Selamat siang rekan semua, mohon bantuannya.
Perusahaan A adalah non PKP (karena penghasilan dlm setahunnya masih dibawah 4.8M)
Setiap bulan Perusahaan A taat membayar PPh Final (0,5% dari penghasilannya). Sejak tahun 2018.
Namun ada beberapa artikel yg mengungkapkan bhw ternyata PPh Final itu hanya untuk 3thn sajam dan setelahnya diberlakukan tarif normal.
Pertanyaannya:
1. Apakah perusahaan A masih boleh mengenakan tarif 0,5% di tahun 2022?
2. Jika tidak, berapa tarif PPh yg harus perusahaan A bayar setiap bulannya? (Mengingat, perusahaan ini masih non PKP)
Terimakasih rekan mohon bantuannya..
-
This discussion was modified 2 months, 1 week ago by
Gita Yuliyanti.
-
This discussion was modified 2 months, 1 week ago by
Gita Yuliyanti.
-
This discussion was modified 2 months, 1 week ago by
1. tidak bisa..
2. tarif umum pasal 17
Kalau PT cuma 3 tahun rekan.
PP 23/2018
Pasal 5Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan
yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) yaitu paling lama:a. 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
b. 4 (empat) Tahun Pajak bagi WEib Pajak badan
berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau
firma; danc. 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan
berbentuk perseroan terbatas.PPh badannya mengikuti tarif umum. Tarif PPh tidak melihat status PKP atau bukan.
berikut ya rekan ada artikel yg membahas hal ini
https://news.ddtc.co.id/wp-badan-umkm-sudah-tidak-lagi-pakai-pph-final-pp-23-2018-35778
Viewing 1 - 5 of 5 replies