Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPh karyawan, tapi ada penghasilan lain

  • PPh karyawan, tapi ada penghasilan lain

     natane updated 8 years, 3 months ago 8 Members · 11 Posts
  • ernierni

    Member
    19 August 2016 at 1:17 pm

    Mohon pencerahan para Rekan Ortax,

    Bagaimana cara perhitungan pph OP untuk karyawan yang menerima gaji dari perusahaan serta laba dari usaha jualan ?
    Atas usaha jualannya bisa dikategorikan ke UMKM ? sehingga cuma dikenakan final 1% ?
    Jika bukan, bagaimana perhitungan pph atas laba dari jualannya tersebut.

  • ernierni

    Member
    19 August 2016 at 1:17 pm
  • ford77

    Member
    19 August 2016 at 3:37 pm
    Originaly posted by ernierni:

    Atas usaha jualannya bisa dikategorikan ke UMKM ? sehingga cuma dikenakan final 1% ?

    jika sudah didaftarkan sebagai umkm ya kena pp 1%.. tapi jika belum dianggap penghasilan tambahan bagi wpop dan kena tarif normal rekan..

  • ernierni

    Member
    19 August 2016 at 3:43 pm
    Originaly posted by ford77:

    jika sudah didaftarkan sebagai umkm ya kena pp 1%..

    karyawan bisa daftar sebagai umkm jg ?

  • ford77

    Member
    19 August 2016 at 3:45 pm

    tidak bisa rekan.. jadi kena 2 tarif wpop dan umkm.. tadi maksud saya kalo usaha rekan sudah didaftarkan maka tambahan harta yang berasal dari umkm tersebut kena tarif yang umkm

  • begawan5060

    Member
    19 August 2016 at 3:46 pm
    Originaly posted by ernierni:

    Bagaimana cara perhitungan pph OP untuk karyawan yang menerima gaji dari perusahaan serta laba dari usaha jualan ?
    Atas usaha jualannya bisa dikategorikan ke UMKM ? sehingga cuma dikenakan final 1% ?

    Bayar PPh dengan tarif umum dan PPh final 1%

  • SitiSyarifahH

    Member
    22 August 2016 at 2:26 pm

    ikut nimbrung pertanyaan ya rekan ortax 🙂

    jika karena tidak tahu bahwa penjual online hrs byar pph 1% gmn?
    untuk masa jan-juli 2016?

  • husingunawan

    Member
    3 September 2016 at 9:17 pm

    saya ingin tanya bila ada wp op dalam negeri yang punya penghasilan di indonesia dan selain itu juga punya penghasilan di singapura sebagai agen asuransi yang telah dipotong pajak di singapura, apakah dalam pelaporan SPT tahunan penghasilan dari singapura itu juga harus dilaporkan ? bagaimana cara pelaporan dan perhitungan pajaknya ?

  • Rizaldatapajak

    Member
    6 September 2016 at 10:14 am

    Rekan sitisyarifahh,

    tarif 1% khusus untuk UMKM, jadi bila belum terdaftar sebagai UMKM atau masih atas nama Pribadi tetap kena tarif penghasilan umum OP sesuai pasal 17.

  • agneslidwina

    Member
    7 September 2016 at 11:49 am
    Originaly posted by ford77:

    jika sudah didaftarkan sebagai umkm ya kena pp 1%.. tapi jika belum dianggap penghasilan tambahan bagi wpop dan kena tarif normal rekan..

    didaftarkan sebagai UMKM itu maksudnya seperti apa ya rekan?apakah lapor ke KPP untuk ganti KLU?

  • natane

    Member
    8 September 2016 at 10:30 am

    @husni
    kan ada kredit pajak PPh Psl 24
    (penghasilan singapura/total semua penghasilan) x PPh tarif 17

    ada di pengurang 1770 induk no c 13

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now