Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Final balik nama sertifikat tanah dan bangunan.
PPh Final balik nama sertifikat tanah dan bangunan.
mohon infonya rekan,
terkait dengan balik nama sertifikat apakah masuk dikategori pajak final?kalo masuk PPh pasal 4 ayat 2 masuk dikategori manakah di Spt nya?apakah masuk di pengalihan hak atas tanah dan bangunan?..mohon pencerahannya
- Originaly posted by sancastparov:
mohon infonya rekan,
terkait dengan balik nama sertifikat apakah masuk dikategori pajak final?
balik nama dari pihak satu dua hub apa??
- Originaly posted by priadiar4:
balik nama dari pihak satu dua hub apa??
klo keluarga?gmn rekan priadi?
- Originaly posted by sancastparov:
terkait dengan balik nama sertifikat apakah masuk dikategori pajak final?
Salah satu syarat dilakukan balik nama sertifikat tanah di BPN adalah pembeli telah membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB), sedang penjual diwajibkan telah membayar PPhATB., masing- masing sebesar 5%.
PPhATB kalo tidak salah masuk PPh Final.CMIIW
- Originaly posted by yuniffer:
PPhATB
PPhATB apanya rekan?masih newbie kk…hehehe
- Originaly posted by yuniffer:
PPhATB kalo tidak salah masuk PPh Final.
klo untuk bukti potongnya apakah harus dilampirkan di PPh Orang Pribadi di bukan objek pajak?contoh bukti potongnya gmn ya rekan..trima kasih