• PPh final Jaskon

  • hendrioye

    Member
    31 October 2016 at 7:25 pm

    Selamat malam,

    Saya orang baru dalam jasa konstruksi, saya puya data sbb

    PT C adalah pengguna Jasa atas PT.TKL (konstruksi)
    1. Nilai kontrak termasuk PPN adalah : Rp. 1.500.000.000
    2. Pembayaran DP : 500.000.000
    3. Pembayaran kedua : 250.000.000
    4. Sisanya belum dibayar : Rp. 750.000.000

    Pertanyaannya : Bagaimana PT C. melakukan pemotongan pph final? tarif 3% (ini sudah sesuai kriteria)

    Terima kasih.

    Salam

  • hendrioye

    Member
    31 October 2016 at 7:25 pm
  • sistop

    Member
    1 November 2016 at 8:20 am
    Originaly posted by hendrioye:

    PT C adalah pengguna Jasa atas PT.TKL (konstruksi)
    1. Nilai kontrak termasuk PPN adalah : Rp. 1.500.000.000
    2. Pembayaran DP : 500.000.000
    3. Pembayaran kedua : 250.000.000
    4. Sisanya belum dibayar : Rp. 750.000.000

    Pertanyaannya : Bagaimana PT C. melakukan pemotongan pph final? tarif 3% (ini sudah sesuai kriteria)

    tiap pembayaran di potong 3% dr DPP
    ini kaya ngajari ikan berenang 🙂

  • VAT

    Member
    1 November 2016 at 8:28 am
    Originaly posted by sistop:

    ini kaya ngajari ikan berenang 🙂

    hahahaha…dan ditanyakan untuk si pengguna jasa….

  • hendrioye

    Member
    1 November 2016 at 9:03 am
    Originaly posted by sistop:

    tiap pembayaran di potong 3% dr DPP
    ini kaya ngajari ikan berenang 🙂

    suwerrrr om, ane kan bener-bener orang baru …
    ceritanya kan gini, ane ditagih bukti potong ama si kontraktor, pas ane ngecek ke finance ternyata sudah dilakukan pembayaran DP dan pembayaran kedua. Sama finance dibayar 100%, bukannya 97%, terus itu gimana ya om?

    hamba mohon bimbingannya

  • wverdi

    Member
    1 November 2016 at 9:10 am

    Minta si pelaksana konstruksi untuk bayar baru terbitkan bukti potongnya atau hitung pajak yang harus diptong dari pembayaran ke -1 & 2 terus dipotong dari pembayaran ke-3 kalau mencukupi. Tapi dilaporkan di masa pajak pembayaran ke-1 & 2 dilakukan & akan dianggap telat bayar & lapor 🙂

  • VAT

    Member
    1 November 2016 at 9:18 am
    Originaly posted by hendrioye:

    pas ane ngecek ke finance ternyata sudah dilakukan pembayaran DP dan pembayaran kedua

    Apakah ada penyetoran ke kas negara sesuai dengan saat terutangnya PPh Final tersebut?
    jika belum, maka:

    Originaly posted by wverdi:

    Tapi dilaporkan di masa pajak pembayaran ke-1 & 2 dilakukan & akan dianggap telat bayar & lapor 🙂

    untuk uang yang terlanjur dibayarkan 100%, bisa pakai cara:

    Originaly posted by wverdi:

    Minta si pelaksana konstruksi untuk bayar baru terbitkan bukti potongnya atau hitung pajak yang harus diptong dari pembayaran ke -1 & 2 terus dipotong dari pembayaran ke-3 kalau mencukupi.

  • hendrioye

    Member
    1 November 2016 at 9:51 am

    Terima kasih rekan-rekan atas masukannya.

    Salam

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now