Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh final Jaskon
PPh final Jaskon
Selamat malam,
Saya orang baru dalam jasa konstruksi, saya puya data sbb
PT C adalah pengguna Jasa atas PT.TKL (konstruksi)
1. Nilai kontrak termasuk PPN adalah : Rp. 1.500.000.000
2. Pembayaran DP : 500.000.000
3. Pembayaran kedua : 250.000.000
4. Sisanya belum dibayar : Rp. 750.000.000Pertanyaannya : Bagaimana PT C. melakukan pemotongan pph final? tarif 3% (ini sudah sesuai kriteria)
Terima kasih.
Salam
- Originaly posted by hendrioye:
PT C adalah pengguna Jasa atas PT.TKL (konstruksi)
1. Nilai kontrak termasuk PPN adalah : Rp. 1.500.000.000
2. Pembayaran DP : 500.000.000
3. Pembayaran kedua : 250.000.000
4. Sisanya belum dibayar : Rp. 750.000.000Pertanyaannya : Bagaimana PT C. melakukan pemotongan pph final? tarif 3% (ini sudah sesuai kriteria)
tiap pembayaran di potong 3% dr DPP
ini kaya ngajari ikan berenang 🙂 - Originaly posted by sistop:
ini kaya ngajari ikan berenang 🙂
hahahaha…dan ditanyakan untuk si pengguna jasa….
- Originaly posted by sistop:
tiap pembayaran di potong 3% dr DPP
ini kaya ngajari ikan berenang 🙂suwerrrr om, ane kan bener-bener orang baru …
ceritanya kan gini, ane ditagih bukti potong ama si kontraktor, pas ane ngecek ke finance ternyata sudah dilakukan pembayaran DP dan pembayaran kedua. Sama finance dibayar 100%, bukannya 97%, terus itu gimana ya om?hamba mohon bimbingannya
Minta si pelaksana konstruksi untuk bayar baru terbitkan bukti potongnya atau hitung pajak yang harus diptong dari pembayaran ke -1 & 2 terus dipotong dari pembayaran ke-3 kalau mencukupi. Tapi dilaporkan di masa pajak pembayaran ke-1 & 2 dilakukan & akan dianggap telat bayar & lapor 🙂
- Originaly posted by hendrioye:
pas ane ngecek ke finance ternyata sudah dilakukan pembayaran DP dan pembayaran kedua
Apakah ada penyetoran ke kas negara sesuai dengan saat terutangnya PPh Final tersebut?
jika belum, maka:Originaly posted by wverdi:Tapi dilaporkan di masa pajak pembayaran ke-1 & 2 dilakukan & akan dianggap telat bayar & lapor 🙂
untuk uang yang terlanjur dibayarkan 100%, bisa pakai cara:
Originaly posted by wverdi:Minta si pelaksana konstruksi untuk bayar baru terbitkan bukti potongnya atau hitung pajak yang harus diptong dari pembayaran ke -1 & 2 terus dipotong dari pembayaran ke-3 kalau mencukupi.
Terima kasih rekan-rekan atas masukannya.
Salam