Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPh Impor
Dear rekan2 ORTax..
Mau tanya mengenai Impor. PT. A menerbitkan PO atas barang dan jasa ke PT.B di luar negeri. Untuk pemenuhan atas barang, PT.B beli ke PT.C (vendor lokal). Jadi PT.C mengirimkan barang langsung ke PT.A sedangkan untuk jasa (berupa software) PT.B langsung mengirimkan ke PT.A. Untuk informasi, PO dan invoice barang dan jasa tersebut tergabung jadi satu.
Dalam hal ini, pajak apa saja yg harus dibayarkan oleh PT.A? Apa mungkin atas impor barang dari PT.B yg diterima melalui PT.C , PT.A tidak perlu membayar PPh 22 dan cukup PPN saja?
Mohon pencerahannya.. Thanks a lot rekan2..
terang saja PT. A tidak mau bayar PPh 22 impor. Impor bukan atas nama dia kok.
Kalau PPN, wajar.Salam
Makasih rekan hanif atas masukannya..
Mungkin bisa dibilang tidak ada aktivitas impor di sini karena barang dikirim oleh vendor di Indonesia juga. Tapi pastinya invoice yg diterima PT.A berasal dari PT.B di luar negeri. Kalo seperti itu, apa tidak jadi masalah nantinya? Pembayaran PPN-nya bagaimana ya? Apa tetap tidak ada PPh 22 impor? Atau ada PPh lain?
Mohon penjelasannya rekan hanif dan mungkin rekan2 yg lain juga.. Thanks a lot rekan2..
- Originaly posted by hafiza:
Mungkin bisa dibilang tidak ada aktivitas impor di sini karena barang dikirim oleh vendor di Indonesia juga. Tapi pastinya invoice yg diterima PT.A berasal dari PT.B di luar negeri. Kalo seperti itu, apa tidak jadi masalah nantinya? Pembayaran PPN-nya bagaimana ya? Apa tetap tidak ada PPh 22 impor? Atau ada PPh lain?
Mohon penjelasannya rekan hanif dan mungkin rekan2 yg lain juga.. Thanks a lot rekan2..
saya kira nggak masalah…
kan memang tidak ada impor.
Yang jadi masalah adalah kalau melakukan impor, tapi nggak bayar PPh 22. Nggak bakalan barang yang diimpor bisa dibawa pulang.salam
Makasih rekan Hanif atas pencerahannya..
Satu masalah lagi nih rekan Hanif & rekan2 ORTax. PT.A mempunyai kontrak ekspor dengan PT.B tetapi barang yg diekspor atas permintaan PT.B diantar atau dikirim ke PT.C di Indonesia. Apa situasi seperti ini wajar (legal) dan apa ada pajak lain lagi yg terlibat selain PPN ekspor (0%) ?
Mohon bantuannya ya.. Thanks a lot rekan2…