Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh final Jasa Kontruksi & PPh pasal 25

  • PPh final Jasa Kontruksi & PPh pasal 25

     priadiar4 updated 11 years ago 5 Members · 31 Posts
  • di2t

    Member
    12 April 2013 at 8:23 am
  • di2t

    Member
    12 April 2013 at 8:23 am

    Mohon pencerahan rekan ortax.
    peredaran usaha th 2012, semua bukti potong Final. padahal di th 2012 angsuran pph pasal 25 ada karena peredaran usaha th 2011 dengan bukti potong pph psl 23. bagaimana meng OFFSET kan pph psl 25 dalam pelaporan spt tahunan 2012. apa disamakan dengan dengan jumlah pph psl 25 dalam setahun dengan pajak yang masih harus dibayar sendiri sehingga nihil, tapi di pos angsuran th berikutnya masih timbul. Estimasi th 2013 semua pekerjaan js kontruksi dipotong pph final.

  • di2t

    Member
    12 April 2013 at 8:23 am

    Mohon pencerahan rekan ortax.
    peredaran usaha th 2012, semua bukti potong Final. padahal di th 2012 angsuran pph pasal 25 ada karena peredaran usaha th 2011 dengan bukti potong pph psl 23. bagaimana meng OFFSET kan pph psl 25 dalam pelaporan spt tahunan 2012. apa disamakan dengan dengan jumlah pph psl 25 dalam setahun dengan pajak yang masih harus dibayar sendiri sehingga nihil, tapi di pos angsuran th berikutnya masih timbul. Estimasi th 2013 semua pekerjaan js kontruksi dipotong pph final.

  • hangsengnikkei

    Member
    12 April 2013 at 8:40 am
    Originaly posted by di2t:

    peredaran usaha th 2012, semua bukti potong Final. padahal di th 2012 angsuran pph pasal 25 ada karena peredaran usaha th 2011 dengan bukti potong pph psl 23. bagaimana meng OFFSET kan pph psl 25 dalam pelaporan spt tahunan 2012. apa disamakan dengan dengan jumlah pph psl 25 dalam setahun dengan pajak yang masih harus dibayar sendiri sehingga nihil, tapi di pos angsuran th berikutnya masih timbul. Estimasi th 2013 semua pekerjaan js kontruksi dipotong pph final.

    ga berani dibuat LB ya rekan?

  • hangsengnikkei

    Member
    12 April 2013 at 8:40 am
    Originaly posted by di2t:

    peredaran usaha th 2012, semua bukti potong Final. padahal di th 2012 angsuran pph pasal 25 ada karena peredaran usaha th 2011 dengan bukti potong pph psl 23. bagaimana meng OFFSET kan pph psl 25 dalam pelaporan spt tahunan 2012. apa disamakan dengan dengan jumlah pph psl 25 dalam setahun dengan pajak yang masih harus dibayar sendiri sehingga nihil, tapi di pos angsuran th berikutnya masih timbul. Estimasi th 2013 semua pekerjaan js kontruksi dipotong pph final.

    ga berani dibuat LB ya rekan?

  • di2t

    Member
    12 April 2013 at 9:44 am

    yoi, rekan. yang aman aja ! ada petunjuk / solusinya, tx

  • di2t

    Member
    12 April 2013 at 9:44 am

    yoi, rekan. yang aman aja ! ada petunjuk / solusinya, tx

  • di2t

    Member
    12 April 2013 at 9:46 am

    help me !

  • di2t

    Member
    12 April 2013 at 9:46 am

    help me !

  • khidir

    Member
    12 April 2013 at 10:03 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ga berani dibuat LB ya rekan?

    ga pa2 pak dibuat LB, selama bukti potongnya memang benar lengkap Pak…

  • khidir

    Member
    12 April 2013 at 10:03 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ga berani dibuat LB ya rekan?

    ga pa2 pak dibuat LB, selama bukti potongnya memang benar lengkap Pak…

  • di2t

    Member
    12 April 2013 at 10:33 am

    meng offkan pph pasal 25 th berjalan bagaimana rekan.

  • di2t

    Member
    12 April 2013 at 10:33 am

    meng offkan pph pasal 25 th berjalan bagaimana rekan.

  • hangsengnikkei

    Member
    12 April 2013 at 10:37 am
    Originaly posted by di2t:

    meng offkan pph pasal 25 th berjalan bagaimana rekan.

    ya gmn dong…cari aja phasilan lain2 selain dr konstruksi yg dikenain final ada ga?

  • hangsengnikkei

    Member
    12 April 2013 at 10:37 am
    Originaly posted by di2t:

    meng offkan pph pasal 25 th berjalan bagaimana rekan.

    ya gmn dong…cari aja phasilan lain2 selain dr konstruksi yg dikenain final ada ga?

Viewing 1 - 15 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now