Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Final Pasal 4 Ayat 2
PPh Final Pasal 4 Ayat 2
- Originaly posted by salmaqais:
Bisa begitu ya rekan, karena yang mendapatkan penghasilan si penjual bukan si pembeli. Jd yang terkena kewajiban pph final tsb adalah penjual
yup harusnya, namun rekan yang mau-maunya nombokin.
Originaly posted by salmaqais:Apakah perjanjian yang dibuat tsb isinya mengatakan bahwa pph final ditanggung oleh pembeli (PT. H). Bisa minta aturannya rekan
Aturan tidak ada karena rekan membuat aturan sendiri. Jika suatu saat nanti ada pengeluaran untuk nombokin ini rekan ada bukti, pengeluaran untuk ini. gitu
- Originaly posted by salmaqais:
Bisa begitu ya rekan, karena yang mendapatkan penghasilan si penjual bukan si pembeli. Jd yang terkena kewajiban pph final tsb adalah penjual
yup harusnya, namun rekan yang mau-maunya nombokin.
Originaly posted by salmaqais:Apakah perjanjian yang dibuat tsb isinya mengatakan bahwa pph final ditanggung oleh pembeli (PT. H). Bisa minta aturannya rekan
Aturan tidak ada karena rekan membuat aturan sendiri. Jika suatu saat nanti ada pengeluaran untuk nombokin ini rekan ada bukti, pengeluaran untuk ini. gitu
- Originaly posted by salmaqais:
Bisa begitu ya rekan, karena yang mendapatkan penghasilan si penjual bukan si pembeli. Jd yang terkena kewajiban pph final tsb adalah penjual. Apakah perjanjian yang dibuat tsb isinya mengatakan bahwa pph final ditanggung oleh pembeli (PT. H). Bisa minta aturannya rekan
nah situ tau kl ga sesuai aturan malah bingung sendiri
- Originaly posted by salmaqais:
Bisa begitu ya rekan, karena yang mendapatkan penghasilan si penjual bukan si pembeli. Jd yang terkena kewajiban pph final tsb adalah penjual. Apakah perjanjian yang dibuat tsb isinya mengatakan bahwa pph final ditanggung oleh pembeli (PT. H). Bisa minta aturannya rekan
nah situ tau kl ga sesuai aturan malah bingung sendiri
- Originaly posted by hangsengnikkei:
nah situ tau kl ga sesuai aturan malah bingung sendiri
Karena tu saya mohon bantuan rekan2 ortax untuk solusi yang tepat dari masalah ini
- Originaly posted by hangsengnikkei:
nah situ tau kl ga sesuai aturan malah bingung sendiri
Karena tu saya mohon bantuan rekan2 ortax untuk solusi yang tepat dari masalah ini
PBK: SSP asli dan surat permohonan pemindahbukuan diserahkan ke TPT, kmd mendpt BPS, AR yg akan melakukan PBK
PBK: SSP asli dan surat permohonan pemindahbukuan diserahkan ke TPT, kmd mendpt BPS, AR yg akan melakukan PBK
- Originaly posted by salmaqais:
Karena tu saya mohon bantuan rekan2 ortax untuk solusi yang tepat dari masalah ini
lakukan renegosiasi, si OP yang bayar, karena itu kewajiban dia
- Originaly posted by salmaqais:
Karena tu saya mohon bantuan rekan2 ortax untuk solusi yang tepat dari masalah ini
lakukan renegosiasi, si OP yang bayar, karena itu kewajiban dia
- Originaly posted by priadiar4:
lakukan renegosiasi, si OP yang bayar, karena itu kewajiban dia
lalu bagaimana dengan uang yang telah disetor ke kas negara oleh PT. H rekan
- Originaly posted by priadiar4:
lakukan renegosiasi, si OP yang bayar, karena itu kewajiban dia
lalu bagaimana dengan uang yang telah disetor ke kas negara oleh PT. H rekan
- Originaly posted by salmaqais:
lalu bagaimana dengan uang yang telah disetor ke kas negara oleh PT. H rekan
Kalo sudah renegosiasi dan ternyata si WP yang bayar, ajukan pengembalian, itu dana balik lagi ke perusahaan
- Originaly posted by salmaqais:
lalu bagaimana dengan uang yang telah disetor ke kas negara oleh PT. H rekan
Kalo sudah renegosiasi dan ternyata si WP yang bayar, ajukan pengembalian, itu dana balik lagi ke perusahaan
maaf rekan ikut gabung.
saya mau tanya ?? saya sewa kantor ke ibu rumah tangga beliau tidak punya npwp apakah saya tetap potong pph pasal 4 ayat 2 atas sewa kantor tersebut ?
berapa tarifnya ??mohon informasinya rekan. terima kasih….