Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › PPh Final ada service charge
PPh Final ada service charge
Dear Rekan ortax sekalian , saya ingin bertanya perusahaan saya menyewakan tempat untuk event suatu acara , di dalam pembayaran tersebut ada unsur PPh 4(2) sewa dan service charge ,
dalam hal ini pihak penyewa tidak memotong pembayarannya, jadi kami yang menyetorkan sendiri PPh nya.pertanyaannya bagaimana penjurnalan nya ?
Misal Nilai pembayaran nya 6.500.000.000yang saya jurnal :
Bank(D) 6.500.000.000,-
Pajak Final (D) 541.666.667Pendapatan Sewa (K) 5.416.666.666
PPN (K) 541.666.667
Utang pph 4(2) (K) 541.666.667
Service Charge (K) 541.666.667apakah benar seperti itu? Mohon Pencerahannya suhu2
Terima KasihService charge juga objek PPh final rekan, menurut saya kurang tepat..
coba dijelaskan berapa nominal sewa dan sc nya ? satu invoice atau jadi 2?
Sc juga harusnya dipungut PPN..cmiiw
satu invoice saja rekan, jadi 6.500.000.000 itu sudah termasuk penadapatan sewa dan sc nya
- Originaly posted by kangSur:
Service charge juga objek PPh final rekan, menurut saya kurang tepat..
coba dijelaskan berapa nominal sewa dan sc nya ? satu invoice atau jadi 2?
Sc juga harusnya dipungut PPN..cmiiw
Dalam Hal Ini SC ini bukan biaya listrik , perawatan dll ya rekan , tetapi SC yang akan dibagikan kepada karyawan.
- Originaly posted by kangSur:
Service charge juga objek PPh final rekan, menurut saya kurang tepat..
Menurut saya service charge memang harus dipotong PPh 4(2)
PPh Final atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
Dalam hal yang menyewakan adalah wajib pajak badan atau BUT, PPh yang terutang sebesar 6% dari jumlah bruto nilai persewaan.
Dalam hal yang menyewakan adalah wajib pajak orang pribadi, PPh yang terutang sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan.
Sejak tanggal 1 Mei 2002, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2002, besarnya PPh yang wajib dipotong atau dibayar sendiri atas penghasilan dari persewaan tanah/bangunan sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan, baik untuk wajib pajak badan, BUT maupun wajib pajak orang pribadi
Jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewakan termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, fasilitas lainnya, dan service charge baik perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun disatukan.
Originaly posted by jerry19:satu invoice saja rekan, jadi 6.500.000.000 itu sudah termasuk penadapatan sewa dan sc nya
Karena total nilai sewa dan service charge adalah sebesar Rp 6,5jt maka menurut saya jurnalnya sbb :
Bank/kas (d) 6.500.000
Beban PPh4(2) (d) 590.909 (=10% x DPP (pendapatan sewa & sc)
Pendapatan (k) 5.909.090,-
PPN Keluaran (k) 590.910,-
Ut. PPh 4(2) (k) 590.909,- - Originaly posted by Vanhounten:
Bank/kas (d) 6.500.000
Beban PPh4(2) (d) 590.909 (=10% x DPP (pendapatan sewa & sc)
Pendapatan (k) 5.909.090,-
PPN Keluaran (k) 590.910,-
Ut. PPh 4(2) (k) 590.909,-jika 1 invoice, setuju dengan ini..
- Originaly posted by Vanhounten:
Bank/kas (d) 6.500.000
Beban PPh4(2) (d) 590.909 (=10% x DPP (pendapatan sewa & sc)
Pendapatan (k) 5.909.090,-
PPN Keluaran (k) 590.910,-
Ut. PPh 4(2) (k) 590.909,-tetapi yg di maksud service charge ini adalah service charge yg akan di bagikan ke karyawan rekan atas pelayanan yg diberikan oleh kami
kalau memang satu invoice dan tidak ada perincian biayanya hanya terutang pph pasal 4 ayat 2
- Originaly posted by jerry19:
tetapi yg di maksud service charge ini adalah service charge yg akan di bagikan ke karyawan rekan atas pelayanan yg diberikan oleh kami
Kalau service charge yang anda maksud adalah penghasilan yang akan diberikan kepada karyawan lain atas jasa yang diberikan dan tidak ingin dikenakan pemotongan final, sebaiknya dalam proses penagihan dipisahkan dengan tagihan sewa dan tidak menggunakan keterangan "service charge".
Karena apabila menggunakan keterangan service charge, KPP akan memandang penghasilan tersebut wajib dipotong final.
- Originaly posted by Vanhounten:
Kalau service charge yang anda maksud adalah penghasilan yang akan diberikan kepada karyawan lain atas jasa yang diberikan dan tidak ingin dikenakan pemotongan final, sebaiknya dalam proses penagihan dipisahkan dengan tagihan sewa dan tidak menggunakan keterangan "service charge".
Karena apabila menggunakan keterangan service charge, KPP akan memandang penghasilan tersebut wajib dipotong final.
Kalau Seperti itu Jurnal untuk service charge ny baiknya gmna yah Rekan karena sya bgung untuk penjurnalannya
salam