Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › PPH Final tidak divalidasi
PPH Final tidak divalidasi
salam..rekan ortax..
mo tanya..
saya punya rekan.usahanya pengembang perumahan..jadi dengan dikeluarkannya PP No.PER-26/PJ/2010 maka diwajibkan validasi atas pengalihan tanah dan bangunan terkait pph final. yang jadi pertanyaan?? bisakah divalidasi pada akhir periode pembukuan sekaligus karena permasalahan administrasi internal perusahaan dan apa resiko yang diterima kalau tidak divalidasi krn bukti pph final juga disertakan pd spt tahunan..trims
Viewing 1 - 2 of 2 replies