Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh final dan bphtb atas PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli) Tanah/ Bangunan
PPh final dan bphtb atas PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli) Tanah/ Bangunan
- Originaly posted by ndoet:
makasih rekan Vrg2011,
jadi kalo saja PIJB/PPJB menyebutkan harga yg disepakati, dan uangnya telah dibayarkan pada saat penandatanganan PIJB/PPJB, maka pada saat itu juga sudah harus disetorkan PPh ps 4(2) kan ??….
lalu bagaimana dengan setoran BPHTB nya ?, apa juga harus disetorkan pada saat itu juga ?? …
cmiiiiw …. !!Betul sekali rekan ndoet…
Kapan saat BPHTB terutang dan harus dilunasi ? sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta, yaitu tanggal dibuat dan ditandatanginya akta pemindahan hak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris…
- Originaly posted by Vrg2011:
Kapan saat BPHTB terutang dan harus dilunasi ? sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta, yaitu tanggal dibuat dan ditandatanginya akta pemindahan hak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris…
ooooh…… jadi BPHTB nya pada saat ditanda tangani akta jual beli (AJB) yaaa….
terima kasih …..
sekedar membantu bro..
1. Apakah PPJB tanah/ bangunan sekarang masih diperbolehkan ??
masih diperbolehkan, karena PPJB adalah kesepakatan pengikatan atas transaksi jual beli, dalam hal ini mungkin karena pembeli tidak langsung membayar secara lunas, atau si penjual adalah perusahaan real estate..
2. Apakah atas PPJB tsb dikenakan PPh final (bagi penjual) dan BPHTB (bagi pembeli) ?
atas PPJB mungkin belum bro, cuma apabila si penjual adalah perusahaan real estate maka atas penerimaan pembayaran uang muka, cicilan, angsuran pun harus sudah dibayarkan pph finalnya berdasarkan nilai yang dicicil / diangsur..
3. Apakah tidak ada keharusan bagi Notaris kalo mo terbitkan akta PPJB, para pihaknya harus bayar PPh final dan atau BPHTB ?, seperti pada saat mo terbitkan Akta Jual Beli (AJB) ? … pada kasus ini ternyata akta PPJB diterbitkan notaris, padahal para pihak belom bayar PPh final dan atau BPHTB.
saat PPJB belum wajib, tetapi pada saat transaksi AJB bukti pembayaran pph final dan BPHTB itu harus diberikan juga ke BPN, jika tidak maka pihak BPN tidak akan memproses permohonannya..
semoga membantu, maaf jawabannya sederhana..
- Originaly posted by ndoet:
pak ktfd, ajb belum bisa dilakukan karena misalnya : bangunan yang mau dijual- beli kan belum diselesaikan penjual. (masih dalam proses pembangunan)
mas ndoet, tmn saya beli rumah tapi langsung ajb tanpa ppjb meskipun saat ajb bangunannya
malah belum dibangun dan baru dibangun setelah ajb tsb…
salam. Setau saya, PPJB itu sejenis perjanjian AKAN menyerahkan tanah/bangunan ke satu pihak, jadi secara hukum belum resmi proses jual belinya. Sedangkan terutangnya BPHTB sesuai dengan UU No.20/2000
"Pasal 9
(1)
Saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk :
jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;oke baik lah, kurang lebih sekarang saya ada wawasan mengenai hal yang kita diskusikan.
Terima kasih pak ingintahupajak, pak ktfd, rekan Vrg2011, brother anielsoul, dan rekan violet atas segala sumbangan pendapatnya.