Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Interior Bangunan, Dikenakan PPh 23 atau PPh Final?
Jasa Interior Bangunan, Dikenakan PPh 23 atau PPh Final?
Mohon izin bertanya bapak – ibu , saya kebetulan adalah owner sebuah perusahaan , dimana kita menggunakan pihak kedua untuk melaksanakan pekerjaan interior rumah contoh kita.
Beliau memiliki NIB dengan kode KBLI Dekorasi interior ( 43304 ) dan Eksterior ( 43305 ) namun tidak memiliki SBUJK dengan subkualifikasi pekerjaan interior ..
apakah kontraktor bersangkutan bisa dikenakan pajak PPH 23 sebesar 2% ? atau tetap kena PPH Final 4% ?jika bisa 2% mohon dibantu dasar peraturannya yang memungkinkan hal tersebut dilakukan .
Terimakasih banyak
PPH 23 Jasa Lain – Jasa Dekorasi
PMK141/2015
CMIIW
jadi tidak termasuk pekerjaan konstruksi ya pak ? karena dalam item pekerjaan ada pekerjaan kostum kitchen set dan sejenisnya
sebagai tambahan informasi bahwa dalam Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umur Nomor 08/PRT/M/2011 Tentang pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi usaha Jasa Konstuksi ..
terlampir ada subklasifikasi Jasa Desain Arsitektural dan Interior yang menurut beberapa orang bisa menjadi acuan dikenakannya PPH 4 Final dalam pekerjaan Jasa Interior Bangunan ?
apakah betul ?sedangkan di PMK 141/2015 yang rekan prabu sampaikan juga terdapat item pekerjaan dekorasi + arsitektur ?
jadi ada semacam dualisme perspektif terkait pekerjaan interior .mohon bantuannya rekan – rekan , baiknya seperti apa ..
terimakasihTerima kasih,
Berkat diskusi ini saya jadi paham kalau mau buka usaha sejenis. Karena kebetulan saya punya website (https://vivarumah.com/) yang bisa dipakai untuk buka jasa desain interior atau eksterior.