Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh final Jasa Kontruksi & PPh pasal 25
PPh final Jasa Kontruksi & PPh pasal 25
Mohon pencerahan rekan ortax.
peredaran usaha th 2012, semua bukti potong Final. padahal di th 2012 angsuran pph pasal 25 ada karena peredaran usaha th 2011 dengan bukti potong pph psl 23. bagaimana meng OFFSET kan pph psl 25 dalam pelaporan spt tahunan 2012. apa disamakan dengan dengan jumlah pph psl 25 dalam setahun dengan pajak yang masih harus dibayar sendiri sehingga nihil, tapi di pos angsuran th berikutnya masih timbul. Estimasi th 2013 semua pekerjaan js kontruksi dipotong pph final.Mohon pencerahan rekan ortax.
peredaran usaha th 2012, semua bukti potong Final. padahal di th 2012 angsuran pph pasal 25 ada karena peredaran usaha th 2011 dengan bukti potong pph psl 23. bagaimana meng OFFSET kan pph psl 25 dalam pelaporan spt tahunan 2012. apa disamakan dengan dengan jumlah pph psl 25 dalam setahun dengan pajak yang masih harus dibayar sendiri sehingga nihil, tapi di pos angsuran th berikutnya masih timbul. Estimasi th 2013 semua pekerjaan js kontruksi dipotong pph final.- Originaly posted by di2t:
peredaran usaha th 2012, semua bukti potong Final. padahal di th 2012 angsuran pph pasal 25 ada karena peredaran usaha th 2011 dengan bukti potong pph psl 23. bagaimana meng OFFSET kan pph psl 25 dalam pelaporan spt tahunan 2012. apa disamakan dengan dengan jumlah pph psl 25 dalam setahun dengan pajak yang masih harus dibayar sendiri sehingga nihil, tapi di pos angsuran th berikutnya masih timbul. Estimasi th 2013 semua pekerjaan js kontruksi dipotong pph final.
ga berani dibuat LB ya rekan?
- Originaly posted by di2t:
peredaran usaha th 2012, semua bukti potong Final. padahal di th 2012 angsuran pph pasal 25 ada karena peredaran usaha th 2011 dengan bukti potong pph psl 23. bagaimana meng OFFSET kan pph psl 25 dalam pelaporan spt tahunan 2012. apa disamakan dengan dengan jumlah pph psl 25 dalam setahun dengan pajak yang masih harus dibayar sendiri sehingga nihil, tapi di pos angsuran th berikutnya masih timbul. Estimasi th 2013 semua pekerjaan js kontruksi dipotong pph final.
ga berani dibuat LB ya rekan?
yoi, rekan. yang aman aja ! ada petunjuk / solusinya, tx
yoi, rekan. yang aman aja ! ada petunjuk / solusinya, tx
help me !
help me !
- Originaly posted by hangsengnikkei:
ga berani dibuat LB ya rekan?
ga pa2 pak dibuat LB, selama bukti potongnya memang benar lengkap Pak…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
ga berani dibuat LB ya rekan?
ga pa2 pak dibuat LB, selama bukti potongnya memang benar lengkap Pak…
meng offkan pph pasal 25 th berjalan bagaimana rekan.
meng offkan pph pasal 25 th berjalan bagaimana rekan.
- Originaly posted by di2t:
meng offkan pph pasal 25 th berjalan bagaimana rekan.
ya gmn dong…cari aja phasilan lain2 selain dr konstruksi yg dikenain final ada ga?
- Originaly posted by di2t:
meng offkan pph pasal 25 th berjalan bagaimana rekan.
ya gmn dong…cari aja phasilan lain2 selain dr konstruksi yg dikenain final ada ga?