• PPh Jasa Konstruksi

  • Lia

    Member
    21 February 2024 at 11:33 pm

    Halo rekan mau nanya

    Apakah kepemilikan SBU harus sesuai dengan jenis pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan? Misal perusahaan sudah punya SBU pekerjaan konstruksi, tetapi perusahaan juga menyediakan jasa arsitektur yang menurut PP scopenya masuk ke konsultasi konstruksi. Apakah tarif pemotongan utk jasa arsitektur tsb bisa menggunakan tarif 3,5% krn sudah ada SBU atau justru kena yg 6% (krn dianggap tidak punya SBU)? Mohon penjelasannya trims🙏🏻

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now