Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH FINAL
selamat siang rekan,
saya mau tanya , misal perusahaan bukan perusahaan konstruksi tetapi melakukan kegiatan konstruksi. apakah dikenakan pph final ?kena dgn tarif 4 % (tidak ada sertifikasi) rekan
- Originaly posted by HILDA RA:
tetapi melakukan kegiatan konstruksi.
yg di liat bukan KLU-nya, tapi kegitan usahanya..harusnya kena PPh final
itu menurut saya - Originaly posted by jon1201:
yg di liat bukan KLU-nya, tapi kegitan usahanya..harusnya kena PPh final
berapa persen kena pph finalnya ?
- Originaly posted by dharmawan a:
kena dgn tarif 4 % (tidak ada sertifikasi) rekan
dan hasilnya dijual ke pihak lain ?
apa saja pengenaan pajaknya rekan ? Atas hasil bruto dari jasa konstruksi dipungut oleh pelanggan (yg berhak memungut) sebesar 4 % dari nilai kontrak.
Kalau pelanggan tidak berhak memungut, perusahaan konstruksi yang wajib menyetorkan dan melaporkan sendiri PPh Psl 4 ayat (2).Originaly posted by HILDA RA:dan hasilnya dijual ke pihak lain ?
ini maksudnya apa rekan ? apa yang dijjual ?