Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh iklan koran yang dibayar ke mall
PPh iklan koran yang dibayar ke mall
Dear rekan2,
Perusahaan saya pasang iklan ucapan selamat di koran, untuk pembukaan mall baru. Biaya iklan kami bayarkan ke pihak mall.
Seharusnya saya pungut PPh Pasal 4(2) atau PPh Pasal 23? Thx.
jasa periklanan/media informasi apa saja (kecuali reklame) ->potong pph23
- Originaly posted by patricia87:
Biaya iklan kami bayarkan ke pihak mall.
Tagihannya dari mana kok dibayarkan ke mereka?
Emang mall tsb biro iklan, ya? - Originaly posted by begawan5060:
Tagihannya dari mana kok dibayarkan ke mereka?
Emang mall tsb biro iklan, ya?Nah iya setuju, knapa dibayr nya ke Mall ya?
- Originaly posted by togihon:
Nah iya setuju, knapa dibayr nya ke Mall ya?
mungkin semacam reimbursment. jadi pihak mall nya yg membuatkan, kita tinggal bayar saja. sepertinya begitu… cmiiw