Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Jasa Periklanan, Final atau Bukan ya…
PPh Jasa Periklanan, Final atau Bukan ya…
- Originaly posted by Zullyanto:
Dasarnya apa pak? kog bisa kena 23?
cek 244/PMK.03/2008
- Originaly posted by v112u5:
cek 244/PMK.03/2008
menambah kan..
masuk kategori Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;[u][/u] - Originaly posted by v112u5:
cek 244/PMK.03/2008
menambah kan..
masuk kategori Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;[u][/u]