Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh Final Pasal 4 (2) 1% PP No. 46 Tahun 2013

  • PPh Final Pasal 4 (2) 1% PP No. 46 Tahun 2013

     priadiar4 updated 9 years, 11 months ago 8 Members · 32 Posts
  • ayonatan

    Member
    4 May 2014 at 4:45 am

    Terima kasih Master Priadi. Untuk PPh 25 Jul sd Des 2013 apakah bisa pindah buku ke tahun 2014, baik untuk dipakai di PPh Final maupun utk PPh 21. Big thanks Master.

  • ayonatan

    Member
    4 May 2014 at 4:45 am

    Terima kasih Master Priadi. Untuk PPh 25 Jul sd Des 2013 apakah bisa pindah buku ke tahun 2014, baik untuk dipakai di PPh Final maupun utk PPh 21. Big thanks Master.

  • priadiar4

    Member
    5 May 2014 at 8:18 am
    Originaly posted by ayonatan:

    Terima kasih Master Priadi. Untuk PPh 25 Jul sd Des 2013 apakah bisa pindah buku ke tahun 2014, baik untuk dipakai di PPh Final maupun utk PPh 21. Big thanks Master.

    boleh saja

  • priadiar4

    Member
    5 May 2014 at 8:18 am
    Originaly posted by ayonatan:

    Terima kasih Master Priadi. Untuk PPh 25 Jul sd Des 2013 apakah bisa pindah buku ke tahun 2014, baik untuk dipakai di PPh Final maupun utk PPh 21. Big thanks Master.

    boleh saja

  • priadiar4

    Member
    5 May 2014 at 8:18 am
    Originaly posted by ayonatan:

    Terima kasih Master Priadi. Untuk PPh 25 Jul sd Des 2013 apakah bisa pindah buku ke tahun 2014, baik untuk dipakai di PPh Final maupun utk PPh 21. Big thanks Master.

    boleh saja

  • hendrioye

    Member
    5 May 2014 at 9:24 am

    Rekan Pri, bayar pph final ini tiap bulan atau per transaksi/invoice ya?
    tempo hari saya kasih info ke teman bayar tiap bulan

  • hendrioye

    Member
    5 May 2014 at 9:24 am

    Rekan Pri, bayar pph final ini tiap bulan atau per transaksi/invoice ya?
    tempo hari saya kasih info ke teman bayar tiap bulan

  • hendrioye

    Member
    5 May 2014 at 9:24 am

    Rekan Pri, bayar pph final ini tiap bulan atau per transaksi/invoice ya?
    tempo hari saya kasih info ke teman bayar tiap bulan

  • priadiar4

    Member
    5 May 2014 at 9:50 am
    Originaly posted by hendrioye:

    Rekan Pri, bayar pph final ini tiap bulan atau per transaksi/invoice ya?
    tempo hari saya kasih info ke teman bayar tiap bulan

    perbulan namun jika dalam kondisi WP memanfaatkan fasilitas SKB Legalisasi, maka diminta setor dulu 1% dari nilai transaksinya nanti

  • priadiar4

    Member
    5 May 2014 at 9:50 am
    Originaly posted by hendrioye:

    Rekan Pri, bayar pph final ini tiap bulan atau per transaksi/invoice ya?
    tempo hari saya kasih info ke teman bayar tiap bulan

    perbulan namun jika dalam kondisi WP memanfaatkan fasilitas SKB Legalisasi, maka diminta setor dulu 1% dari nilai transaksinya nanti

  • priadiar4

    Member
    5 May 2014 at 9:50 am
    Originaly posted by hendrioye:

    Rekan Pri, bayar pph final ini tiap bulan atau per transaksi/invoice ya?
    tempo hari saya kasih info ke teman bayar tiap bulan

    perbulan namun jika dalam kondisi WP memanfaatkan fasilitas SKB Legalisasi, maka diminta setor dulu 1% dari nilai transaksinya nanti

  • thonah

    Member
    12 May 2014 at 3:55 pm
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by lovita:
    saya mau tanya, kalau untuk WP pribadi sebagai direktur dari perusahaan yang beromzet kurang dari 4.8m (menurut pembukuan tahun 2012) dan kebetulan penghasilan direktur ini bukan dari gaji sebagai direktur saja, tapi ada penghasilan lain dari luar. tiap bulan dia ada angsuran PPh pasal 25 dari masa januari sampai masa juli. perhitungannya gmn ya ? terima kasih

    perusahaannya berbentuk badan seperti CV, PT atau usaha Orang Pribadi?

    Salam

    saya juga mau menanyakan mengenai ini,, bagaimana ya penyelesaiannya ? jika usahanya bengkel,, trims

  • thonah

    Member
    12 May 2014 at 3:55 pm
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by lovita:
    saya mau tanya, kalau untuk WP pribadi sebagai direktur dari perusahaan yang beromzet kurang dari 4.8m (menurut pembukuan tahun 2012) dan kebetulan penghasilan direktur ini bukan dari gaji sebagai direktur saja, tapi ada penghasilan lain dari luar. tiap bulan dia ada angsuran PPh pasal 25 dari masa januari sampai masa juli. perhitungannya gmn ya ? terima kasih

    perusahaannya berbentuk badan seperti CV, PT atau usaha Orang Pribadi?

    Salam

    saya juga mau menanyakan mengenai ini,, bagaimana ya penyelesaiannya ? jika usahanya bengkel,, trims

  • thonah

    Member
    12 May 2014 at 3:55 pm
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by lovita:
    saya mau tanya, kalau untuk WP pribadi sebagai direktur dari perusahaan yang beromzet kurang dari 4.8m (menurut pembukuan tahun 2012) dan kebetulan penghasilan direktur ini bukan dari gaji sebagai direktur saja, tapi ada penghasilan lain dari luar. tiap bulan dia ada angsuran PPh pasal 25 dari masa januari sampai masa juli. perhitungannya gmn ya ? terima kasih

    perusahaannya berbentuk badan seperti CV, PT atau usaha Orang Pribadi?

    Salam

    saya juga mau menanyakan mengenai ini,, bagaimana ya penyelesaiannya ? jika usahanya bengkel,, trims

  • priadiar4

    Member
    13 May 2014 at 9:17 am
    Originaly posted by thonah:

    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by lovita:
    saya mau tanya, kalau untuk WP pribadi sebagai direktur dari perusahaan yang beromzet kurang dari 4.8m (menurut pembukuan tahun 2012) dan kebetulan penghasilan direktur ini bukan dari gaji sebagai direktur saja, tapi ada penghasilan lain dari luar. tiap bulan dia ada angsuran PPh pasal 25 dari masa januari sampai masa juli. perhitungannya gmn ya ? terima kasih

    perusahaannya berbentuk badan seperti CV, PT atau usaha Orang Pribadi?

    Salam

    saya juga mau menanyakan mengenai ini,, bagaimana ya penyelesaiannya ? jika usahanya bengkel,, trims

    Jika penghasilan dari usaha bengkel ini omset belum melebihi 4.8 M maka dikenakan ketentuan PP 46/2013 ini

Viewing 16 - 30 of 32 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now