Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPh Final Ditanggung Pemerintah PMK No.3/PM.03/2022

Tagged: , ,

  • PPh Final Ditanggung Pemerintah PMK No.3/PM.03/2022

  • KHERU641

    Member
    4 February 2022 at 10:01 am

    Selamat Pagi rekan-rekan semua. Saya ingin bertanya mengenai aturan baru PMK No.3/PM.03/2022 Tentang INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK

    PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019. nah di Pasal 13 BAB VII

    KETENTUAN PERALIHAN. Ayat (3) disitu dibahas tentang perpanjangan Pembetulan Laporan Realisasi PPh Final Bruto Usaha tertentu DTP, PPh 21 dan PPh Final atas Jasa Konstruksi, masa Januari 2021 sampai Desember 2021 itu diperpanjang sampai 31 Maret 2022. Namun saat saya ingin melakukan Pembetulan https://ereportingcovid19.pajak.go.id/pelaporan/rekam masih belum bisa karena terdapat keterangan Tidak dapat menyampaikan pelaporan pembetulan lebih dari 30 November 2021 (Pasal 19B PMK-149 tahun 2021), padahal itu sudah tidak berlaku. Bagaimana solusi pelaporan Realisasi di e-Reporting tersebut agak bisa saya betulkan kembali. Mohon petunjuk dan informasinya dari rekan-rekan..


    Terima Kasih dan berkah sehat selalu,,aamiin

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now