Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPh karyawan yang punya penghasilan lain…

  • PPh karyawan yang punya penghasilan lain…

     surie updated 14 years, 11 months ago 11 Members · 14 Posts
  • wiranda

    Member
    11 January 2010 at 10:09 pm
  • wiranda

    Member
    11 January 2010 at 10:09 pm

    Dear rekan-rekan ortax semuanya….
    Saya ingin bertanya, apabila seorang karyawan wanita mempunyai penghasilan lain seperti salon kecil-kecilan yang tidak mempunyai izin, apakah penghasilan dari salon tersebut bisa dikategorikan sebagai penghasilan lain?? apa sajakah kriteria dari "penghasilan lain" tsb??

    Mohon Bantuannya, terima kasih…

  • vika

    Member
    11 January 2010 at 11:15 pm
    Originaly posted by wiranda:

    apakah penghasilan dari salon tersebut bisa dikategorikan sebagai penghasilan lain??

    bisa

    Originaly posted by wiranda:

    apa sajakah kriteria dari "penghasilan lain" tsb??

    asalkan ia menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan dalam bentuk apa pun, maka itu adalah penghasilan.

  • Robby2009

    Member
    12 January 2010 at 1:40 am

    Yang jelas penghasilan dari usaha salon adalah obyek pajak, sehingga atas laba yg diperoleh dari usaha tsb digabungkan dg penghasilan sbg karyawan. Menurut pendapat saya phsl dari salon tidak masuk kategori phsl lain, lebih jelas lihat buku petunjuk pengisian SPT.
    Salam.

  • Hanif

    Member
    12 January 2010 at 2:37 am

    Sependapat dengan rekan robby…
    lebih tepat ke penghasilan usaha

    Salam

  • coldwiwid

    Member
    15 January 2010 at 2:26 am

    menurut saya.. NPWP yg diperoleh OP tersbut KLU nya apa??? kalau KLU nya 95004 = karyawan, maka penghasilan dr. salon dpt dikategorikan sbg penghasilan lain2 krn merupakan penghasilan netto yg blm dikenakan pajak ( pasal 4 & 8 UU PPH ). untuk SPT nya memakai form SPT 1770 S.

  • begawan5060

    Member
    15 January 2010 at 3:25 pm
    Originaly posted by hanif:

    Sependapat dengan rekan robby…
    lebih tepat ke penghasilan usaha

    Sepebndapat juga…, dengan demikian menggunakan SPT 1770

  • syimaura

    Member
    15 January 2010 at 11:58 pm
    Originaly posted by wiranda:

    Dear rekan-rekan ortax semuanya….
    Saya ingin bertanya, apabila seorang karyawan wanita mempunyai penghasilan lain seperti salon kecil-kecilan yang tidak mempunyai izin, apakah penghasilan dari salon tersebut bisa dikategorikan sebagai penghasilan lain?? apa sajakah kriteria dari "penghasilan lain" tsb??

    menurut saya, kriteria wp ini lebih cocok adalah karyawan yang juga mempunyai "pekerjaan bebas". KLU nya tetap karyawan namun mengisi spt 1770 beserta lampirannya.

  • josu

    Member
    17 January 2010 at 8:31 am

    Saya sependapat dengan begawan5060 menggunakan SPT 1770, karena WP memiliki usaha salon dan memperoleh penghasilan lain sebagai karyawan.

  • hkysc98

    Member
    17 January 2010 at 5:54 pm

    sependapat dgn rekan2 diatas. pakai spt 1770

  • lisa19

    Member
    17 January 2010 at 6:45 pm

    Sependapat dgn rekan2,penghasilan dari salon dikategorikan ke penghasilan usaha dan menggunakan form SPT 1770..

  • surie

    Member
    18 January 2010 at 2:27 pm
    Originaly posted by syimaura:

    menurut saya, kriteria wp ini lebih cocok adalah karyawan yang juga mempunyai "pekerjaan bebas". KLU nya tetap karyawan namun mengisi spt 1770 beserta lampirannya.

    lantas bagaimana dengan penyetoran pph pekerjaan bebas tsb? tiap bulan atau tiap tahun? apakah WP tsb juga harus mengisi SPT masa pph? atau langsung mengisi SPT tahunan pph OP?

  • Hanif

    Member
    18 January 2010 at 5:42 pm
    Originaly posted by surie:

    lantas bagaimana dengan penyetoran pph pekerjaan bebas tsb? tiap bulan atau tiap tahun? apakah WP tsb juga harus mengisi SPT masa pph? atau langsung mengisi SPT tahunan pph OP?

    PPh 25 dihitung setelah penghasilan dari pekerjaan bebas digabung dengan Penghasilan dari pekerjaan. PPh yang telah dipotong dari pekerjaan bebas dapat dijadikan sebagai kredit pajak, dengan catatan bahwa penghasilan itu tidak bersifat final.

    Originaly posted by surie:

    apakah WP tsb juga harus mengisi SPT masa pph? atau langsung mengisi SPT tahunan pph OP?

    bila WP tersebut punya kewajiban PPh 25, ia harus menyampaikan SPT Masa PPh 25
    SPT Tahunan OP yang digunakan adalah 1770. Didalamnya digabungkan seluruh penghasilan yang diperoleh. Penghasilan yang telah dipotong dari pekerjaan dapat dijadikan sebagai kredit pajak, dengan catatan bahwa penghasilan itu tidak bersifat final.

    Salam

  • surie

    Member
    19 January 2010 at 8:25 am
    Originaly posted by hanif:

    PPh 25 dihitung setelah penghasilan dari pekerjaan bebas digabung dengan Penghasilan dari pekerjaan. PPh yang telah dipotong dari pekerjaan bebas dapat dijadikan sebagai kredit pajak, dengan catatan bahwa penghasilan itu tidak bersifat final.

    sori msh krg ngerti, kl penghasilan dari pekerjaan bebas digabung dengan penghasilan dari pekerjaan baru kemudian dipotong pph25, bkn kah brarti pemotongannya jd double donk (alias pajak yang dibayar lbh tinggi)? hal ini karena penghasilan dari pekerjaan sebenarnya sudah dipotong oleh pihak pemberi kerja.

    penghasilan yang tidak bersifat final itu ap aj ya?

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now