Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Final Pasal 4 (2) 1% atas Penghasilan Bruto
PPh Final Pasal 4 (2) 1% atas Penghasilan Bruto
ada sebuah PT. baru ( NON PKP ) yang penjualannya di mulai pada masa Mei 2014.
menurut informasi dari konsultan PT baru tersebut belum bayar pph final psl 4 (2) 1% Bruto karena akan dilihat selama 1 tahun.ini sudah tahun 2015 dan PT tersebut berarti sudah 1 tahun 3 bulan, tapi kenapa belum bayar pph final psl 4 (2) 1% Bruto juga ya?
harusnya sudah ada pembayaran.. omset Mei 2014 s.d April 2015 apakah di bawah 4,8?
SE DIRJEN PAJAK NOMOR SE – 32/PJ/2014
- Originaly posted by Nurshovah:
menurut informasi dari konsultan PT baru tersebut belum bayar pph final psl 4 (2) 1% Bruto karena akan dilihat selama 1 tahun.
Konsultannya benar, tidak bayar PPh final.., tetapi harus bayar PPh Ps 25 bulanan..
Originaly posted by Nurshovah:ini sudah tahun 2015 dan PT tersebut berarti sudah 1 tahun 3 bulan, tapi kenapa belum bayar pph final psl 4 (2) 1% Bruto juga ya?
Apabila omset tahun 2015 belum melebihi 4,8M, maka mulai Jan 2016 baru bayar PPh final..
OMSET DIBAWAH 4.8 M
Jadi mesti bayar pph final bruto 1% atau pph 25 badan ya?
- Originaly posted by Nurshovah:
ini sudah tahun 2015 dan PT tersebut berarti sudah 1 tahun 3 bulan, tapi kenapa belum bayar pph final psl 4 (2) 1% Bruto juga ya?
selama 2015 — masi pph 25
2016 — tergantung total omzet 2015
Salam
Terimakasih MicMin
Tahun 2015 , pas akhir oktober omset sudah diketahui melebihi 4.8 m,
tahun 2016 tidak bayar PPh final 4 (2) 1% kan?
tapi untuk masa november 2015 dan selanjutnya harus bayar PPN Dalam Negeri kah?