• PPh Final Pasal 4 (2)

  • suanto

    Member
    7 September 2012 at 10:52 am

    Mohon pencerahannya,
    Perusahaan jasa konstruksi grade 5 mengerjakan proyek di bawah 1 milyar, dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 2% atau 3%
    Perusahaan jasa konstruksi grade 3 mengerjakan proyek di atas 1 milyar, dipotong PPh FInal Pasal 4 ayat (2) sebesar 2% atau 3%
    Terimakasih.

  • suanto

    Member
    7 September 2012 at 10:52 am
  • priadiar4

    Member
    7 September 2012 at 2:35 pm
    Originaly posted by suanto:

    Perusahaan jasa konstruksi grade 5 mengerjakan proyek di bawah 1 milyar, dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 2% atau 3%

    grade 5 termasuk katagori usaha jasa pelaksana konstruksi Kualifikasi Usaha Menengah dipotong 3%

    Originaly posted by suanto:

    Perusahaan jasa konstruksi grade 3 mengerjakan proyek di atas 1 milyar, dipotong PPh FInal Pasal 4 ayat (2) sebesar 2% atau 3%

    grade 3 termasuk katagori usaha jasa pelaksana konstruksi Kualifikasi Usaha Kecil dipotong 2%

  • yde

    Member
    18 September 2012 at 7:00 am

    mohon bantuannaya.
    Cara pengisian nilai obyek pajak?
    Cara perhitungan nilai obyek pajak?
    Jika nilai pembayarannya 7milyar, include PPn 10%

  • priadiar4

    Member
    18 September 2012 at 7:51 am
    Originaly posted by yde:

    Cara pengisian nilai obyek pajak?

    isi SPT Masa PPh Final di uraian jasa konstruksi

    Originaly posted by yde:

    Cara perhitungan nilai obyek pajak?

    PPh Final Pasal 4 ayat (2) = Tarif x (Nilai Kontrak atau Nilai Termin Pembayaran – PPN atas Nilai Kontrak atau Nilai Termin tersebut)

  • k1m1

    Member
    25 September 2012 at 3:02 pm

    PP 51 th 2008 mengenai tarif pph jasa konstruksi u/:
    (1) Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:
    a. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
    b. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
    c. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
    d. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
    e. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

    Peraturan LPJK Nomor 11a Tahun 2008 dengan ketentuan sebagaimana berikut :
    a. Untuk golongan usaha perorangan, memiliki kualifikasi grade 1, dengan batas nilai satu pekerjaan Rp 50.000.000,-.
    b. Untuk golongan usaha kecil kualifikasi grade 2, memiliki batas nilai satu pekerjaan Rp 0 s.d. Rp 300.000.000,-.
    c. Untuk golongan usaha kecil kualifikasi grade 3 memiliki batas nilai satu pekerjaan Rp 0 s.d. Rp 600.000.000,-.
    d. Untuk golongan usaha kecil kualifikasi grade 4, memiliki batas nilai satu pekerjaan Rp 0 s.d. Rp 1.000.000.000,-.
    e. Untuk golongan usaha menengah kualifikasi grade 5, memiliki batas nilai satu pekerjaan lebih dari 1 M s.d. Rp 10 M
    f. Untuk golongan usaha besar kualifikasi grade 6, memiliki batas nilai satu pekerjaan lebih dari 1 M s.d. Rp 25 M
    g. Untuk golongan usaha besar kualifikasi grade 7, memiliki batas nilai satu pekerjaan Rp 10 M s.d. tak terbatas.

    Penghasilan dari usaha dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan rincian tarif sebagai berikut :
    a. 2% untuk pelaksanaan Jasa Konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil
    b. 3% untuk pelaksanaan Jasa Konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah dan besar
    c. 4% untuk pelaksanaan Jasa Konstruksi bagi yang tidak memiliki kualifikasi usaha
    d. 4% untuk perencanaan dan pengawasan Jasa Konstruksi bagi usaha yang telah memiliki kualifikasi usaha
    e. 6% untuk perencanaan dan pengawasan Jasa Konstruksi bagi yang tidak memiliki kualifikasi usaha

    Maaf, berhubung saya masih awam untuk perusahaan kontraktor, mau bertanya
    apakah peraturan2 ini masih berlaku?
    adakah peraturan entah dari LPJK atau perpajakan sendiri yang merinci jenis2 usahanya, mis: rangka atap baja ringan termasuk dlm pelaksanaan jasa konstruksi?

