Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPH Final konstruksi
dear rekan ortax
saya mau bertanya jika perusahaan real estate ada konsumen bayar angsuran tapi blm ajb (akta jual beli) perusahaan selalu bayar PPN dan BPHTB 5% tiap kali ada uang masuk. dan pada SPT tahunan penghasilan yg kumasukkan ke penghasilan final hanya yg sudah AJB aja. apa tindakan saya ini benar secara taxmenurut saya tidak benar
Salam
Secara fiskal, itu ga betul.
Tapi secara Kriminal itu dibenarkan, hhehehe….., sorry bcanda.
Viewing 1 - 4 of 4 replies