Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh Final – Mohon Pencerahan

  • PPh Final – Mohon Pencerahan

     americka updated 7 years ago 3 Members · 7 Posts
  • windu

    Member
    26 April 2017 at 11:04 am
  • windu

    Member
    26 April 2017 at 11:04 am

    Rekan Ortax yg budiman saya punya kasus sbb :

    Perusahaan saya bergerak di bidang penyalur pelumas. Peredaran usaha tahun 2016 sebesar Rp 1.000.000.000. Sbg penyalur pelumas, saat melakukan pembelian barang ke pertamina sdh di potong pph final oleh pihak Pertamina dengan tarif 0,3 %. Nilai pembelian yang telah dipotong adalah sebesar Rp 700.000.000. Sehingga dalam laporan rekonsiliasi fiskal yang saya buat akan muncul data sbb :

    P.Bruto Komersial Koreksi Positif Koreksi Negatif P.Bruto Fiskal
    1.000.000.000 700.000.000 300.000.0000

    Saya memasukkan nilai 700.000.000 dalam koreksi negatif karena telah dipotong PPh final dgn tarif 0,3 %.

    Pertanyaan saya adalah :
    1. Apakah perhitungan saya di atas telah tepat?
    2. P. Bruto fiskal sebesar 300.000.000 apakah harus dikenakan tarif pajak lagi? Jika memang harus dikenakan, apa tarif pajak yang tepat utk pajak tsb? Apakah hrs dikenakan PPh final 1 % ( PP 46 2013) atau menggunakan tarif normal pph badan?

    Mohon pencerahannya, terima kasih

  • americka

    Member
    26 April 2017 at 12:02 pm
    Originaly posted by windu:

    pertamina sdh di potong pph final oleh pihak Pertamina dengan tarif 0,3 %

    sesuai PMK 107 TH 2015 tidak final rekan.

  • windu

    Member
    26 April 2017 at 12:27 pm

    baik berarti di kenakan tarif normal ya rekan

  • windu

    Member
    26 April 2017 at 12:28 pm
    Originaly posted by americka:

    sesuai PMK 107 TH 2015 tidak final rekan.

    berarti dikenakan tarif normal ya rekan

  • H36UN

    Member
    26 April 2017 at 1:03 pm
    Originaly posted by windu:

    di potong pph final oleh pihak Pertamina dengan tarif 0,3 %.

    suddah betul kena final, karena ente adalah

    Originaly posted by windu:

    penyalur pelumas

    Originaly posted by windu:

    Saya memasukkan nilai 700.000.000 dalam koreksi negatif

    bukannya dikoreksi positif ya

    Originaly posted by windu:

    Apakah hrs dikenakan PPh final 1 % ( PP 46 2013) atau menggunakan tarif normal pph badan?

    perhatikan kriterianya. selain di PP lihat juklaknya.

    Originaly posted by americka:

    PMK 107 TH 2015

    ud dicabut ganti jadi PMK 34-2017.

    salam

  • windu

    Member
    26 April 2017 at 2:34 pm
    Originaly posted by H36UN:

    Apakah hrs dikenakan PPh final 1 % ( PP 46 2013) atau menggunakan tarif normal pph badan?

    Kriterianya tetap usaha kecil karena peredaran usaha dibawah 4,8 m setahun. Tapi apakah msh tetap dikenakan tarif 1 5 sementara selama ini sdh dipotong final oleh pihak pertamina sebesar 0,3%

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now