Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh karyawan, tapi ada penghasilan lain
PPh karyawan, tapi ada penghasilan lain
Mohon pencerahan para Rekan Ortax,
Bagaimana cara perhitungan pph OP untuk karyawan yang menerima gaji dari perusahaan serta laba dari usaha jualan ?
Atas usaha jualannya bisa dikategorikan ke UMKM ? sehingga cuma dikenakan final 1% ?
Jika bukan, bagaimana perhitungan pph atas laba dari jualannya tersebut.- Originaly posted by ernierni:
Atas usaha jualannya bisa dikategorikan ke UMKM ? sehingga cuma dikenakan final 1% ?
jika sudah didaftarkan sebagai umkm ya kena pp 1%.. tapi jika belum dianggap penghasilan tambahan bagi wpop dan kena tarif normal rekan..
- Originaly posted by ford77:
jika sudah didaftarkan sebagai umkm ya kena pp 1%..
karyawan bisa daftar sebagai umkm jg ?
tidak bisa rekan.. jadi kena 2 tarif wpop dan umkm.. tadi maksud saya kalo usaha rekan sudah didaftarkan maka tambahan harta yang berasal dari umkm tersebut kena tarif yang umkm
- Originaly posted by ernierni:
Bagaimana cara perhitungan pph OP untuk karyawan yang menerima gaji dari perusahaan serta laba dari usaha jualan ?
Atas usaha jualannya bisa dikategorikan ke UMKM ? sehingga cuma dikenakan final 1% ?Bayar PPh dengan tarif umum dan PPh final 1%
ikut nimbrung pertanyaan ya rekan ortax 🙂
jika karena tidak tahu bahwa penjual online hrs byar pph 1% gmn?
untuk masa jan-juli 2016?saya ingin tanya bila ada wp op dalam negeri yang punya penghasilan di indonesia dan selain itu juga punya penghasilan di singapura sebagai agen asuransi yang telah dipotong pajak di singapura, apakah dalam pelaporan SPT tahunan penghasilan dari singapura itu juga harus dilaporkan ? bagaimana cara pelaporan dan perhitungan pajaknya ?
Rekan sitisyarifahh,
tarif 1% khusus untuk UMKM, jadi bila belum terdaftar sebagai UMKM atau masih atas nama Pribadi tetap kena tarif penghasilan umum OP sesuai pasal 17.
- Originaly posted by ford77:
jika sudah didaftarkan sebagai umkm ya kena pp 1%.. tapi jika belum dianggap penghasilan tambahan bagi wpop dan kena tarif normal rekan..
didaftarkan sebagai UMKM itu maksudnya seperti apa ya rekan?apakah lapor ke KPP untuk ganti KLU?
@husni
kan ada kredit pajak PPh Psl 24
(penghasilan singapura/total semua penghasilan) x PPh tarif 17ada di pengurang 1770 induk no c 13