• PPh Final Pasal 4 Ayat 2

  • salmaqais

    Member
    14 February 2014 at 9:33 am

    Salam rekan2 ortax

    Mohon bantuannya. Saya punya kasus, PT H membeli tanah pada orang pribadi si B. Saat pembelian tanah tsb ada semacam perjanjian yg tidak tertulis kalau pembayaran pph final pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dibebankan kepada PT. H. Saat pembayaran pph final tsb, di SSP nama wajib pajak yang ditulis adalah PT. H. Seharusnya atas nama si B selaku penjual. Bagaimana penyelesaian kasus ini rekan2 ortax karena sudah terlanjur disetor atas nama PT. H, mohon pencerahannya.

  • salmaqais

    Member
    14 February 2014 at 9:33 am

    Salam rekan2 ortax

    Mohon bantuannya. Saya punya kasus, PT H membeli tanah pada orang pribadi si B. Saat pembelian tanah tsb ada semacam perjanjian yg tidak tertulis kalau pembayaran pph final pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dibebankan kepada PT. H. Saat pembayaran pph final tsb, di SSP nama wajib pajak yang ditulis adalah PT. H. Seharusnya atas nama si B selaku penjual. Bagaimana penyelesaian kasus ini rekan2 ortax karena sudah terlanjur disetor atas nama PT. H, mohon pencerahannya.

  • salmaqais

    Member
    14 February 2014 at 9:33 am
  • hangsengnikkei

    Member
    14 February 2014 at 9:45 am
    Originaly posted by salmaqais:

    Mohon bantuannya. Saya punya kasus, PT H membeli tanah pada orang pribadi si B. Saat pembelian tanah tsb ada semacam perjanjian yg tidak tertulis kalau pembayaran pph final pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dibebankan kepada PT. H. Saat pembayaran pph final tsb, di SSP nama wajib pajak yang ditulis adalah PT. H. Seharusnya atas nama si B selaku penjual. Bagaimana penyelesaian kasus ini rekan2 ortax karena sudah terlanjur disetor atas nama PT. H, mohon pencerahannya.

    pindahbukukan aja

  • hangsengnikkei

    Member
    14 February 2014 at 9:45 am
    Originaly posted by salmaqais:

    Mohon bantuannya. Saya punya kasus, PT H membeli tanah pada orang pribadi si B. Saat pembelian tanah tsb ada semacam perjanjian yg tidak tertulis kalau pembayaran pph final pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dibebankan kepada PT. H. Saat pembayaran pph final tsb, di SSP nama wajib pajak yang ditulis adalah PT. H. Seharusnya atas nama si B selaku penjual. Bagaimana penyelesaian kasus ini rekan2 ortax karena sudah terlanjur disetor atas nama PT. H, mohon pencerahannya.

    pindahbukukan aja

  • priadiar4

    Member
    14 February 2014 at 9:45 am
    Originaly posted by salmaqais:

    Bagaimana penyelesaian kasus ini rekan2 ortax karena sudah terlanjur disetor atas nama PT. H, mohon pencerahannya.

    ya sudah buat perjanjian tertulis

  • priadiar4

    Member
    14 February 2014 at 9:45 am
    Originaly posted by salmaqais:

    Bagaimana penyelesaian kasus ini rekan2 ortax karena sudah terlanjur disetor atas nama PT. H, mohon pencerahannya.

    ya sudah buat perjanjian tertulis

  • salmaqais

    Member
    14 February 2014 at 10:22 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    pindahbukukan aja

    bagaimana rekan prosedur pemindahbukuan, maaf karena saya masih baru, mohon masukannya

  • salmaqais

    Member
    14 February 2014 at 10:22 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    pindahbukukan aja

    bagaimana rekan prosedur pemindahbukuan, maaf karena saya masih baru, mohon masukannya

  • salmaqais

    Member
    14 February 2014 at 10:23 am
    Originaly posted by priadiar4:

    ya sudah buat perjanjian tertulis

    Tidak ada perjanjian tertulis rekan

  • salmaqais

    Member
    14 February 2014 at 10:23 am
    Originaly posted by priadiar4:

    ya sudah buat perjanjian tertulis

    Tidak ada perjanjian tertulis rekan

  • priadiar4

    Member
    14 February 2014 at 10:24 am
    Originaly posted by salmaqais:

    Tidak ada perjanjian tertulis rekan

    maksud saya suruh buat sekarang

  • priadiar4

    Member
    14 February 2014 at 10:24 am
    Originaly posted by salmaqais:

    Tidak ada perjanjian tertulis rekan

    maksud saya suruh buat sekarang

  • salmaqais

    Member
    14 February 2014 at 10:31 am
    Originaly posted by priadiar4:

    maksud saya suruh buat sekarang

    Bisa begitu ya rekan, karena yang mendapatkan penghasilan si penjual bukan si pembeli. Jd yang terkena kewajiban pph final tsb adalah penjual. Apakah perjanjian yang dibuat tsb isinya mengatakan bahwa pph final ditanggung oleh pembeli (PT. H). Bisa minta aturannya rekan

  • salmaqais

    Member
    14 February 2014 at 10:31 am
    Originaly posted by priadiar4:

    maksud saya suruh buat sekarang

    Bisa begitu ya rekan, karena yang mendapatkan penghasilan si penjual bukan si pembeli. Jd yang terkena kewajiban pph final tsb adalah penjual. Apakah perjanjian yang dibuat tsb isinya mengatakan bahwa pph final ditanggung oleh pembeli (PT. H). Bisa minta aturannya rekan

Viewing 1 - 15 of 41 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now