• PPh kegiatan kepanitian

  • ardianaz

    Member
    22 November 2015 at 1:39 pm
  • ardianaz

    Member
    22 November 2015 at 1:39 pm

    Salam,
    Saya termasuk awam dalam hal perpajakan. Organisasi kami menerima dana hibah dari pemerintah daerah sebesar Rp.200jt untuk kegiatan sosial. Apakah belanja konsumsi makan minum untuk rapat, belanja barang, honor panitia, sewa tempat dikenakan pajak? Mohon masukan dan saran. Terimakasih.

  • dsw1988

    Member
    22 November 2015 at 7:50 pm

    Honor panitia dikenakan pph 21
    Sewa tempat dikenakan pph final 10%

  • kadeksila

    Member
    23 November 2015 at 11:45 am

    Honor kepanitian tergolong peserta kegiatan dipotong PPh pasal 21 dari penghasilan bruto
    sewa tempat PPh pasal 4(2) final 10%

  • yuniffer

    Member
    23 November 2015 at 12:09 pm
    Originaly posted by ardianaz:

    Saya termasuk awam dalam hal perpajakan. Organisasi kami menerima dana hibah dari pemerintah daerah sebesar Rp.200jt untuk kegiatan sosial. Apakah belanja konsumsi makan minum untuk rapat, belanja barang, honor panitia, sewa tempat dikenakan pajak? Mohon masukan dan saran. Terimakasih.

    Organisasi nya sudah ber NPWP atau belum???, Jika belum maka:
    1. Honor Panitia bukan objek pemotongan PPh 21 oleh organisasi ataupun Panitia.
    2. Sewa Tempat dilakukan penyetoran PPh Final 4 ayat (2) oleh pemilik tempat/yang menyewakan.

  • ardianaz

    Member
    23 November 2015 at 7:32 pm

    Organisasinya belum memiliki NPWP karena hanya kepanitiaan biasa, ketuanya memiliki NPWP. Jadi, honor panitianya tidak dikenakan pajak ya? Kami tidak menyewa tempat karena menggunakan gedung asset pemda, hanya menyewa perlengkapan kursi dll dari pihak luar.

  • yuniffer

    Member
    23 November 2015 at 10:28 pm
    Originaly posted by ardianaz:

    Organisasinya belum memiliki NPWP karena hanya kepanitiaan biasa, ketuanya memiliki NPWP. Jadi, honor panitianya tidak dikenakan pajak ya?

    Betul.

    Originaly posted by ardianaz:

    Kami tidak menyewa tempat karena menggunakan gedung asset pemda, hanya menyewa perlengkapan kursi dll dari pihak luar.

    ini juga tidak harus melakukan pemotongan pajak penghasilan.

  • kadeksila

    Member
    24 November 2015 at 10:35 am

    menurut saya baik OP atau Badan yang menerima penghasilan yang ada penambahan ekonomis dikenakan PPh meskipun tidak ber NPWP, kalau tidak ber NPWP yang ada kenaikan 20% dari PPh 21 yang dipotong.

  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    24 November 2015 at 10:56 am
    Originaly posted by kadeksila:

    menurut saya baik OP atau Badan yang menerima penghasilan yang ada penambahan ekonomis dikenakan PPh meskipun tidak ber NPWP, kalau tidak ber NPWP yang ada kenaikan 20% dari PPh 21 yang dipotong

    organisasi ga bisa motong karena organisasi yg mau motong belum punya npwp

    cmiiw

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now