Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Final ke PPh 25
Pagi kak.
saya mau bertanya lagi. apabila th 2018 saya menggunakan pph final, dan th 2019 menggunakan pph 25 dasar perhitungannya bagaimana ya kak?
karena di tahun 2018 omset saya sudah melebihi 4,8M. dan di tahun 2019 ini saya belum menyetorkan omset saya ke pph final.- Originaly posted by nataliaadn:
dan th 2019 menggunakan pph 25 dasar perhitungannya bagaimana ya kak?
untuk omset yang masih diatas 4,8m dan dibawah 50m kena dua perhitungan rekan, utk omset sampai 4,8m kena subsidi tarif 50% dan utk 4,8m sampai 50 m kena tarif normal 25%
- Originaly posted by Helmi Mukhtar:
untuk omset yang masih diatas 4,8m dan dibawah 50m kena dua perhitungan rekan, utk omset sampai 4,8m kena subsidi tarif 50% dan utk 4,8m sampai 50 m kena tarif normal 25%
Originaly posted by Helmi Mukhtar:untuk omset yang masih diatas 4,8m dan dibawah 50m kena dua perhitungan rekan, utk omset sampai 4,8m kena subsidi tarif 50% dan utk 4,8m sampai 50 m kena tarif normal 25%
jadi saya mulai hitungnya ini di akhir tahun nanti atau bagaimana ya rekan? untuk mulai angsuran pph 25 nya.
Pasal 9 PMK 99 tahun 2018 :
(1) Bagi Wajib Pajak yang:[/b]
a. memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a;
[b]b. peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada suatu Tahun Pajak; atau
c. telah melewati jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018,
wajib membayar Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 mulai Tahun Pajak pertama Wajib Pajak memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan.(2) Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Tahun Pajak pertama Wajib Pajak memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan diatur sebagai berikut:
a. bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya angsuran pajak adalah sesuai dengan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak tersebut; dan
b. bagi Wajib Pajak selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, penghitungan besarnya angsuran pajak diberlakukan seperti Wajib Pajak baru,cmiiw
- Originaly posted by Helmi Mukhtar:
untuk omset yang masih diatas 4,8m dan dibawah 50m kena dua perhitungan rekan, utk omset sampai 4,8m kena subsidi tarif 50% dan utk 4,8m sampai 50 m kena tarif normal 25%
Setuju…untuk omset diatas 4,8m sampai 50m masih dapat tarif fasilitas.
Originaly posted by nataliaadn:jadi saya mulai hitungnya ini di akhir tahun nanti atau bagaimana ya rekan? untuk mulai angsuran pph 25 nya.
Mulai dihitungnya pada saat pembuatan laporan PPh Badan Tahun 2018.
Cara hitungnya atas Laba Fiskal Th 2018 dihitung dengan tarif sbb :
50% x 25% x PKP dari bagian peredaran bruto yg memperoleh fasilitas +
25% x PKP dari bagian peredaran bruto yg tdk memperoleh fasilitas
————————————————– ————————————————– —
diperolehlah PPH terutang th 2018 yang digunakan sebagai dasar perhitungan angsuran th 2019.Besar Angs. PPH 25 Tahun 2019 = PPh Terutang Th 2018 : 12
- Originaly posted by Vanhounten:
Mulai dihitungnya pada saat pembuatan laporan PPh Badan Tahun 2018.
Cara hitungnya atas Laba Fiskal Th 2018 dihitung dengan tarif sbb :
50% x 25% x PKP dari bagian peredaran bruto yg memperoleh fasilitas +
25% x PKP dari bagian peredaran bruto yg tdk memperoleh fasilitas
————————————————– ————————————————– —
diperolehlah PPH terutang th 2018 yang digunakan sebagai dasar perhitungan angsuran th 2019.Besar Angs. PPH 25 Tahun 2019 = PPh Terutang Th 2018 : 12
terima kasih penjelasannya kak. kalo saya sudah dapat besarnya angsuran untuk 2019 ini, saya mulai angsur per masa apa ya kak? saya laporan tahunan kemarin bulan april.
- Originaly posted by eddy_20:
asal 9 PMK 99 tahun 2018 :
(1) Bagi Wajib Pajak yang:[/b]
a. memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a;
[b]b. peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada suatu Tahun Pajak; atau
c. telah melewati jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018,
wajib membayar Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 mulai Tahun Pajak pertama Wajib Pajak memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan.(2) Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Tahun Pajak pertama Wajib Pajak memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan diatur sebagai berikut:
a. bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya angsuran pajak adalah sesuai dengan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak tersebut; dan
b. bagi Wajib Pajak selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, penghitungan besarnya angsuran pajak diberlakukan seperti Wajib Pajak baru,cmiiw
terima kasih kak. saya coba baca peraturannya dahulu, 😀
- Originaly posted by nataliaadn:
saya mulai angsur per masa apa ya kak? saya laporan tahunan kemarin bulan april.
Seharusnya angsuran pph 25 dilakukan mulai dari masa januari 2019
baca PMK 215 tahun 2018 pasal 10.
tapi kalau mau aman, ikutin perhitungan aturan yang lama, LK 2018 dihitung u perhitungan FISKAL, setelah dapat PKP kali tarif, lalu kurangkan BP yang dapat dikreditkan, setelah itu bagi 12…
Masa mulainya setelah SPT Badan 2018 dilaporkan, jika sudah terlanjur pakai pph final dari Jan sd Maret 2019 dengan tarif PP/23, maka lakukan PBK…. atau relakan saja u negara….- Originaly posted by Vanhounten:
Originaly posted by nataliaadn:
saya mulai angsur per masa apa ya kak? saya laporan tahunan kemarin bulan april.Seharusnya angsuran pph 25 dilakukan mulai dari masa januari 2019
bukankah lebih baik mulai masa april yang disetorkan bulan mei kawan? biar tidak kena STP terlambat bayar