Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pph jasa konstruksi
pembangunan gedung baru aq serahkan ke kontraktor perseorangan, pph 23 atau pph psl 4 ayat 2 yang harus aq potong ?..tks atas bantuannya..
mohon dijelaskan rekan apakah kontraktor perseorangan tsb mempunyai sertifikasi sebagai pengusaha jasa konstruksi??
salam
- Originaly posted by inlen:
pembangunan gedung baru aq serahkan ke kontraktor perseorangan, pph 23 atau pph psl 4 ayat 2 yang harus aq potong ?..tks atas bantuannya..
jasa pembuatan gedung masuk kategori jasa pelaksanaan konstruksi. Dengan demikian dikenakan PPh sesuai ketentuan untuk jasa konstruksi.
Jasa konstruksi yang mungkin dikenakan PPh Pasal 23 hanyalah jasa instalasi atau perawatan atau perbaikan yang dilakukan oleh pengusaha yang tidak memiliki izin atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
Salam
Sorry nih ikut nimbrung, bukannya klo bedanya jasa konstruksi yang dikenai PPh 23 atau PPh Pasal 4 itu dibedakan dari nilai kontraknya………..??? 1 M
- Originaly posted by justinus nababan:
Sorry nih ikut nimbrung, bukannya klo bedanya jasa konstruksi yang dikenai PPh 23 atau PPh Pasal 4 itu dibedakan dari nilai kontraknya………..??? 1 M
waaah ketinggalan nih rekan nababan….
sejak terbit PP No. 51 Tahun 2008 sttd PP No. 40 Tahun 2009, batasan 1 M tidak ada lagiSalam
- Originaly posted by hanif:
sejak terbit PP No. 51 Tahun 2008 sttd PP No. 40 Tahun 2009, batasan 1 M tidak ada lagi
Iya nih rekan hanih, jarang lagi ngupdate peraturan pajak lagi, Thanks nih infonya.
salam rekan hanif
mungkin maksud rekan justinus nababan nilai kontrak disini nilai pengadaan sd 1m sebagaimana yang dimaksud dalam PP 40 th 2009 pasal 10(a2).salam
rekan junjungan ngeles nih…..he he he
Saya yakin rekan nababan belum update ketentuan ini.Sebab, bunyi "statementnya gini,
Sorry nih ikut nimbrung, bukannya klo bedanya jasa konstruksi yang dikenai PPh 23 atau PPh Pasal 4 itu dibedakan dari nilai kontraknya………..??? 1 MNah aturan itu kan adanya di PP No. 140 Tahun 2000
Bukan begitu rekan nababan?…..he he heSalam
waduh rekan hanif bisa aja..nih…hehehehe
salam
- Originaly posted by hanif:
jasa pembuatan gedung masuk kategori jasa pelaksanaan konstruksi. Dengan demikian dikenakan PPh sesuai ketentuan untuk jasa konstruksi.
Setuju…
Masalah kualifikasi dan/atau sertifikasi hanya sebagai dasar penentuan besarnya tarip pemotongan..