 76.875.000menurut saya sudah benar seperti itu, karena disini yang bisa dikresit kan oleh suami hanyalah PPh 21 dari PT A dan B dimana suami bekerja, dan proporsional atas angsuran PPh 25 bulanan.
mohon koreksi - Originaly posted by NIC:
Apakah benar pengerjaan seperti ini? Untuk suami:
PPh terutang – suami
(500.000.000/800.000.000 x 201.000.000) 125.625.000
Kredit pajak suami
PPh pasal 21 – PT A 20.000.000
PPh pasal 21 – PT B 10.000.000
PPh pasal 25 – proporsional?????? 18.750.000 48.750.000
PPh kurang bayar – SUAMI 76.875.000Dihitung yang benar-benar dibayar oleh masing-masin suami-isteri..
Kewajiban PPh Ps 25 tahun sebelumnya sudah ada untuk suami-isteri, demikian pula dihitung PPh Ps 25 tahun berikutnya untuk masing-masing suami-isteri - Originaly posted by begawan5060:
Dihitung yang benar-benar dibayar oleh masing-masin suami-isteri..
sependapat
Demikian juga PPh 25nya.Yang proporsional hanyalah PPh terutangnya
Salam
kalo yang bayar PPhb 25 istri, berarti jadi kredit pajak istri. begitu pula sebaliknya… hehehe