Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPH JASA NOTARIS
Selamat Sore rekan ..
perusahaan sy menggunakan jasa notaris untuk pembuatan surat-surat notaris ABX S.H , (Npwp pRIBADI) . Jasa notaris di bayar sebesar 150 juta.
perhitungan saya 150 jt x 50% x 5% = 3.750.000 .
apakah benar perhitungannya begini rekan?Betul sekali
- Originaly posted by Nyny:
150 jt x 50% x 5% = 3.750.000 .
benar ya rekan tidak ada hitungan progresif untuk tarif pphnya berapapun nominalnya?
- Originaly posted by Nyny:
150 jt x 50% x 5% = 3.750.000 .
Tarif pasal 17 seharusnya 50 jt x 50% x 5 % dan 100 jt x 50 % x 15 % rekan.
Rekan sehrusnya KB 8.750.000 - Originaly posted by Afreezal:
Tarif pasal 17 seharusnya 50 jt x 50% x 5 % dan 100 jt x 50 % x 15 % rekan.
Rekan sehrusnya KB 8.750.000Yang benar adalah penentuan akumulasi DPP
Jadi 150jt x 50% = 75jt
Jadi DPP nya adalah 75jt
Sehingga PPh 21 nya menjadi
50jt x 5% = 2.500.000
25jt x 15% = 3.750.000PPh yg harus dipotong = 6.250.000 (kali 120% untuk kasus NPWP 000xxx)
Salam
- Originaly posted by enrist:
PPh yg harus dipotong = 6.250.000 (kali 120% untuk kasus NPWP 000xxx)
Ini yang benar..
- Originaly posted by enrist:
Jadi 150jt x 50% = 75jt
Jadi DPP nya adalah 75jt
Sehingga PPh 21 nya menjadi
50jt x 5% = 2.500.000
25jt x 15% = 3.750.000Yap, revisi, bener yg ini, 50% x 150 jt itu tuk mencari pkp nya