Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh Final atas Orang Pribadi
PPh Final atas Orang Pribadi
Mau tanya teman2 pajak
Saya menyewakan bangunan kepada suatu perusahaan, atas penyewaan oti saya dikenakan pph final 4(2). Yang mau saya tanyakan, pendapatan atas sewa ini apa perlu dihitung lagi dalam perhitungan pph 21? karena sebelumnya saya sudah dikenakan pph final 4(2)
terimakasih
sudah final, tidak akan dikenakan pajak lagi. jangan lupa minta bukti potong pphnya.
Tidak rekan, iya jgn lupa minta bukti potongnya
- Originaly posted by Banaayy:
saya dikenakan pph final 4(2)
mintanya bersih dong, biar penyewa yang tanggungg
Originaly posted by Banaayy:pendapatan atas sewa ini apa perlu dihitung lagi dalam perhitungan pph 21?
dimasukan sebagai tambahan kemampuan ekonomis.
salam
- Originaly posted by Banaayy:
Yang mau saya tanyakan, pendapatan atas sewa ini apa perlu dihitung lagi dalam perhitungan pph 21? karena sebelumnya saya sudah dikenakan pph final 4(2)
tidak rekan, penghasilan atas sewa bangunan dilaporkan dalam SPT Tahunan Pribadi pada lembar Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final.