• PPh Final Pasal 4 Ayat 2

  • priadiar4

    Member
    14 February 2014 at 10:44 am
    Originaly posted by salmaqais:

    Bisa begitu ya rekan, karena yang mendapatkan penghasilan si penjual bukan si pembeli. Jd yang terkena kewajiban pph final tsb adalah penjual

    yup harusnya, namun rekan yang mau-maunya nombokin.

    Originaly posted by salmaqais:

    Apakah perjanjian yang dibuat tsb isinya mengatakan bahwa pph final ditanggung oleh pembeli (PT. H). Bisa minta aturannya rekan

    Aturan tidak ada karena rekan membuat aturan sendiri. Jika suatu saat nanti ada pengeluaran untuk nombokin ini rekan ada bukti, pengeluaran untuk ini. gitu

  • priadiar4

    Member
    14 February 2014 at 10:44 am
    Originaly posted by salmaqais:

    Bisa begitu ya rekan, karena yang mendapatkan penghasilan si penjual bukan si pembeli. Jd yang terkena kewajiban pph final tsb adalah penjual

    yup harusnya, namun rekan yang mau-maunya nombokin.

    Originaly posted by salmaqais:

    Apakah perjanjian yang dibuat tsb isinya mengatakan bahwa pph final ditanggung oleh pembeli (PT. H). Bisa minta aturannya rekan

    Aturan tidak ada karena rekan membuat aturan sendiri. Jika suatu saat nanti ada pengeluaran untuk nombokin ini rekan ada bukti, pengeluaran untuk ini. gitu

  • hangsengnikkei

    Member
    14 February 2014 at 10:54 am
    Originaly posted by salmaqais:

    Bisa begitu ya rekan, karena yang mendapatkan penghasilan si penjual bukan si pembeli. Jd yang terkena kewajiban pph final tsb adalah penjual. Apakah perjanjian yang dibuat tsb isinya mengatakan bahwa pph final ditanggung oleh pembeli (PT. H). Bisa minta aturannya rekan

    nah situ tau kl ga sesuai aturan malah bingung sendiri

  • hangsengnikkei

    Member
    14 February 2014 at 10:54 am
    Originaly posted by salmaqais:

    Bisa begitu ya rekan, karena yang mendapatkan penghasilan si penjual bukan si pembeli. Jd yang terkena kewajiban pph final tsb adalah penjual. Apakah perjanjian yang dibuat tsb isinya mengatakan bahwa pph final ditanggung oleh pembeli (PT. H). Bisa minta aturannya rekan

    nah situ tau kl ga sesuai aturan malah bingung sendiri

  • salmaqais

    Member
    14 February 2014 at 11:09 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    nah situ tau kl ga sesuai aturan malah bingung sendiri

    Karena tu saya mohon bantuan rekan2 ortax untuk solusi yang tepat dari masalah ini

  • salmaqais

    Member
    14 February 2014 at 11:09 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    nah situ tau kl ga sesuai aturan malah bingung sendiri

    Karena tu saya mohon bantuan rekan2 ortax untuk solusi yang tepat dari masalah ini

  • kanglili

    Member
    14 February 2014 at 4:29 pm

    PBK: SSP asli dan surat permohonan pemindahbukuan diserahkan ke TPT, kmd mendpt BPS, AR yg akan melakukan PBK

  • kanglili

    Member
    14 February 2014 at 4:29 pm

    PBK: SSP asli dan surat permohonan pemindahbukuan diserahkan ke TPT, kmd mendpt BPS, AR yg akan melakukan PBK

  • priadiar4

    Member
    14 February 2014 at 4:33 pm
    Originaly posted by salmaqais:

    Karena tu saya mohon bantuan rekan2 ortax untuk solusi yang tepat dari masalah ini

    lakukan renegosiasi, si OP yang bayar, karena itu kewajiban dia

  • priadiar4

    Member
    14 February 2014 at 4:33 pm
    Originaly posted by salmaqais:

    Karena tu saya mohon bantuan rekan2 ortax untuk solusi yang tepat dari masalah ini

    lakukan renegosiasi, si OP yang bayar, karena itu kewajiban dia

  • salmaqais

    Member
    14 February 2014 at 4:58 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    lakukan renegosiasi, si OP yang bayar, karena itu kewajiban dia

    lalu bagaimana dengan uang yang telah disetor ke kas negara oleh PT. H rekan

  • salmaqais

    Member
    14 February 2014 at 4:58 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    lakukan renegosiasi, si OP yang bayar, karena itu kewajiban dia

    lalu bagaimana dengan uang yang telah disetor ke kas negara oleh PT. H rekan

  • priadiar4

    Member
    14 February 2014 at 5:00 pm
    Originaly posted by salmaqais:

    lalu bagaimana dengan uang yang telah disetor ke kas negara oleh PT. H rekan

    Kalo sudah renegosiasi dan ternyata si WP yang bayar, ajukan pengembalian, itu dana balik lagi ke perusahaan

  • priadiar4

    Member
    14 February 2014 at 5:00 pm
    Originaly posted by salmaqais:

    lalu bagaimana dengan uang yang telah disetor ke kas negara oleh PT. H rekan

    Kalo sudah renegosiasi dan ternyata si WP yang bayar, ajukan pengembalian, itu dana balik lagi ke perusahaan

  • elifitriyah

    Member
    24 February 2014 at 4:10 pm

    maaf rekan ikut gabung.
    saya mau tanya ?? saya sewa kantor ke ibu rumah tangga beliau tidak punya npwp apakah saya tetap potong pph pasal 4 ayat 2 atas sewa kantor tersebut ?
    berapa tarifnya ??

    mohon informasinya rekan. terima kasih….

Viewing 16 - 30 of 41 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now