Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh jasa kontraksi
Mohon bantuannya rekan,,
Saya perusahan yng bergerak di bidang Konsultan Menejeman lainnya, dan saya akan mengerjakan pekerjaan Kontruksi/Kontraktor.untuk perpajakannya apa saja yang saya dapatkan?
saya bingung dengan perpajakannya
Terimakasih.
SalamSOLVED
Terkena PPh Pasal 4 ayat 2
Terimakasih rekan
- Originaly posted by areeferas:
untuk perpajakannya apa saja yang saya dapatkan?
4ayat 2
Viewing 1 - 4 of 4 replies