Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPh Final atas Sewa
Dear rekan2 ortax…mohon pencerahannya…perusahaan tempat saya bekerja meyewa bangunan untuk masa sewa 2 tahun sebesar Rp 120 juta.PPh final yg harus dipotong adalah Rp 12 juta atau Rp 6 juta??Trimakasih
final pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan bangunan
sebesar 10 %salam
Rekan Lingga…jadi yg hrs dipotong Rp 12 juta ya? (10% x Nilai Sewa Rp 120 juta)
- Originaly posted by winter:
Rekan Lingga…jadi yg hrs dipotong Rp 12 juta ya? (10% x Nilai Sewa Rp 120 juta)
yup…
- Originaly posted by lingga:
yup…
mantaaap
Singkat, padat dan yessssSalam
- Originaly posted by hanif:
mantaaap
Singkat, padat dan yesssshehehe… bapak bisa aja..
untuk bukti pemotongannya…identitas diisi dengan npwp, nama dan alamat penyewa yaitu perusahaan sebagai pemotong pajak atau diisi dengan identitas yang menyewakan?
- Originaly posted by winter:
untuk bukti pemotongannya…identitas diisi dengan npwp, nama dan alamat penyewa yaitu perusahaan sebagai pemotong pajak atau diisi dengan identitas yang menyewakan?
pada bukti Potong, bagian atas diisi NPWP,NAMA,ALAmat, LOkasi tanah /banguna dari si pemilik tanah/bangunan / identitas yg menyewakan
pembuat bukti potong / sipenyewa mengisi identitas yg ada dikolom bawah sebelah kanan bukti potong
salam
tambahan
untuk formnya bisa didownload di situs ortax ini kok
fownload-formulir-ps 4(2)ada petunjuk pengisinanya jg lho
lengkap ^_^saya sudah download bukti potongnya di situs ini beserta dgn petunjuk pengisiannya. Tapi mnrt petunjuk pengisian..identitas yg di atas diisi dengan NPWP, Nama dan alamat Wajib Pajak yg menyewa atas tanah dan/atau bangunan(berarti dalam hal ini perusahaan)…bukan identitas yg menyewakan seperti yg dikatakan rekan lingga…bingung nihhh…tolong pencerahannya..thanks
coba pake e-SPT aja u/ PPh ps 4 (2), uda otomatis, ga bingung lagi.. ^^
- Originaly posted by winter:
saya sudah download bukti potongnya di situs ini beserta dgn petunjuk pengisiannya. Tapi mnrt petunjuk pengisian..identitas yg di atas diisi dengan NPWP, Nama dan alamat Wajib Pajak yg menyewa atas tanah dan/atau bangunan(berarti dalam hal ini perusahaan)…bukan identitas yg menyewakan seperti yg dikatakan rekan lingga…bingung nihhh…tolong pencerahannya..thanks
Jika penyewa sebagai pemotong pajak, maka pengisian seperti rekan Lingga katakan
Jika OP/Badan yg menyewakan yng menyetor sendiri, maka pengisiannya seperti dalam petunjuk pengisian tsb
Salam,
- Originaly posted by winter:
bingung nihhh
Pegangan. Ikuti petunjuk dr rekan lingga saja, karena yg lain jg setuju, seingat saya.