Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Final Pasal 4 (2) 1% PP No. 46 Tahun 2013
PPh Final Pasal 4 (2) 1% PP No. 46 Tahun 2013
Terima kasih Master Priadi. Untuk PPh 25 Jul sd Des 2013 apakah bisa pindah buku ke tahun 2014, baik untuk dipakai di PPh Final maupun utk PPh 21. Big thanks Master.
Terima kasih Master Priadi. Untuk PPh 25 Jul sd Des 2013 apakah bisa pindah buku ke tahun 2014, baik untuk dipakai di PPh Final maupun utk PPh 21. Big thanks Master.
- Originaly posted by ayonatan:
Terima kasih Master Priadi. Untuk PPh 25 Jul sd Des 2013 apakah bisa pindah buku ke tahun 2014, baik untuk dipakai di PPh Final maupun utk PPh 21. Big thanks Master.
boleh saja
- Originaly posted by ayonatan:
Terima kasih Master Priadi. Untuk PPh 25 Jul sd Des 2013 apakah bisa pindah buku ke tahun 2014, baik untuk dipakai di PPh Final maupun utk PPh 21. Big thanks Master.
boleh saja
- Originaly posted by ayonatan:
Terima kasih Master Priadi. Untuk PPh 25 Jul sd Des 2013 apakah bisa pindah buku ke tahun 2014, baik untuk dipakai di PPh Final maupun utk PPh 21. Big thanks Master.
boleh saja
Rekan Pri, bayar pph final ini tiap bulan atau per transaksi/invoice ya?
tempo hari saya kasih info ke teman bayar tiap bulanRekan Pri, bayar pph final ini tiap bulan atau per transaksi/invoice ya?
tempo hari saya kasih info ke teman bayar tiap bulanRekan Pri, bayar pph final ini tiap bulan atau per transaksi/invoice ya?
tempo hari saya kasih info ke teman bayar tiap bulan- Originaly posted by hendrioye:
Rekan Pri, bayar pph final ini tiap bulan atau per transaksi/invoice ya?
tempo hari saya kasih info ke teman bayar tiap bulanperbulan namun jika dalam kondisi WP memanfaatkan fasilitas SKB Legalisasi, maka diminta setor dulu 1% dari nilai transaksinya nanti
- Originaly posted by hendrioye:
Rekan Pri, bayar pph final ini tiap bulan atau per transaksi/invoice ya?
tempo hari saya kasih info ke teman bayar tiap bulanperbulan namun jika dalam kondisi WP memanfaatkan fasilitas SKB Legalisasi, maka diminta setor dulu 1% dari nilai transaksinya nanti
- Originaly posted by hendrioye:
Rekan Pri, bayar pph final ini tiap bulan atau per transaksi/invoice ya?
tempo hari saya kasih info ke teman bayar tiap bulanperbulan namun jika dalam kondisi WP memanfaatkan fasilitas SKB Legalisasi, maka diminta setor dulu 1% dari nilai transaksinya nanti
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by lovita:
saya mau tanya, kalau untuk WP pribadi sebagai direktur dari perusahaan yang beromzet kurang dari 4.8m (menurut pembukuan tahun 2012) dan kebetulan penghasilan direktur ini bukan dari gaji sebagai direktur saja, tapi ada penghasilan lain dari luar. tiap bulan dia ada angsuran PPh pasal 25 dari masa januari sampai masa juli. perhitungannya gmn ya ? terima kasihperusahaannya berbentuk badan seperti CV, PT atau usaha Orang Pribadi?
Salam
saya juga mau menanyakan mengenai ini,, bagaimana ya penyelesaiannya ? jika usahanya bengkel,, trims
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by lovita:
saya mau tanya, kalau untuk WP pribadi sebagai direktur dari perusahaan yang beromzet kurang dari 4.8m (menurut pembukuan tahun 2012) dan kebetulan penghasilan direktur ini bukan dari gaji sebagai direktur saja, tapi ada penghasilan lain dari luar. tiap bulan dia ada angsuran PPh pasal 25 dari masa januari sampai masa juli. perhitungannya gmn ya ? terima kasihperusahaannya berbentuk badan seperti CV, PT atau usaha Orang Pribadi?
Salam
saya juga mau menanyakan mengenai ini,, bagaimana ya penyelesaiannya ? jika usahanya bengkel,, trims
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by lovita:
saya mau tanya, kalau untuk WP pribadi sebagai direktur dari perusahaan yang beromzet kurang dari 4.8m (menurut pembukuan tahun 2012) dan kebetulan penghasilan direktur ini bukan dari gaji sebagai direktur saja, tapi ada penghasilan lain dari luar. tiap bulan dia ada angsuran PPh pasal 25 dari masa januari sampai masa juli. perhitungannya gmn ya ? terima kasihperusahaannya berbentuk badan seperti CV, PT atau usaha Orang Pribadi?
Salam
saya juga mau menanyakan mengenai ini,, bagaimana ya penyelesaiannya ? jika usahanya bengkel,, trims
- Originaly posted by thonah:
Originaly posted by hanif:
Originaly posted by lovita:
saya mau tanya, kalau untuk WP pribadi sebagai direktur dari perusahaan yang beromzet kurang dari 4.8m (menurut pembukuan tahun 2012) dan kebetulan penghasilan direktur ini bukan dari gaji sebagai direktur saja, tapi ada penghasilan lain dari luar. tiap bulan dia ada angsuran PPh pasal 25 dari masa januari sampai masa juli. perhitungannya gmn ya ? terima kasihperusahaannya berbentuk badan seperti CV, PT atau usaha Orang Pribadi?
Salam
saya juga mau menanyakan mengenai ini,, bagaimana ya penyelesaiannya ? jika usahanya bengkel,, trims
Jika penghasilan dari usaha bengkel ini omset belum melebihi 4.8 M maka dikenakan ketentuan PP 46/2013 ini