Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Final Ps.4(2) atau Pph ps.23?
PPh Final Ps.4(2) atau Pph ps.23?
Dear Rekan-Rekan
mohon dibantu.
jika perusahaan Konstruksi dlm bidan Mekanikal & Elektrikan (ME), mengerjaka instalasi listrik / maintenance, apakah harus dipotong PPh Final ps.4(2) ataukah dipotong PPh Ps.23 atas Jasa Instalasi / Maintenance nya?Mohon pencerahan nya
Terima Kasih BanyakJika Perusahaan Konstruksi? Maka PPh Final Psl.4ay2.
SalamKalau melihat dari PMK 244/2008, huruf r dan s lebih condong ke PPh 23 :
r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
s. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;- Originaly posted by dagon:
Kalau melihat dari PMK 244/2008, huruf r dan s lebih condong ke PPh 23 :
r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
s. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;coba baca dengan lebih seksama lagi rekan dagon
- Originaly posted by pimen:
coba baca dengan lebih seksama lagi rekan dagon
galak amat rekan…hehehe…
masuk ke pph final krn dilakukan oleh perusahaan konstruksi yg bersertifikasi Ya mohon koreksi aza rekan pimen jika salah, biar kita sama -sama belajar.
terimakasih rekan semuanya,
itulah yg saya bingung, ada yg bilang pph final ps 4(2), tapi ada juga yg bilang pph.ps 23.
mungkin yg lain ada yg bisa kasih pendapatnya?
- Originaly posted by cuwiell:
terimakasih rekan semuanya,
itulah yg saya bingung, ada yg bilang pph final ps 4(2), tapi ada juga yg bilang pph.ps 23.
mungkin yg lain ada yg bisa kasih pendapatnya?
coba jelaskan lg perusahaan yg mengerjakannya punya SIUJK atau ga?
belum punya SIUJK, tapi TDP sbg perusahaan konstruksi
- Originaly posted by cuwiell:
belum punya SIUJK, tapi TDP sbg perusahaan konstruksi
PPh Ps 4(2) final..
pelaku jasa konstruksi melakukan instalasi/pemasangan atau maintenance perawatan tidak dipotong pph23 maupun pph pasal 4 ayat2. masuk ke omset dalam SPT Tahunan menjadi Penghasilan Non Final .kena tarif pasal 17
- Originaly posted by quinn allman:
pelaku jasa konstruksi melakukan instalasi/pemasangan atau maintenance perawatan tidak dipotong pph23 maupun pph pasal 4 ayat2. masuk ke omset dalam SPT Tahunan menjadi Penghasilan Non Final .kena tarif pasal 17
Setuju menurut saya jika memang kita menerima/membaca peraturan tsb mentah2 (untuk membangun/menghasilkan bentuk bangunan/bentuk lainnya) tanpa melihat definisi jasa konstruksi berdasarkan Undang2 dibidang Jasa Konstruksi tersebut. Masa tingkat elit (DJP) gk pernah baca/tau kalau ada UU Jasa Konstruksi?
Sampai saat ini DJP tidak memberikan definisi khusus (gk ngerti maunya DJP) bahwa Jasa Konstruksi yang dimaksud di PP 51/2008 berbeda dengan definisi resmi (atau dibatasi definisinya) berdasarkan UU Jasa Konstruksi.
Mohon koreksinya..
Bukankah sudah sangat jelas penjelasan dari rekan simonalim dan hangsengnikkei di atas?
Boleh tau dasar pemikirannya rekan Quinn dan rekan Simon?
Salam