Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh kegiatan kepanitian
PPh kegiatan kepanitian
Salam,
Saya termasuk awam dalam hal perpajakan. Organisasi kami menerima dana hibah dari pemerintah daerah sebesar Rp.200jt untuk kegiatan sosial. Apakah belanja konsumsi makan minum untuk rapat, belanja barang, honor panitia, sewa tempat dikenakan pajak? Mohon masukan dan saran. Terimakasih.Honor panitia dikenakan pph 21
Sewa tempat dikenakan pph final 10%Honor kepanitian tergolong peserta kegiatan dipotong PPh pasal 21 dari penghasilan bruto
sewa tempat PPh pasal 4(2) final 10%- Originaly posted by ardianaz:
Saya termasuk awam dalam hal perpajakan. Organisasi kami menerima dana hibah dari pemerintah daerah sebesar Rp.200jt untuk kegiatan sosial. Apakah belanja konsumsi makan minum untuk rapat, belanja barang, honor panitia, sewa tempat dikenakan pajak? Mohon masukan dan saran. Terimakasih.
Organisasi nya sudah ber NPWP atau belum???, Jika belum maka:
1. Honor Panitia bukan objek pemotongan PPh 21 oleh organisasi ataupun Panitia.
2. Sewa Tempat dilakukan penyetoran PPh Final 4 ayat (2) oleh pemilik tempat/yang menyewakan. Organisasinya belum memiliki NPWP karena hanya kepanitiaan biasa, ketuanya memiliki NPWP. Jadi, honor panitianya tidak dikenakan pajak ya? Kami tidak menyewa tempat karena menggunakan gedung asset pemda, hanya menyewa perlengkapan kursi dll dari pihak luar.
- Originaly posted by ardianaz:
Organisasinya belum memiliki NPWP karena hanya kepanitiaan biasa, ketuanya memiliki NPWP. Jadi, honor panitianya tidak dikenakan pajak ya?
Betul.
Originaly posted by ardianaz:Kami tidak menyewa tempat karena menggunakan gedung asset pemda, hanya menyewa perlengkapan kursi dll dari pihak luar.
ini juga tidak harus melakukan pemotongan pajak penghasilan.
menurut saya baik OP atau Badan yang menerima penghasilan yang ada penambahan ekonomis dikenakan PPh meskipun tidak ber NPWP, kalau tidak ber NPWP yang ada kenaikan 20% dari PPh 21 yang dipotong.
- Originaly posted by kadeksila:
menurut saya baik OP atau Badan yang menerima penghasilan yang ada penambahan ekonomis dikenakan PPh meskipun tidak ber NPWP, kalau tidak ber NPWP yang ada kenaikan 20% dari PPh 21 yang dipotong
organisasi ga bisa motong karena organisasi yg mau motong belum punya npwp
cmiiw