Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Final UMKM
Dear Rekan
saya mau tanya, untuk peraturan PPh final UMKM dibawah omzet 4,8m itu memang sdh tidak pakai tarif 0,5% ya? misal 2021 ini sdh setor pph finalnya bagaimana rekan? dan pelaporannya ini menggunakan tarif apa?
Untuk Tahun 2021 PPh Final UMKM tetap menggunakan Tarif 0,5% dari total omzet
Untuk tahun 2022 PPh Final UMKM juga tetap menggunakan Tarif 0,5% namun mendapatkan PTKP sebesar 500jt tidak terhutang pajak.
Viewing 1 - 2 of 2 replies