Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Final Pasal 4 Ayat 2
PPh Final Pasal 4 Ayat 2
Salam rekan2 ortax
Mohon bantuannya. Saya punya kasus, PT H membeli tanah pada orang pribadi si B. Saat pembelian tanah tsb ada semacam perjanjian yg tidak tertulis kalau pembayaran pph final pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dibebankan kepada PT. H. Saat pembayaran pph final tsb, di SSP nama wajib pajak yang ditulis adalah PT. H. Seharusnya atas nama si B selaku penjual. Bagaimana penyelesaian kasus ini rekan2 ortax karena sudah terlanjur disetor atas nama PT. H, mohon pencerahannya.
Salam rekan2 ortax
Mohon bantuannya. Saya punya kasus, PT H membeli tanah pada orang pribadi si B. Saat pembelian tanah tsb ada semacam perjanjian yg tidak tertulis kalau pembayaran pph final pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dibebankan kepada PT. H. Saat pembayaran pph final tsb, di SSP nama wajib pajak yang ditulis adalah PT. H. Seharusnya atas nama si B selaku penjual. Bagaimana penyelesaian kasus ini rekan2 ortax karena sudah terlanjur disetor atas nama PT. H, mohon pencerahannya.
- Originaly posted by salmaqais:
Mohon bantuannya. Saya punya kasus, PT H membeli tanah pada orang pribadi si B. Saat pembelian tanah tsb ada semacam perjanjian yg tidak tertulis kalau pembayaran pph final pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dibebankan kepada PT. H. Saat pembayaran pph final tsb, di SSP nama wajib pajak yang ditulis adalah PT. H. Seharusnya atas nama si B selaku penjual. Bagaimana penyelesaian kasus ini rekan2 ortax karena sudah terlanjur disetor atas nama PT. H, mohon pencerahannya.
pindahbukukan aja
- Originaly posted by salmaqais:
Mohon bantuannya. Saya punya kasus, PT H membeli tanah pada orang pribadi si B. Saat pembelian tanah tsb ada semacam perjanjian yg tidak tertulis kalau pembayaran pph final pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dibebankan kepada PT. H. Saat pembayaran pph final tsb, di SSP nama wajib pajak yang ditulis adalah PT. H. Seharusnya atas nama si B selaku penjual. Bagaimana penyelesaian kasus ini rekan2 ortax karena sudah terlanjur disetor atas nama PT. H, mohon pencerahannya.
pindahbukukan aja
- Originaly posted by salmaqais:
Bagaimana penyelesaian kasus ini rekan2 ortax karena sudah terlanjur disetor atas nama PT. H, mohon pencerahannya.
ya sudah buat perjanjian tertulis
- Originaly posted by salmaqais:
Bagaimana penyelesaian kasus ini rekan2 ortax karena sudah terlanjur disetor atas nama PT. H, mohon pencerahannya.
ya sudah buat perjanjian tertulis
- Originaly posted by hangsengnikkei:
pindahbukukan aja
bagaimana rekan prosedur pemindahbukuan, maaf karena saya masih baru, mohon masukannya
- Originaly posted by hangsengnikkei:
pindahbukukan aja
bagaimana rekan prosedur pemindahbukuan, maaf karena saya masih baru, mohon masukannya
- Originaly posted by priadiar4:
ya sudah buat perjanjian tertulis
Tidak ada perjanjian tertulis rekan
- Originaly posted by priadiar4:
ya sudah buat perjanjian tertulis
Tidak ada perjanjian tertulis rekan
- Originaly posted by salmaqais:
Tidak ada perjanjian tertulis rekan
maksud saya suruh buat sekarang
- Originaly posted by salmaqais:
Tidak ada perjanjian tertulis rekan
maksud saya suruh buat sekarang
- Originaly posted by priadiar4:
maksud saya suruh buat sekarang
Bisa begitu ya rekan, karena yang mendapatkan penghasilan si penjual bukan si pembeli. Jd yang terkena kewajiban pph final tsb adalah penjual. Apakah perjanjian yang dibuat tsb isinya mengatakan bahwa pph final ditanggung oleh pembeli (PT. H). Bisa minta aturannya rekan
- Originaly posted by priadiar4:
maksud saya suruh buat sekarang
Bisa begitu ya rekan, karena yang mendapatkan penghasilan si penjual bukan si pembeli. Jd yang terkena kewajiban pph final tsb adalah penjual. Apakah perjanjian yang dibuat tsb isinya mengatakan bahwa pph final ditanggung oleh pembeli (PT. H). Bisa minta aturannya rekan