• PPh Final atas Sewa

     winter updated 13 years, 6 months ago 8 Members · 20 Posts
  • winter

    Member
    12 October 2010 at 11:44 am
  • winter

    Member
    12 October 2010 at 11:44 am

    Dear rekan2 ortax…mohon pencerahannya…perusahaan tempat saya bekerja meyewa bangunan untuk masa sewa 2 tahun sebesar Rp 120 juta.PPh final yg harus dipotong adalah Rp 12 juta atau Rp 6 juta??Trimakasih

  • lingga

    Member
    12 October 2010 at 11:49 am

    final pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan bangunan
    sebesar 10 %

    salam

  • winter

    Member
    12 October 2010 at 11:58 am

    Rekan Lingga…jadi yg hrs dipotong Rp 12 juta ya? (10% x Nilai Sewa Rp 120 juta)

  • lingga

    Member
    12 October 2010 at 12:00 pm
    Originaly posted by winter:

    Rekan Lingga…jadi yg hrs dipotong Rp 12 juta ya? (10% x Nilai Sewa Rp 120 juta)

    yup…

  • Aries Tanno

    Member
    12 October 2010 at 12:01 pm
    Originaly posted by lingga:

    yup…

    mantaaap
    Singkat, padat dan yessss

    Salam

  • lingga

    Member
    12 October 2010 at 12:02 pm
    Originaly posted by hanif:

    mantaaap
    Singkat, padat dan yessss

    hehehe… bapak bisa aja..

  • winter

    Member
    12 October 2010 at 1:02 pm

    untuk bukti pemotongannya…identitas diisi dengan npwp, nama dan alamat penyewa yaitu perusahaan sebagai pemotong pajak atau diisi dengan identitas yang menyewakan?

  • lingga

    Member
    12 October 2010 at 1:07 pm
    Originaly posted by winter:

    untuk bukti pemotongannya…identitas diisi dengan npwp, nama dan alamat penyewa yaitu perusahaan sebagai pemotong pajak atau diisi dengan identitas yang menyewakan?

    pada bukti Potong, bagian atas diisi NPWP,NAMA,ALAmat, LOkasi tanah /banguna dari si pemilik tanah/bangunan / identitas yg menyewakan

    pembuat bukti potong / sipenyewa mengisi identitas yg ada dikolom bawah sebelah kanan bukti potong

    salam

  • gra_dian

    Member
    12 October 2010 at 1:12 pm

    tambahan
    untuk formnya bisa didownload di situs ortax ini kok
    fownload-formulir-ps 4(2)

  • gra_dian

    Member
    12 October 2010 at 1:15 pm

    ada petunjuk pengisinanya jg lho
    lengkap ^_^

  • winter

    Member
    12 October 2010 at 1:25 pm

    saya sudah download bukti potongnya di situs ini beserta dgn petunjuk pengisiannya. Tapi mnrt petunjuk pengisian..identitas yg di atas diisi dengan NPWP, Nama dan alamat Wajib Pajak yg menyewa atas tanah dan/atau bangunan(berarti dalam hal ini perusahaan)…bukan identitas yg menyewakan seperti yg dikatakan rekan lingga…bingung nihhh…tolong pencerahannya..thanks

  • cuky

    Member
    12 October 2010 at 1:30 pm

    coba pake e-SPT aja u/ PPh ps 4 (2), uda otomatis, ga bingung lagi.. ^^

  • kaSSkus

    Member
    12 October 2010 at 1:39 pm
    Originaly posted by winter:

    saya sudah download bukti potongnya di situs ini beserta dgn petunjuk pengisiannya. Tapi mnrt petunjuk pengisian..identitas yg di atas diisi dengan NPWP, Nama dan alamat Wajib Pajak yg menyewa atas tanah dan/atau bangunan(berarti dalam hal ini perusahaan)…bukan identitas yg menyewakan seperti yg dikatakan rekan lingga…bingung nihhh…tolong pencerahannya..thanks

    Jika penyewa sebagai pemotong pajak, maka pengisian seperti rekan Lingga katakan

    Jika OP/Badan yg menyewakan yng menyetor sendiri, maka pengisiannya seperti dalam petunjuk pengisian tsb

    Salam,

  • Mu61

    Member
    12 October 2010 at 1:41 pm
    Originaly posted by winter:

    bingung nihhh

    Pegangan. Ikuti petunjuk dr rekan lingga saja, karena yg lain jg setuju, seingat saya.

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now