Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPH Guru Musik
Rekan, saya mau tanya.
Saudara saya adalah seorang guru musik. Dia mengahar di sekolah umum sebagai guru. Gaji dari sekolah tersebut sudah dipotong PPH 21.
Dia juga punya penghasilan tambahan sebagai guru private musik (mengajar dari rumah ke rumah). Untuk penghasilan tambahan ini, bagaimana PPH nya ?
Apakah PPH dari guru sekolah terpisah dengan PPH sebagai guru private rumah ke rumah ?
Terima kasih.
- Originaly posted by dars_b:
Dia juga punya penghasilan tambahan sebagai guru private musik (mengajar dari rumah ke rumah). Untuk penghasilan tambahan ini, bagaimana PPH nya ?
dilaporkan di SPT Tahunan OP
Originaly posted by dars_b:Apakah PPH dari guru sekolah terpisah dengan PPH sebagai guru private rumah ke rumah ?
nnti dilaporkan seluruhnya di SPT Tahunannya
- Originaly posted by benjaminfranklinjr:
nnti dilaporkan seluruhnya di SPT Tahunannya
cara pelaporannya gimana ya ? untuk guru musik private pakai sistem norma 30 persen ya ?
kan yang dari sekolah sudah dibayar pajaknya. sedangkan perhitungan pph dari sekolah kan beda dengan perhitungan guru musik private.
mohon bantuannya ya rekan