Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PPH Final konstruksi

  • PPH Final konstruksi

     JUSTINUS NABABAN updated 14 years, 7 months ago 3 Members · 4 Posts
  • sincan

    Member
    28 April 2010 at 4:27 pm
  • sincan

    Member
    28 April 2010 at 4:27 pm

    dear rekan ortax
    saya mau bertanya jika perusahaan real estate ada konsumen bayar angsuran tapi blm ajb (akta jual beli) perusahaan selalu bayar PPN dan BPHTB 5% tiap kali ada uang masuk. dan pada SPT tahunan penghasilan yg kumasukkan ke penghasilan final hanya yg sudah AJB aja. apa tindakan saya ini benar secara tax

  • Hanif

    Member
    28 April 2010 at 4:39 pm

    menurut saya tidak benar

    Salam

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    28 April 2010 at 5:51 pm

    Secara fiskal, itu ga betul.

    Tapi secara Kriminal itu dibenarkan, hhehehe….., sorry bcanda.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now