Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh karyawan yang punya penghasilan lain…
PPh karyawan yang punya penghasilan lain…
Dear rekan-rekan ortax semuanya….
Saya ingin bertanya, apabila seorang karyawan wanita mempunyai penghasilan lain seperti salon kecil-kecilan yang tidak mempunyai izin, apakah penghasilan dari salon tersebut bisa dikategorikan sebagai penghasilan lain?? apa sajakah kriteria dari "penghasilan lain" tsb??Mohon Bantuannya, terima kasih…
- Originaly posted by wiranda:
apakah penghasilan dari salon tersebut bisa dikategorikan sebagai penghasilan lain??
bisa
Originaly posted by wiranda:apa sajakah kriteria dari "penghasilan lain" tsb??
asalkan ia menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan dalam bentuk apa pun, maka itu adalah penghasilan.
Yang jelas penghasilan dari usaha salon adalah obyek pajak, sehingga atas laba yg diperoleh dari usaha tsb digabungkan dg penghasilan sbg karyawan. Menurut pendapat saya phsl dari salon tidak masuk kategori phsl lain, lebih jelas lihat buku petunjuk pengisian SPT.
Salam.Sependapat dengan rekan robby…
lebih tepat ke penghasilan usahaSalam
menurut saya.. NPWP yg diperoleh OP tersbut KLU nya apa??? kalau KLU nya 95004 = karyawan, maka penghasilan dr. salon dpt dikategorikan sbg penghasilan lain2 krn merupakan penghasilan netto yg blm dikenakan pajak ( pasal 4 & 8 UU PPH ). untuk SPT nya memakai form SPT 1770 S.
- Originaly posted by hanif:
Sependapat dengan rekan robby…
lebih tepat ke penghasilan usahaSepebndapat juga…, dengan demikian menggunakan SPT 1770
- Originaly posted by wiranda:
Dear rekan-rekan ortax semuanya….
Saya ingin bertanya, apabila seorang karyawan wanita mempunyai penghasilan lain seperti salon kecil-kecilan yang tidak mempunyai izin, apakah penghasilan dari salon tersebut bisa dikategorikan sebagai penghasilan lain?? apa sajakah kriteria dari "penghasilan lain" tsb??menurut saya, kriteria wp ini lebih cocok adalah karyawan yang juga mempunyai "pekerjaan bebas". KLU nya tetap karyawan namun mengisi spt 1770 beserta lampirannya.
Saya sependapat dengan begawan5060 menggunakan SPT 1770, karena WP memiliki usaha salon dan memperoleh penghasilan lain sebagai karyawan.
sependapat dgn rekan2 diatas. pakai spt 1770
Sependapat dgn rekan2,penghasilan dari salon dikategorikan ke penghasilan usaha dan menggunakan form SPT 1770..
- Originaly posted by syimaura:
menurut saya, kriteria wp ini lebih cocok adalah karyawan yang juga mempunyai "pekerjaan bebas". KLU nya tetap karyawan namun mengisi spt 1770 beserta lampirannya.
lantas bagaimana dengan penyetoran pph pekerjaan bebas tsb? tiap bulan atau tiap tahun? apakah WP tsb juga harus mengisi SPT masa pph? atau langsung mengisi SPT tahunan pph OP?
- Originaly posted by surie:
lantas bagaimana dengan penyetoran pph pekerjaan bebas tsb? tiap bulan atau tiap tahun? apakah WP tsb juga harus mengisi SPT masa pph? atau langsung mengisi SPT tahunan pph OP?
PPh 25 dihitung setelah penghasilan dari pekerjaan bebas digabung dengan Penghasilan dari pekerjaan. PPh yang telah dipotong dari pekerjaan bebas dapat dijadikan sebagai kredit pajak, dengan catatan bahwa penghasilan itu tidak bersifat final.
Originaly posted by surie:apakah WP tsb juga harus mengisi SPT masa pph? atau langsung mengisi SPT tahunan pph OP?
bila WP tersebut punya kewajiban PPh 25, ia harus menyampaikan SPT Masa PPh 25
SPT Tahunan OP yang digunakan adalah 1770. Didalamnya digabungkan seluruh penghasilan yang diperoleh. Penghasilan yang telah dipotong dari pekerjaan dapat dijadikan sebagai kredit pajak, dengan catatan bahwa penghasilan itu tidak bersifat final.Salam
- Originaly posted by hanif:
PPh 25 dihitung setelah penghasilan dari pekerjaan bebas digabung dengan Penghasilan dari pekerjaan. PPh yang telah dipotong dari pekerjaan bebas dapat dijadikan sebagai kredit pajak, dengan catatan bahwa penghasilan itu tidak bersifat final.
sori msh krg ngerti, kl penghasilan dari pekerjaan bebas digabung dengan penghasilan dari pekerjaan baru kemudian dipotong pph25, bkn kah brarti pemotongannya jd double donk (alias pajak yang dibayar lbh tinggi)? hal ini karena penghasilan dari pekerjaan sebenarnya sudah dipotong oleh pihak pemberi kerja.
penghasilan yang tidak bersifat final itu ap aj ya?