Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pph final pasal 4 pasal 2
Pph final pasal 4 pasal 2
- Originaly posted by EDDYPRASETYO:
untuk membedakan usaha pokok atau tidak tahunnya bagaimana? Sekalipun tanah sebagai aset dijual nantinya diperhitungkan dalam spt kena pasal 17 bagaimana ?
Kan kolomnya berbeda pak..
Ada "Penghasilan neto dari usaha" dan "Penghasilan dari luar usaha"
Tetap dikenakan tarif pasal 17 karena ada keuntungan dari penjualan tanah tersebut….
Mohon koreksi.. saya setuju dengan pak pak poerba,
dan memang begitu pak eddypras aturanya, ,
dan ini jg, disamping kewajiban perpajakan yang disampaikan oleh pak onorus tsb ada juga kaitanya dengan BPN untuk kelengkapan balik nama sertifikat.
untuk melakukan balik nama sertifikat bagi perusahaan yang usaha pokoknya mengalihkan tanah dan bangunan cukup melampirkan SPT PPh 25 (SSP saja)
ini berbeda dengan perush yang usaha pokoknya bukan mengalihkan tanah yang disyaratkan membayar PPh 5%.
yang membedakan usaha pokok dan bukan pokok orang pajak nembaknya dari KLU pak eddypras,
mohon koreksiSelamat siang semua,
Mohon bantuannya :
1. Sewa Menara / Tower BTS ke operator seluler apakah dikenakan PPh Psl 4 ayat 2 atau PPh Psl 23 ?
2. Sewa BWA oleh operator seluler apakah dikenakan PPh Psl 23 ?Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.