Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPh Final atas Sewa
- Originaly posted by kaSSkus:
Jika penyewa sebagai pemotong pajak, maka pengisian seperti rekan Lingga katakan
Jika OP/Badan yg menyewakan yng menyetor sendiri, maka pengisiannya seperti dalam petunjuk pengisian tsb
Mantaap.
poinnya, yg menyetor pajak letaknya yg di bawah. bgitu ya?
- Originaly posted by 617:
poinnya, yg menyetor pajak letaknya yg di bawah. bgitu ya?
yg menyetor = menerbitkan bukti potong
salam
- Originaly posted by 617:
poinnya, yg menyetor pajak letaknya yg di bawah. bgitu ya?
betul…..
Bagian atasnya, lawan transaksi dari pemotong pajak.
Salam thanks temen2 masukannya