• PPH Jasa Agen Penjualan Tiket

  • prabu

    Member
    23 September 2015 at 11:00 am
  • prabu

    Member
    23 September 2015 at 11:00 am

    Dear All,

    Bagaimana dengan perlakukan pemotongan biro jasa agen tiketing?!
    Apakah wajib masuk kategori Jasa Perantara/Keagenan?!

    Case Example :
    Pihak pertama beli tiket pesawat kepada pihak kedua "tour & travel", secara aktual pastilah pihak tour n travel beli tiket dari salah satu vendor jasa maskapai penerbangan (pihak ke tiga exp."Kakaktua Airlines").
    Dalam penagihan ke pihak pertama, si agen tidak merinci barang/jasa yang dijual alias sepaket/seglondong.

    pada aturannya : jika penjual tidak bisa memisahkan antara "material/barang & jasa" yang mereka jual, maka DPP pemotongan berdasarkan dari nilai keseluruhan tagihan sebelum PPN.

    mungkin ada yang sudah pernah mengalaminya?? please share karena sebelum ada aturan terbaru ini, saya mengakui sebagai biaya beli tiket tanpa melihat unsur jasanya. Walaupun Kategori Jasa Perantara/Keagenan sudah ada sebelum PMK141 tersebut.

  • yuniffer

    Member
    23 September 2015 at 1:30 pm
    Originaly posted by dijitakamu:

    Pihak pertama beli tiket pesawat kepada pihak kedua "tour & travel", secara aktual pastilah pihak tour n travel beli tiket dari salah satu vendor jasa maskapai penerbangan (pihak ke tiga exp."Kakaktua Airlines").
    Dalam penagihan ke pihak pertama, si agen tidak merinci barang/jasa yang dijual alias sepaket/seglondong.

    pada aturannya : jika penjual tidak bisa memisahkan antara "material/barang & jasa" yang mereka jual, maka DPP pemotongan berdasarkan dari nilai keseluruhan tagihan sebelum PPN.

    mungkin ada yang sudah pernah mengalaminya?? please share karena sebelum ada aturan terbaru ini, saya mengakui sebagai biaya beli tiket tanpa melihat unsur jasanya. Walaupun Kategori Jasa Perantara/Keagenan sudah ada sebelum PMK141 tersebut.

    Beberapa vendor agen perjalanan saat ini telah memisahkan tagihan antara reimbursement ticket/voucher hotel maupun penerbangan dengan jasanya, setahu saya dibuat dalam invoice yang terpisah. Sehingga memudahkan untuk identifikasi pemotongan PPh pasal 23 atas jasa keagenan.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now