• pph konstruksi

  • anggoroprasojo

    Member
    18 March 2011 at 9:37 am
  • anggoroprasojo

    Member
    18 March 2011 at 9:37 am

    perbedaan yg mendasar antara pp40 th 2009 dg pp51 2008 apa ya rekan??? saya uda baca bolak balik masih bngung rekan…. tolong bantuannya rekan…

  • usd

    Member
    18 March 2011 at 9:47 am

    PP 40/2009 itu perubahan dari PP 51/2008, diubah dan di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 3 (tiga) pasal baru yakni Pasal 10A, Pasal 10B, dan Pasal 10C hanya itu saja rekan.

    salam

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now