Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph konstruksi
perbedaan yg mendasar antara pp40 th 2009 dg pp51 2008 apa ya rekan??? saya uda baca bolak balik masih bngung rekan…. tolong bantuannya rekan…
PP 40/2009 itu perubahan dari PP 51/2008, diubah dan di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 3 (tiga) pasal baru yakni Pasal 10A, Pasal 10B, dan Pasal 10C hanya itu saja rekan.
salam
Viewing 1 - 3 of 3 replies