Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Jasa Periklanan, Final atau Bukan ya…
PPh Jasa Periklanan, Final atau Bukan ya…
- Originaly posted by priadiar4:
wah master hasianku nongol lagi, kemane aje pak????
eh Pak Pri…kasih pencerahan dong ini…
tadinya saya mau melupakan pajak2 ini…eh ketarik lagi - Originaly posted by priadiar4:
wah master hasianku nongol lagi, kemane aje pak????
eh Pak Pri…kasih pencerahan dong ini…
tadinya saya mau melupakan pajak2 ini…eh ketarik lagi - Originaly posted by hasianku:
eh Pak Pri…kasih pencerahan dong ini…
tadinya saya mau melupakan pajak2 ini…eh ketarik lagihehe, diatas saya ilmunya sudah kanuragan pak, jadi tidak jauh pendapatku 😀
- Originaly posted by hasianku:
eh Pak Pri…kasih pencerahan dong ini…
tadinya saya mau melupakan pajak2 ini…eh ketarik lagihehe, diatas saya ilmunya sudah kanuragan pak, jadi tidak jauh pendapatku 😀
- Originaly posted by priadiar4:
hehe, diatas saya ilmunya sudah kanuragan pak, jadi tidak jauh pendapatku 😀
jika begitu, saya bungkus pak Pri…
- Originaly posted by priadiar4:
hehe, diatas saya ilmunya sudah kanuragan pak, jadi tidak jauh pendapatku 😀
jika begitu, saya bungkus pak Pri…
- Originaly posted by hasianku:
jika begitu, saya bungkus pak Pri…
apanya yang dibungkus pak? saya atau pesenan baksonya??
- Originaly posted by hasianku:
jika begitu, saya bungkus pak Pri…
apanya yang dibungkus pak? saya atau pesenan baksonya??
- Originaly posted by priadiar4:
apanya yang dibungkus pak? saya atau pesenan baksonya??
pendapat rekan2 di atas jika sudah di-iya-kan Pak Pri, tiada keraguan saya lagi…diterima semua
- Originaly posted by priadiar4:
apanya yang dibungkus pak? saya atau pesenan baksonya??
pendapat rekan2 di atas jika sudah di-iya-kan Pak Pri, tiada keraguan saya lagi…diterima semua
- Originaly posted by hasianku:
pendapat rekan2 di atas jika sudah di-iya-kan Pak Pri, tiada keraguan saya lagi…diterima semua
Originaly posted by hasianku:Kalau perusahaan jasa periklanan itu kena pajak PPh 23 atau Final kah?
PPh 23
- Originaly posted by hasianku:
pendapat rekan2 di atas jika sudah di-iya-kan Pak Pri, tiada keraguan saya lagi…diterima semua
Originaly posted by hasianku:Kalau perusahaan jasa periklanan itu kena pajak PPh 23 atau Final kah?
PPh 23
- Originaly posted by Zullyanto:
Dasarnya apa pak? kog bisa kena 23?
Jasa periklanan dapat dikategorikan sebagai jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi sehingga jasa periklanan merupakan obyek PPh Pasal 23, seperti yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 244/PMK.03/2008.
- Originaly posted by Zullyanto:
Dasarnya apa pak? kog bisa kena 23?
Jasa periklanan dapat dikategorikan sebagai jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi sehingga jasa periklanan merupakan obyek PPh Pasal 23, seperti yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 244/PMK.03/2008.
- Originaly posted by Zullyanto:
Dasarnya apa pak? kog bisa kena 23?
cek 244/PMK.03/2008