• PPH FINAL

  • Hilda Ra

    Member
    23 October 2015 at 1:30 pm
  • Hilda Ra

    Member
    23 October 2015 at 1:30 pm

    selamat siang rekan,
    saya mau tanya , misal perusahaan bukan perusahaan konstruksi tetapi melakukan kegiatan konstruksi. apakah dikenakan pph final ?

  • dharmawan a

    Member
    23 October 2015 at 1:40 pm

    kena dgn tarif 4 % (tidak ada sertifikasi) rekan

  • jon1201

    Member
    23 October 2015 at 1:44 pm
    Originaly posted by HILDA RA:

    tetapi melakukan kegiatan konstruksi.

    yg di liat bukan KLU-nya, tapi kegitan usahanya..harusnya kena PPh final
    itu menurut saya

  • Hilda Ra

    Member
    23 October 2015 at 1:50 pm
    Originaly posted by jon1201:

    yg di liat bukan KLU-nya, tapi kegitan usahanya..harusnya kena PPh final

    berapa persen kena pph finalnya ?

  • Hilda Ra

    Member
    23 October 2015 at 1:51 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    kena dgn tarif 4 % (tidak ada sertifikasi) rekan

    dan hasilnya dijual ke pihak lain ?
    apa saja pengenaan pajaknya rekan ?

  • dharmawan a

    Member
    23 October 2015 at 1:56 pm

    Atas hasil bruto dari jasa konstruksi dipungut oleh pelanggan (yg berhak memungut) sebesar 4 % dari nilai kontrak.
    Kalau pelanggan tidak berhak memungut, perusahaan konstruksi yang wajib menyetorkan dan melaporkan sendiri PPh Psl 4 ayat (2).

    Originaly posted by HILDA RA:

    dan hasilnya dijual ke pihak lain ?

    ini maksudnya apa rekan ? apa yang dijjual ?

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now