Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh Final Ps.4(2) atau Pph ps.23?

  • PPh Final Ps.4(2) atau Pph ps.23?

     begawan5060 updated 12 years ago 11 Members · 38 Posts
  • cuwiell

    Member
    28 November 2012 at 11:23 pm

    Dear Rekan-Rekan

    mohon dibantu.
    jika perusahaan Konstruksi dlm bidan Mekanikal & Elektrikan (ME), mengerjaka instalasi listrik / maintenance, apakah harus dipotong PPh Final ps.4(2) ataukah dipotong PPh Ps.23 atas Jasa Instalasi / Maintenance nya?

    Mohon pencerahan nya
    Terima Kasih Banyak

  • cuwiell

    Member
    28 November 2012 at 11:23 pm
  • Simonalim

    Member
    29 November 2012 at 6:46 am

    Jika Perusahaan Konstruksi? Maka PPh Final Psl.4ay2.
    Salam

  • Dagon

    Member
    29 November 2012 at 8:29 am

    Kalau melihat dari PMK 244/2008, huruf r dan s lebih condong ke PPh 23 :

    r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    s. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

  • Pimen

    Member
    29 November 2012 at 9:10 am
    Originaly posted by dagon:

    Kalau melihat dari PMK 244/2008, huruf r dan s lebih condong ke PPh 23 :

    r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    s. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

    coba baca dengan lebih seksama lagi rekan dagon

  • hangsengnikkei

    Member
    29 November 2012 at 9:13 am
    Originaly posted by pimen:

    coba baca dengan lebih seksama lagi rekan dagon

    galak amat rekan…hehehe…
    masuk ke pph final krn dilakukan oleh perusahaan konstruksi yg bersertifikasi

  • Dagon

    Member
    29 November 2012 at 9:14 am

    Ya mohon koreksi aza rekan pimen jika salah, biar kita sama -sama belajar.

  • cuwiell

    Member
    30 November 2012 at 10:00 am

    terimakasih rekan semuanya,

    itulah yg saya bingung, ada yg bilang pph final ps 4(2), tapi ada juga yg bilang pph.ps 23.

    mungkin yg lain ada yg bisa kasih pendapatnya?

  • hangsengnikkei

    Member
    30 November 2012 at 10:04 am
    Originaly posted by cuwiell:

    terimakasih rekan semuanya,

    itulah yg saya bingung, ada yg bilang pph final ps 4(2), tapi ada juga yg bilang pph.ps 23.

    mungkin yg lain ada yg bisa kasih pendapatnya?

    coba jelaskan lg perusahaan yg mengerjakannya punya SIUJK atau ga?

  • cuwiell

    Member
    30 November 2012 at 11:48 pm

    belum punya SIUJK, tapi TDP sbg perusahaan konstruksi

  • begawan5060

    Member
    1 December 2012 at 12:24 am
    Originaly posted by cuwiell:

    belum punya SIUJK, tapi TDP sbg perusahaan konstruksi

    PPh Ps 4(2) final..

  • quinn allman

    Member
    1 December 2012 at 10:01 am

    pelaku jasa konstruksi melakukan instalasi/pemasangan atau maintenance perawatan tidak dipotong pph23 maupun pph pasal 4 ayat2. masuk ke omset dalam SPT Tahunan menjadi Penghasilan Non Final .kena tarif pasal 17

  • Simonalim

    Member
    1 December 2012 at 10:53 am
    Originaly posted by quinn allman:

    pelaku jasa konstruksi melakukan instalasi/pemasangan atau maintenance perawatan tidak dipotong pph23 maupun pph pasal 4 ayat2. masuk ke omset dalam SPT Tahunan menjadi Penghasilan Non Final .kena tarif pasal 17

    Setuju menurut saya jika memang kita menerima/membaca peraturan tsb mentah2 (untuk membangun/menghasilkan bentuk bangunan/bentuk lainnya) tanpa melihat definisi jasa konstruksi berdasarkan Undang2 dibidang Jasa Konstruksi tersebut. Masa tingkat elit (DJP) gk pernah baca/tau kalau ada UU Jasa Konstruksi?

    Sampai saat ini DJP tidak memberikan definisi khusus (gk ngerti maunya DJP) bahwa Jasa Konstruksi yang dimaksud di PP 51/2008 berbeda dengan definisi resmi (atau dibatasi definisinya) berdasarkan UU Jasa Konstruksi.

    Mohon koreksinya..

  • Yovi

    Member
    1 December 2012 at 4:59 pm

    Bukankah sudah sangat jelas penjelasan dari rekan simonalim dan hangsengnikkei di atas?

  • Hanif

    Member
    1 December 2012 at 11:42 pm

    Boleh tau dasar pemikirannya rekan Quinn dan rekan Simon?

    Salam

Viewing 1 - 15 of 38 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now