Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain pph jasa konstruksi

  • pph jasa konstruksi

     begawan5060 updated 14 years, 7 months ago 5 Members · 11 Posts
  • inlen

    Member
    25 April 2010 at 2:28 pm
  • inlen

    Member
    25 April 2010 at 2:28 pm

    pembangunan gedung baru aq serahkan ke kontraktor perseorangan, pph 23 atau pph psl 4 ayat 2 yang harus aq potong ?..tks atas bantuannya..

  • junjungansitohang

    Member
    25 April 2010 at 8:09 pm

    mohon dijelaskan rekan apakah kontraktor perseorangan tsb mempunyai sertifikasi sebagai pengusaha jasa konstruksi??

    salam

  • Hanif

    Member
    25 April 2010 at 8:18 pm
    Originaly posted by inlen:

    pembangunan gedung baru aq serahkan ke kontraktor perseorangan, pph 23 atau pph psl 4 ayat 2 yang harus aq potong ?..tks atas bantuannya..

    jasa pembuatan gedung masuk kategori jasa pelaksanaan konstruksi. Dengan demikian dikenakan PPh sesuai ketentuan untuk jasa konstruksi.

    Jasa konstruksi yang mungkin dikenakan PPh Pasal 23 hanyalah jasa instalasi atau perawatan atau perbaikan yang dilakukan oleh pengusaha yang tidak memiliki izin atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi

    Salam

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    25 April 2010 at 8:20 pm

    Sorry nih ikut nimbrung, bukannya klo bedanya jasa konstruksi yang dikenai PPh 23 atau PPh Pasal 4 itu dibedakan dari nilai kontraknya………..??? 1 M

  • Hanif

    Member
    25 April 2010 at 8:25 pm
    Originaly posted by justinus nababan:

    Sorry nih ikut nimbrung, bukannya klo bedanya jasa konstruksi yang dikenai PPh 23 atau PPh Pasal 4 itu dibedakan dari nilai kontraknya………..??? 1 M

    waaah ketinggalan nih rekan nababan….
    sejak terbit PP No. 51 Tahun 2008 sttd PP No. 40 Tahun 2009, batasan 1 M tidak ada lagi

    Salam

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    25 April 2010 at 8:29 pm
    Originaly posted by hanif:

    sejak terbit PP No. 51 Tahun 2008 sttd PP No. 40 Tahun 2009, batasan 1 M tidak ada lagi

    Iya nih rekan hanih, jarang lagi ngupdate peraturan pajak lagi, Thanks nih infonya.

  • junjungansitohang

    Member
    25 April 2010 at 8:40 pm

    salam rekan hanif
    mungkin maksud rekan justinus nababan nilai kontrak disini nilai pengadaan sd 1m sebagaimana yang dimaksud dalam PP 40 th 2009 pasal 10(a2).

    salam

  • Hanif

    Member
    25 April 2010 at 9:04 pm

    rekan junjungan ngeles nih…..he he he
    Saya yakin rekan nababan belum update ketentuan ini.

    Sebab, bunyi "statementnya gini,
    Sorry nih ikut nimbrung, bukannya klo bedanya jasa konstruksi yang dikenai PPh 23 atau PPh Pasal 4 itu dibedakan dari nilai kontraknya………..??? 1 M

    Nah aturan itu kan adanya di PP No. 140 Tahun 2000
    Bukan begitu rekan nababan?…..he he he

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    25 April 2010 at 9:19 pm

    waduh rekan hanif bisa aja..nih…hehehehe

    salam

  • begawan5060

    Member
    25 April 2010 at 10:45 pm
    Originaly posted by hanif:

    jasa pembuatan gedung masuk kategori jasa pelaksanaan konstruksi. Dengan demikian dikenakan PPh sesuai ketentuan untuk jasa konstruksi.

    Setuju…
    Masalah kualifikasi dan/atau sertifikasi hanya sebagai dasar penentuan besarnya tarip pemotongan..

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now