Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh Final boleh diterapkan untuk kontrak dibawah 1 Januari 2008 sesuai PP 51?

  • PPh Final boleh diterapkan untuk kontrak dibawah 1 Januari 2008 sesuai PP 51?

  • besdy

    Member
    15 September 2008 at 9:48 pm

    Apabila perusahaan boleh memilih untuk menyetorkan kekurangan PPh 23 yang telah dipotong menjadi PPh Final atas seluruh termin yang diterima pada tahun 2008, tapi kontrak di tandatangani sebelum 1 Januari 2008? Apakah ada rekan- rekan yang mengetahui tata cara penyetoran kekurangan atas PPh 23 yang telah dipotong oleh pemberi kerja selama tahun 2008? Terima kasih

  • besdy

    Member
    15 September 2008 at 9:48 pm
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now