• PPh Final atas Sewa

     winter updated 13 years, 6 months ago 8 Members · 20 Posts
  • Mu61

    Member
    12 October 2010 at 1:42 pm
    Originaly posted by kaSSkus:

    Jika penyewa sebagai pemotong pajak, maka pengisian seperti rekan Lingga katakan

    Jika OP/Badan yg menyewakan yng menyetor sendiri, maka pengisiannya seperti dalam petunjuk pengisian tsb

    Mantaap.

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    12 October 2010 at 1:55 pm

    poinnya, yg menyetor pajak letaknya yg di bawah. bgitu ya?

  • lingga

    Member
    12 October 2010 at 2:21 pm
    Originaly posted by 617:

    poinnya, yg menyetor pajak letaknya yg di bawah. bgitu ya?

    yg menyetor = menerbitkan bukti potong

    salam

  • kaSSkus

    Member
    12 October 2010 at 2:21 pm
    Originaly posted by 617:

    poinnya, yg menyetor pajak letaknya yg di bawah. bgitu ya?

    betul…..
    Bagian atasnya, lawan transaksi dari pemotong pajak.
    Salam

  • winter

    Member
    12 October 2010 at 2:34 pm

    thanks temen2 masukannya

Viewing 16 - 20 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now