    MOhon penjelasannya.

    Terima kasih.

  • priadiar4

    Member
    25 September 2012 at 4:30 pm
    Originaly posted by k1m1:

    aaf, berhubung saya masih awam untuk perusahaan kontraktor, mau bertanya
    apakah peraturan2 ini masih berlaku?

    untuk PP 51/2009 dirubah oleh PP 40/2009 namun tarif tersebut tetap berlaku

    Originaly posted by k1m1:

    adakah peraturan entah dari LPJK atau perpajakan sendiri yang merinci jenis2 usahanya, mis: rangka atap baja ringan termasuk dlm pelaksanaan jasa konstruksi?

    Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain –> sesuai UU No. 18 tahun 2009 tentang Jasa Konstruksi

    membuat atap rangka baja ringan termasuk rekan..

  • 4ndY

    Member
    25 September 2012 at 4:43 pm

    rekan pri, qta tau itu masuk usaha kecil/menengah (grade 2,3,4, ato 5) itu berdasarkan apa?? nilai suatu pekerjaan nya ( nilai kontrak ) ato yg lainnya??
    mohon penjelasannya. Tk

  • priadiar4

    Member
    25 September 2012 at 4:51 pm
    Originaly posted by 4ndY:

    rekan pri, qta tau itu masuk usaha kecil/menengah (grade 2,3,4, ato 5) itu berdasarkan apa??

    sertifikat dari LPJK

  • 4ndY

    Member
    25 September 2012 at 4:58 pm

    jika masuk kualifikasi usaha kecil (2%) tetapi untuk nilai suatu pekerjaan nya mencapai 1-5 milyar tdk apa2??

  • priadiar4

    Member
    25 September 2012 at 5:04 pm
    Originaly posted by 4ndY:

    jika masuk kualifikasi usaha kecil (2%) tetapi untuk nilai suatu pekerjaan nya mencapai 1-5 milyar tdk apa2??

    menjadi masalah bagi kalangan usaha jasa konstruksi itu sendiri karena sudah diatur bahwa untuk pekerjaan ini hanya dibolehkan oleh golongan ini

    Kualifikasi ini sebagai bentuk filter atas kompetensi, sumber daya dan lain atas pengusaha jasa konstruksi. Takutnya jika dilakukan oleh orang yang tidak sesuai dengan kompentensi akan ada "cacat" terhadap hasil pekerjaan dan berimbas profesi ini kurang "enak" di mata klien

    lagipula untuk instansi pemerintah yang melakukan pengadaan barang dan jasa sudah aturan juga untuk pengadan ini dibatasi oleh ini

  • mangainn

    Member
    28 October 2014 at 3:38 pm

    Selamat sore suhu2 pajak yang baik,

    Jika ada tagihan yang menyatakan bahwa "sehubungan dengan perencanaan proyek A, maka besaran fee yang kami ajukan adalah sebesar 300.000.000, belum termasuk pajak-pajak sesuai peraturan yang berlaku." yang di tagihkan kepada kami adalah jasa perencanaan konstruksi untu proyek A tsb.
    Mohon penjelasan dari suhu2 pajak sekalian, tentang perhitungan pajak2 yang belum termasuk di dalam fee tersebut.

  • priadiar4

    Member
    28 October 2014 at 5:25 pm
    Originaly posted by mangainn:

    Mohon penjelasan dari suhu2 pajak sekalian, tentang perhitungan pajak2 yang belum termasuk di dalam fee tersebut.

    PPN jika PKP dan PPh Final UJK

  • Misbahur

    Member
    21 September 2015 at 8:41 am

    Dear Rekan Priardiar4,

    Kalau suatu Pekerjaan lebih dari 1 milyar, Vendor punya Sertifikat Kualifikasi Kecil, dan kita potong 2%, tapi kantor pajak minta potong 3%, bagaimana proses yang benar nya ya? Terimakasih,

    Salam,

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now