• pph konstruksi (urgent)

  • mom

    Member
    22 January 2009 at 8:41 am
  • mom

    Member
    22 January 2009 at 8:41 am

    tarif pemotongan untuk jasa konstruksi berapa, jika perusahaan tersebut tidak mempunyai sertifikasi/ijin usaha konstruksi, masuk PPh 23 yang 2 % atau pph 4 (2), katanya denger 2 waktu itu pernah ada yang bilang masuk ke pph 23, tolong jawabannya yg sebenernya??

  • suyanto99

    Member
    22 January 2009 at 8:49 am

    Dear Rekan Mom,
    Dengan terbitnya PP 51 di tahun 2008, maka semua jasa konstruksi dipotong PPh final.
    Untuk Detailnya rekan mom dapat merujuk pada PP tsb diatas.
    Salam ORTax…

  • Towanda

    Member
    23 January 2009 at 9:10 am

    bagaimana dengan UU No. 36 dan PMK 244? disitu disebutkan jasa konstruksi dipotong pph 23 sebesar 2%… mohon pencerahan…

  • POERBA

    Member
    23 January 2009 at 9:24 am

    Yang 1 PP, Yang satu UU.. Keduanya sama2x dibuat dan disahkan di tahun 2008.. Hanya saja, yang satu berlaku surut per 1 January 2008, yang satu lagi 1 January 2009… Peraturan yang aneh….

  • Herland

    Member
    23 January 2009 at 9:28 am

    Menurutku ikuti saja Pasal 34 UU Nomor 36 Tahun 2008 :
    Peraturan pelaksanaan di bidang Pajak Penghasilan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.

  • exfclinx_Barathum

    Member
    23 January 2009 at 10:11 am
    Originaly posted by mom:

    tarif pemotongan untuk jasa konstruksi berapa, jika perusahaan tersebut tidak mempunyai sertifikasi/ijin usaha konstruksi, masuk PPh 23 yang 2 % atau pph 4 (2), katanya denger 2 waktu itu pernah ada yang bilang masuk ke pph 23, tolong jawabannya yg sebenernya??

    penghasilan atas jasa konstruksi dinyatakan final (PP 51, serta peraturan yang mendukungnya), Peraturan spesifik mengalahkan peraturan yang umum, itu merupakan prinsip hukum perundang-undangan, seharusnya juga peraturan yang terkait satu jalan dengan peraturan yang sejenis.
    mungkin anda dapat merujuk ke PP 51 thn 2008.

  • Budianto

    Member
    30 January 2009 at 4:54 pm

    setuju masuk pph 4(2) tarif 4% krn tidak ada ijin/sertifikat kontruksi,
    harus dilihat dari jasanya kalo memang pekerjaan kontruksi, bisa dilihat dari ciri2 sbb : ada bangunan / bentuk fisik yg dibuat dari pekerjaan kontruksi tsb

  • juni

    Member
    30 January 2009 at 5:15 pm
    Originaly posted by EXFCLINX_BARATHUM:

    Peraturan spesifik mengalahkan peraturan yang umum, itu merupakan prinsip hukum perundang-undangan

    tambahan untuk perundang-undangan perpajakan di indonesia.
    oke lanjut

  • Robby HS

    Member
    14 April 2009 at 5:19 pm

    Rekan2, dimana kita dapat mengurus setifikasi Usaha Perencana konstruksi tsb. Saya tanyakan ke AR di KPP Madya Bandung, juga tidak tahu.
    Kalau bisa dengan No telponnya. Terima kasih.

  • FRANSISCUS

    Member
    14 April 2009 at 6:09 pm

    to pak Robby HS, mungkin lebih tepatnya ke Asosiasi dimana tempat perusahaan bernaung, misalnya kalau sebagai pelaksana konstruksi ke GAPENSI, kalau sebagai konsultan ke IKPI. Disana lebih jelas mendapat persyaratan untuk mendapat sertifikat sesuai keahlian perusaahaan bapak.

  • FRANSISCUS

    Member
    14 April 2009 at 6:18 pm

    ralat bukan IKPI melainkan INKINDO

  • YeYe

    Member
    14 April 2009 at 6:25 pm

    Usaha Jasa Konstruksi PP 51 Tahun 2008

    Pelaksana Konstruksi :
    1. 2% utk kualifikasi Kecil
    2. 4% utk tidak memiliki kualifikasi
    3. 3% selain dua kriteria diatas

    Perencanaan/Pengawasan : 4% utk memiliki kualifikasi usaha
    Perencanaan/Pengawasan : 6% utk tidak memiliki kualifikasi usaha

  • FRANSISCUS

    Member
    14 April 2009 at 6:32 pm

    pak yeye, apa yang dimaksud pph itu sesuai perincian bapak adalah pph 23 atau 25 badan atau pasal 4 (2)?

  • YeYe

    Member
    14 April 2009 at 6:42 pm

    Bung Franciscus yang dimaksud disini PPh Pasal 4 (2)/ PPh Final

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now