Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Final tanah dan atau banggunan
PPh Final tanah dan atau banggunan
Dear rekan ortax,
Mau tanya nih, PPh untuk orang pribadi atau Badan yang usaha pokok nya bukan melakukan pengalihan tanah dan atau banggunan, berapa persen yaa??, bisa di lihat di peraturan yang mana??, PP kah?, PMK kah??,
karena di dalam PP34 tahun 2016, tidak ada di bahas itu.Thanks dan salam
PP 34 Tahun 2016 Pasal 16
Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (3) adalah:
huruf g
g. orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan.
salam
Dear rekan @levintz, Pasal 6 huruf g dalam PP Nomor 34 Tahun 2016, hanya menjelaskan bahwa:
"yang tidak termasuk subjek pajak DIKECUALIKAN dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (3) dalam PP Nomor 34 Tahun 2016"Orang atau badan yang bukan subjek pajak diatur dalam Undang-Undang PPh pasal 3, adalah sebagai berikut:
1. Kantor perwakilan negara asing, seperti beberapa kantor kedutaan besar asing yang berada di Jakarta.
2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
3. Organisasi-organisasi internasional dengan syarat: Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota. Contoh organisasi international yang merupakan bukan subjek pajak adalah badan international dari PBB, orgainsasi kerjasama tehnik, organisasi kerjasama kebudayaan dan sebagainya.
4. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana angka 3 di atas, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.Terkait dengan pertanyaan rekan @daniel7 diatas, yang bertanya:
"PPh untuk orang pribadi atau Badan yang usaha pokok nya bukan melakukan pengalihan tanah dan atau banggunan, berapa persen yaa?"Jawabannya:
Sampai saat sekarang pun masih ada perdebatan (multi-tafsir) di kalangan pejabat pembuat akta tanah (ppat) yang pernah saya tanya langsung, ada yang menafsirkan tarif OP yang usaha pokoknya bukan jual-beli tanah/bangunan masih di angka 5% dari NJOP, ada pula yang menafsirkan di angka 2,5%. Intinya mereka (PPAT) masih menunggu sosialisasi PP Nomor 34 Tahun 2016 ini dari pihak yang berwenang, yaitu DJP (Direktorat Jenderal Pajak) atau KPP (Kantor Pajak Pratama) setempat.- Originaly posted by daniel7:
Mau tanya nih, PPh untuk orang pribadi atau Badan yang usaha pokok nya bukan melakukan pengalihan tanah dan atau banggunan, berapa persen yaa??
2,5%
- Originaly posted by alexbelvin:
Sampai saat sekarang pun masih ada perdebatan (multi-tafsir) di kalangan pejabat pembuat akta tanah (ppat) yang pernah saya tanya langsung, ada yang menafsirkan tarif OP yang usaha pokoknya bukan jual-beli tanah/bangunan masih di angka 5% dari NJOP, ada pula yang menafsirkan di angka 2,5%. Intinya mereka (PPAT) masih menunggu sosialisasi PP Nomor 34 Tahun 2016 ini dari pihak yang berwenang, yaitu DJP (Direktorat Jenderal Pajak) atau KPP (Kantor Pajak Pratama) setempat.
Thanks koreksinya rekan belvin.
mari menunggu sampai ada penjelasan lebih lengkapnya.salam
- Originaly posted by alexbelvin:
Intinya mereka (PPAT) masih menunggu sosialisasi PP Nomor 34 Tahun 2016 ini dari pihak yang berwenang, yaitu DJP (Direktorat Jenderal Pajak) atau KPP (Kantor Pajak Pratama) setempat.
Bukankah cukup jelas? Supaya nggak bingung memahami Pasal 2 ayat (1), cobalah dengan cara membaca sbb :
1. Baca dan pahami dulu huruf b dan huruf c;
2. kemudian baru baca huruf a (atau dengan kata lain huruf a tsb bisa diganti dengan kalimat "pengalihan tanah selain huruf b dan huruf c") - Originaly posted by begawan5060:
Bukankah cukup jelas? Supaya nggak bingung memahami Pasal 2 ayat (1), cobalah dengan cara membaca sbb :
1. Baca dan pahami dulu huruf b dan huruf c;
2. kemudian baru baca huruf a (atau dengan kata lain huruf a tsb bisa diganti dengan kalimat "pengalihan tanah selain huruf b dan huruf c")Thanks Rekan begawan
salam