Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh final atas perusahaan jasa konstruksi

  • PPh final atas perusahaan jasa konstruksi

  • anielsoul

    Member
    4 January 2008 at 11:35 am
  • anielsoul

    Member
    4 January 2008 at 11:35 am

    salam semuanya.. ada sedikit hal yang saya mau tanyakan.. terima kasih apabila ada yang dapat memberikan masukannya..

    awal tahun 2008 ini ada perubahan pph yang dikenakan terhadap perusahaan jasa konstruksi, pada tahun 2007 lalu pph yang dikenakan adalah pph pasal 23 dengan tarif sebesar 2%, sedangkan awal tahun 2008 ini atas perusahaan jasa konstruksi akan dikenakan pph final dengan tarif yang meningkat dari semula 2% menjadi 3% untuk nilai kontrak lebih dari 1 milyar sedangkan untuk nilai kontrak dibawah 1 milyar tetap 2%, yang ingin saya tanyakan adalah apa keuntungan dan kerugian perusahaan jasa konstruksi atas perubahan ini dan apabila perusahaan telah dikenakan pph yang bersifat final apakah masih akan tetap dibebankan pph pasal 25/29 jika perusahaan mengalami keuntungan..

    mohon pencerahannya..

    terima kasih.

  • Jhon

    Member
    7 January 2008 at 5:11 pm

    Bukannya peraturan baru ini belum keluar, katanya masih digodok padahal rencananya mau diberlakukan per Januari ini..

    Jasa Konstruksi kan ada yg dikenakan PPh Final dan ada yang ngga. Yg dikenakan PPh Final juga rate-nya beda2 sebagaimana dijelaskan di Kep Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/2000 ; pelaksanaan, perencanaan dan pengawasan. Dan juga harus memenuhi 2 (dua) kriteria yaitu memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di pusat atau di daerah menurut peraturan yang berlaku yang menyatakan kualifikasi sebagai usaha kecil jasa pelaksanaan konstruksi (golongan K) dan mengerjakan proyek yang tidak melebihi Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);Diluar itu ya ngga kena PPh Final. Konsepnya bukan begitu bos tahun 2007 dan sebelumnya ??

    Nah setau saya perubahannya juga belon jelas nih. Kalo bener kaya yg dikatakan anielsoul berarti Next dua2 nya kena final donk. Kalo begitu yg dapet project > 1 M (dah pasti rate-nya selalu kena yg tertinggi donk) sekarang bisa lebih untung Pa'.
    Kalo diliat PP 140 Tahun 2000, perusahaan yg dah dikenakan PPh Final sudah tidak dibebankan lagi PPh Pasal 25. liat juga SE – 42/PJ.4/1996.
    Maaf Pa' kalo penangkapan saya salah.

    Thx

  • prastono

    Member
    8 January 2008 at 10:47 am

    Untuk yang berlaku saat ini memang seperti pak jhon bilang omzet < 1 M dikenakan PPh Final, sedangkan diatas 1 M dengan tarif PPh biasa. Memang saat ini di DJP sedang diagendakan untuk mengenakan PPh Final atas semua jasa konstruksi sebesar 3% untuk pelaksanaan dan 4% untuk pengawasan dan konsultan, tapi peraturan ini belum berlaku. Keuntungan PPh Final adalah WP akan jarang diperiksa karena sudah dikenakan PPh Final jadi pembukuaannya simpel cukup catatan omzet dan buktinya lengkap. Untuk biaya tidak akan dikoreksi lagi. Sedangkan kerugiannya apabila WP rugi secara komersial, maka kerugiannya tidak diakui, tetap dikenakan PPh sebesar tarif PPh Final. Apabila WP sudah dikenakan PPh Final baik dia untung maupun rugi tidak dibebankan PPh Pasal 25/29

  • anielsoul

    Member
    11 January 2008 at 3:41 pm

    waduh.. masukan dari mas jhon dan mas prastono sangat bermanfaat sekali untuk saya.. terima kasih banyak..

    tetapi mengenai kepastiannya jadi tidaknya gimana ya mas.. sedangkan ini kan sudah berjalan tahun 2008 klo blm pasti gini kan pasti kita mesti ikut peraturan yang lama.. nah nanti klo dia berubah kelak, untuk selisih kurang bayar pphnya dan sptnya gimana.. apa mungkin harus pemindahbukuan dan harus bayar selisih kurang bayarnya yang 1 persen itu.. dan harus spt pembetulan juga untuk spt pph pasal 23 nya.. waduh..

    mohon penjelasannya..

    maaf kalau banyak tanya.. terima kasih

  • Nurdin

    Member
    14 January 2008 at 2:10 am

    Tunggu aja tanggal mainnya Pa'.., Kalo menurut saya jenis aturan spt ini tidak berpotensi untuk berlaku surut.

  • andritax

    Member
    19 May 2011 at 7:36 pm
    Originaly posted by anielsoul:

    tetapi mengenai kepastiannya jadi tidaknya gimana ya mas..

    ????

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now