Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pasal 4 (2) 1% atas Penghasilan Bruto

  • PPh Final Pasal 4 (2) 1% atas Penghasilan Bruto

     Nurshovah updated 9 years ago 4 Members · 9 Posts
  • Nurshovah

    Member
    15 September 2015 at 11:01 am
  • Nurshovah

    Member
    15 September 2015 at 11:01 am

    ada sebuah PT. baru ( NON PKP ) yang penjualannya di mulai pada masa Mei 2014.
    menurut informasi dari konsultan PT baru tersebut belum bayar pph final psl 4 (2) 1% Bruto karena akan dilihat selama 1 tahun.

    ini sudah tahun 2015 dan PT tersebut berarti sudah 1 tahun 3 bulan, tapi kenapa belum bayar pph final psl 4 (2) 1% Bruto juga ya?

  • iszcall

    Member
    16 September 2015 at 10:40 am

    harusnya sudah ada pembayaran.. omset Mei 2014 s.d April 2015 apakah di bawah 4,8?

  • iszcall

    Member
    16 September 2015 at 10:42 am

    SE DIRJEN PAJAK NOMOR SE – 32/PJ/2014

  • begawan5060

    Member
    16 September 2015 at 1:45 pm
    Originaly posted by Nurshovah:

    menurut informasi dari konsultan PT baru tersebut belum bayar pph final psl 4 (2) 1% Bruto karena akan dilihat selama 1 tahun.

    Konsultannya benar, tidak bayar PPh final.., tetapi harus bayar PPh Ps 25 bulanan..

    Originaly posted by Nurshovah:

    ini sudah tahun 2015 dan PT tersebut berarti sudah 1 tahun 3 bulan, tapi kenapa belum bayar pph final psl 4 (2) 1% Bruto juga ya?

    Apabila omset tahun 2015 belum melebihi 4,8M, maka mulai Jan 2016 baru bayar PPh final..

  • Nurshovah

    Member
    22 September 2015 at 3:35 pm

    OMSET DIBAWAH 4.8 M

    Jadi mesti bayar pph final bruto 1% atau pph 25 badan ya?

  • MicMin

    Member
    22 September 2015 at 5:05 pm
    Originaly posted by Nurshovah:

    ini sudah tahun 2015 dan PT tersebut berarti sudah 1 tahun 3 bulan, tapi kenapa belum bayar pph final psl 4 (2) 1% Bruto juga ya?

    selama 2015 — masi pph 25

    2016 — tergantung total omzet 2015

    Salam

  • Nurshovah

    Member
    25 September 2015 at 2:35 pm

    Terimakasih MicMin

  • Nurshovah

    Member
    12 December 2015 at 12:04 pm

    Tahun 2015 , pas akhir oktober omset sudah diketahui melebihi 4.8 m,
    tahun 2016 tidak bayar PPh final 4 (2) 1% kan?
    tapi untuk masa november 2015 dan selanjutnya harus bayar PPN Dalam Negeri kah?

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now