Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Final apa pasal 25
Dear Rekan,
Semoga tetap sehat dan berkah.
Mohon pencerahan..
PT. A berdiri bulan November 2017 dgn omset 951 jt, bulan desember tidak ada omset.
Tahun 2018 diperkirakan omset akan diatas 4.8 M.. untuk tahun ini 2018 apakah PT A menggunakan PPN 46 atau pasal 25 ya.Tks rekan
Perpajakan apa yang dijalankan PT A pada tahun 2017? PP Final kah? atau 25 kah? itu yang dikerjakan di tahun 2018.
semisal terbukti tembus 4,8M. dipersiapkan pembukuan, per Maret (pembayaran april) 2018 sudah menggunakan 25
- Originaly posted by tanika:
Tahun 2018 diperkirakan omset akan diatas 4.8 M.. untuk tahun ini 2018 apakah PT A menggunakan PPN 46 atau pasal 25 ya.
PP 46, karena 2017 belum sampai 4,8M
Viewing 1 - 4 of 4 replies