Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › PPh Final Pasal 4 Ayat 2
Dear All,
Saya mau bertanya. Sekarang kan sudah release PPh 4(2) versi 2.2. Saya ada 2 pertanyaan:
– Bagaimana memindahkan data yang ada di PPh 4(2) versi 1.1 ke versi 2.2 ini?
– Bagaimana membuat bukti potong peredaran bruto yg 0.5% itu? Di versi 1.1, itu bisa sekaligus untuk di bulan tersebut tapi di versi 2.2, harus per customer?Mohon inputannya. Terima kasih sebelumnya.
- Originaly posted by ermina73:
– Bagaimana memindahkan data yang ada di PPh 4(2) versi 1.1 ke versi 2.2 ini?
tidak bisa
Originaly posted by ermina73:Bagaimana membuat bukti potong peredaran bruto yg 0.5% itu? Di versi 1.1, itu bisa sekaligus untuk di bulan tersebut tapi di versi 2.2, harus per customer?
ver 1.1 tidak bisa buat bukpot utk pp23, ver 2.2 bisa, buat seperti biasanya per customer. nanti sspnya juga per bukti potong yg dibuat
Terima kasih atas pencerahannya.