Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh Guru les privat komplit
PPh Guru les privat komplit
Selamat malam, rekan-rekan yang terhormat.
Nama saya Hendri dan saya resign dari bekerja di sekolah dan sekarang bekerja sebagai guru les privat.
Saya telah melakukan pencarian akan peraturan pajak guru les privat, tetapi masih belum lengkap dan masih ada bagian-bagian yang butuh konfirmasi.
Yang ingin saya tanyakan adalah:
1. Apakah benar kode akun pajak yang dikenakan adalah 411125 untuk jenis pajak PPh pasal 25/29 orang pribadi?2. Apakah besar norma yang digunakan itu sesuai dengan jasa pendidikan formal (92000)? Ataukah Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya (00000)?
link: http://www.ortax.org/files/lampiran/00PJ_KEP536.ht m3. setelah dikenakan norma, bagaimanakah perhitungannya (bayar perbulan atau pertahun)? dengan asumsi penghasilan rata2 perbulan saya sebesar 10jt rupiah.
Terima kasih,
Hendridengan asumsi 10jt sebulan :
setahun : 10jt X 12 = 120 jt
norma untuk jasa pendidikan adalah 30%
30% X 120jt = 36jt
untuk menghitung berapa pajak, tinggal dikurangi berapa PTKP lalu kalikan dengan tarif pajak. Sepertinya dengan angka net 36jt setahun tidak kena pajak.lalu perhitungannya adalah 5% untuk 50 juta pertama, lalu 15% untuk 200 juta berikutnya?
dan pph yang dikenakan benar pph 25?
Terima kasih,
Hendritarif sesuai dengan aturan PPH psl17, memang penghasilan kena pajak s/d 50 jt kena tarif 5%.