Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi pph final umkm di tahun 2025

  • pph final umkm di tahun 2025

     Linktp updated 2 weeks ago 3 Members · 8 Posts
  • ayo a

    Member
    10 January 2024 at 1:30 pm

    toko sembako menggunakan tarif pph final umkm 0,5% sejak 2018.

    memiliki perederan bruto kurang dari 500jt per tahun

    di tahun 2025 sudah tidak bisa menggunakan pph final , tarif apakha yg dapat di gunakan? berikan contoh simulasi .tarif

    • This discussion was modified 3 months, 2 weeks ago by  ayo a.
  • Johnson

    Member
    11 January 2024 at 12:55 pm

    pakai pembukuan, dan tarif umum PPh pasal 17. Kalau usaha milik Orang Perorangan, maka tarifnya progresif 5%, 15%, 25%, 30% dari Laba Bersih Pembukuan

    atau pakai pencatatan dan tarif umum PPh pasal 17. pakai Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) (tapi ada syaratnya, yakni omset dibawah 4,8 M dan mengirim pemberitahuan NPPN di 3 bulan pertama tahun pajak). Tarif progresifnya 5%, 15%, 25%, 30% di kali Penghasilan Neto

    • Linktp

      Member
      9 April 2024 at 11:32 am

      Mau tanya bang, kalau telat untuk lapor NPPN nya gimana ya? dan kalau misalnya telat lapor di tahun 2024, nanti tahun 2025 apakah bisa lapor NPPN lagi?

      Terus untuk cara yang “pembukuan” itu gimana ya bang? susah gak? soalnya selama ini saya pakai cara yang “pencatatan”

  • ayo a

    Member
    12 January 2024 at 2:13 pm

    Contoh perhitungan tarif pasal 17 dgn omset 400jt dgn metode pencatatan

    • Johnson

      Member
      13 January 2024 at 2:22 pm

      Pada dasarnya perhitungan norma itu adalah asumsi laba bersih usaha dihitung dari omset.

      tergantung bidang usaha, setiap bidang usaha akan berbeda tarif. (cek ke lampiran PER – 17/PJ/2015)

      Formula :

      Profit usaha = Omset x Tarif Norma

      misalnya Bidang Tanaman Jagung, omset 400 juta

      Profit Usaha = 400 juta x 15% = 60 juta

      di SPT OP, WP OP berhak PTKP 54 juta (asumsi lajang)

      Penghasilan Kena Pajak = 60 Juta – 54 juta = 6 juta

      PPh = 6 juta x 5% = 300 ribu (hanya 0,075% dari Omset 400 juta)

  • ayo a

    Member
    12 January 2024 at 2:20 pm

    Contoh perhitungan tarif pasal 17 dgn omset 400jt, netto tidak menentu dri omset dgn metode pencatatan & apakah ada cara legal pembayaran pajak OP pasal 17 umkm sehingga pembayaran setara dgn tarif pph final 0,5% .???

    • Johnson

      Member
      13 January 2024 at 2:16 pm

      Caranya : masukan Biaya usaha sebesar-besarnya. Tapi harus biaya yang terkait dengan Usaha.

      PPh Final 0,5% itu hitung dari omset. Rugi pun bayar pajak 0,5% dari omset.

      kalau Pasal 17 dengan Pembukuan, mulai 5%-35% dari Penghasilan bersih (Omset dikurangi biaya Usaha). Kalau rugi bersih, pajak nya 0 dan kerugian dapat diperhitungkan mengurangi profit tahun depan.

      kalau Pasal 17 dengan NPPn, mulai 5%-35% dari Penghasilan Bersih yang dihitung dengan metode norma. Kalau rugi pun bayar 5%-35% dari hitungan norma.

      harus dipahami tujuan dari batasan waktu PP23/2018 PPh 0,5% ini adalah agar semua pengusaha pada akhirnya menggunakan Pembukuan atau minimal membentuk PT Perorangan.

      • Linktp

        Member
        9 April 2024 at 11:34 am

        Mau tanya bang, kalau telat untuk lapor NPPN nya gimana ya? dan kalau misalnya telat lapor di tahun 2024, nanti tahun 2025 apakah bisa lapor NPPN lagi?

        Terus untuk cara yang “pembukuan” itu gimana ya bang? susah gak? soalnya selama ini saya pakai cara yang “pencatatan”

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now