Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pph final umkm di tahun 2025
pph final umkm di tahun 2025
toko sembako menggunakan tarif pph final umkm 0,5% sejak 2018.
memiliki perederan bruto kurang dari 500jt per tahun
di tahun 2025 sudah tidak bisa menggunakan pph final , tarif apakha yg dapat di gunakan? berikan contoh simulasi .tarif
- This discussion was modified 11 months, 1 week ago by ayo a.
pakai pembukuan, dan tarif umum PPh pasal 17. Kalau usaha milik Orang Perorangan, maka tarifnya progresif 5%, 15%, 25%, 30% dari Laba Bersih Pembukuan
atau pakai pencatatan dan tarif umum PPh pasal 17. pakai Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) (tapi ada syaratnya, yakni omset dibawah 4,8 M dan mengirim pemberitahuan NPPN di 3 bulan pertama tahun pajak). Tarif progresifnya 5%, 15%, 25%, 30% di kali Penghasilan Neto
Mau tanya bang, kalau telat untuk lapor NPPN nya gimana ya? dan kalau misalnya telat lapor di tahun 2024, nanti tahun 2025 apakah bisa lapor NPPN lagi?
Terus untuk cara yang “pembukuan” itu gimana ya bang? susah gak? soalnya selama ini saya pakai cara yang “pencatatan”
Contoh perhitungan tarif pasal 17 dgn omset 400jt dgn metode pencatatan
Pada dasarnya perhitungan norma itu adalah asumsi laba bersih usaha dihitung dari omset.
tergantung bidang usaha, setiap bidang usaha akan berbeda tarif. (cek ke lampiran PER – 17/PJ/2015)
Formula :
Profit usaha = Omset x Tarif Norma
misalnya Bidang Tanaman Jagung, omset 400 juta
Profit Usaha = 400 juta x 15% = 60 juta
di SPT OP, WP OP berhak PTKP 54 juta (asumsi lajang)
Penghasilan Kena Pajak = 60 Juta – 54 juta = 6 juta
PPh = 6 juta x 5% = 300 ribu (hanya 0,075% dari Omset 400 juta)
Contoh perhitungan tarif pasal 17 dgn omset 400jt, netto tidak menentu dri omset dgn metode pencatatan & apakah ada cara legal pembayaran pajak OP pasal 17 umkm sehingga pembayaran setara dgn tarif pph final 0,5% .???
Caranya : masukan Biaya usaha sebesar-besarnya. Tapi harus biaya yang terkait dengan Usaha.
PPh Final 0,5% itu hitung dari omset. Rugi pun bayar pajak 0,5% dari omset.
kalau Pasal 17 dengan Pembukuan, mulai 5%-35% dari Penghasilan bersih (Omset dikurangi biaya Usaha). Kalau rugi bersih, pajak nya 0 dan kerugian dapat diperhitungkan mengurangi profit tahun depan.
kalau Pasal 17 dengan NPPn, mulai 5%-35% dari Penghasilan Bersih yang dihitung dengan metode norma. Kalau rugi pun bayar 5%-35% dari hitungan norma.
harus dipahami tujuan dari batasan waktu PP23/2018 PPh 0,5% ini adalah agar semua pengusaha pada akhirnya menggunakan Pembukuan atau minimal membentuk PT Perorangan.
Mau tanya bang, kalau telat untuk lapor NPPN nya gimana ya? dan kalau misalnya telat lapor di tahun 2024, nanti tahun 2025 apakah bisa lapor NPPN lagi?
Terus untuk cara yang “pembukuan” itu gimana ya bang? susah gak? soalnya selama ini saya pakai cara yang “pencatatan”