Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph konstruksi (urgent)
pph konstruksi (urgent)
tarif pemotongan untuk jasa konstruksi berapa, jika perusahaan tersebut tidak mempunyai sertifikasi/ijin usaha konstruksi, masuk PPh 23 yang 2 % atau pph 4 (2), katanya denger 2 waktu itu pernah ada yang bilang masuk ke pph 23, tolong jawabannya yg sebenernya??
Dear Rekan Mom,
Dengan terbitnya PP 51 di tahun 2008, maka semua jasa konstruksi dipotong PPh final.
Untuk Detailnya rekan mom dapat merujuk pada PP tsb diatas.
Salam ORTax…bagaimana dengan UU No. 36 dan PMK 244? disitu disebutkan jasa konstruksi dipotong pph 23 sebesar 2%… mohon pencerahan…
Yang 1 PP, Yang satu UU.. Keduanya sama2x dibuat dan disahkan di tahun 2008.. Hanya saja, yang satu berlaku surut per 1 January 2008, yang satu lagi 1 January 2009… Peraturan yang aneh….
Menurutku ikuti saja Pasal 34 UU Nomor 36 Tahun 2008 :
Peraturan pelaksanaan di bidang Pajak Penghasilan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.- Originaly posted by mom:
tarif pemotongan untuk jasa konstruksi berapa, jika perusahaan tersebut tidak mempunyai sertifikasi/ijin usaha konstruksi, masuk PPh 23 yang 2 % atau pph 4 (2), katanya denger 2 waktu itu pernah ada yang bilang masuk ke pph 23, tolong jawabannya yg sebenernya??
penghasilan atas jasa konstruksi dinyatakan final (PP 51, serta peraturan yang mendukungnya), Peraturan spesifik mengalahkan peraturan yang umum, itu merupakan prinsip hukum perundang-undangan, seharusnya juga peraturan yang terkait satu jalan dengan peraturan yang sejenis.
mungkin anda dapat merujuk ke PP 51 thn 2008. setuju masuk pph 4(2) tarif 4% krn tidak ada ijin/sertifikat kontruksi,
harus dilihat dari jasanya kalo memang pekerjaan kontruksi, bisa dilihat dari ciri2 sbb : ada bangunan / bentuk fisik yg dibuat dari pekerjaan kontruksi tsb- Originaly posted by EXFCLINX_BARATHUM:
Peraturan spesifik mengalahkan peraturan yang umum, itu merupakan prinsip hukum perundang-undangan
tambahan untuk perundang-undangan perpajakan di indonesia.
oke lanjut Rekan2, dimana kita dapat mengurus setifikasi Usaha Perencana konstruksi tsb. Saya tanyakan ke AR di KPP Madya Bandung, juga tidak tahu.
Kalau bisa dengan No telponnya. Terima kasih.to pak Robby HS, mungkin lebih tepatnya ke Asosiasi dimana tempat perusahaan bernaung, misalnya kalau sebagai pelaksana konstruksi ke GAPENSI, kalau sebagai konsultan ke IKPI. Disana lebih jelas mendapat persyaratan untuk mendapat sertifikat sesuai keahlian perusaahaan bapak.
ralat bukan IKPI melainkan INKINDO
Usaha Jasa Konstruksi PP 51 Tahun 2008
Pelaksana Konstruksi :
1. 2% utk kualifikasi Kecil
2. 4% utk tidak memiliki kualifikasi
3. 3% selain dua kriteria diatasPerencanaan/Pengawasan : 4% utk memiliki kualifikasi usaha
Perencanaan/Pengawasan : 6% utk tidak memiliki kualifikasi usahapak yeye, apa yang dimaksud pph itu sesuai perincian bapak adalah pph 23 atau 25 badan atau pasal 4 (2)?
Bung Franciscus yang dimaksud disini PPh Pasal 4 (2)/ PPh Final