• pph final

  • Rainbir

    Member
    10 February 2015 at 5:18 pm

    Dear rekan yg budiman..pendapatan sewa tempat 10 juta pajak ditanggung sendiri..pajak finalnya..909.090 atu 1.000.000?
    Thanks

  • Rainbir

    Member
    10 February 2015 at 5:18 pm
  • gembel87

    Member
    10 February 2015 at 6:21 pm

    menurut saya jika pendapatan diakui Rp.10.000.000,-(pajak ditanggung sendiri) Maka PPh dibayarkan Rp.1.111.111,-

    bagaimana rekan yg lain?

  • ifwanti

    Member
    11 February 2015 at 9:01 am
    Originaly posted by gembel87:

    menurut saya jika pendapatan diakui Rp.10.000.000,-(pajak ditanggung sendiri) Maka PPh dibayarkan Rp.1.111.111,-

    bagaimana rekan yg lain?

    klo ini kan perhitunganya : 100/90 x Rp. 10 jt = 11.111.111 (jumlah yg dbyr +pph final )
    klo pph final 1jt ( dari 10jt x 10%) gimana?? atau dari 10jt/11 = 909.090 ( pph final) yang bener yg mana? mohon pencerahan

  • kartikadn

    Member
    11 February 2015 at 9:12 am
    Originaly posted by rainbir:

    pendapatan sewa tempat 10 juta pajak ditanggung sendiri..pajak finalnya..909.090 atu 1.000.000?

    ditanggung sendiri oleh penerima penghasilan, atau ditanggung sendiri oleh pemotong penghasilan (gross up)?

    *kalau gross up*
    DPP brutonya jadi IDR 11,111,111.11
    PPh final 10% jadi IDR 1,111,111.11
    jumlah yang dibayarkan IDR 10,000,000.00

    *kalau ditanggung sendiri oleh penerima penghasilan*
    DPP brutonya IDR 10,000,000.00
    PPh final 10% nya IDR 1,000,000.00
    jumlah yang dibayarkan IDR 9,000,000.00
    cmiiw. salam,

  • ifwanti

    Member
    11 February 2015 at 10:11 am
    Originaly posted by kartikadn:

    atau dari 10jt/11 = 909.090 ( pph final) yang bener yg mana? mohon pencerahan

    jadi perhitungan sprti ini g ada ya?? mksh share nya

  • Yovi

    Member
    11 February 2015 at 11:17 am
    Originaly posted by rainbir:

    Dear rekan yg budiman..pendapatan sewa tempat 10 juta pajak ditanggung sendiri..pajak finalnya..909.090 atu 1.000.000?

    tergantung kontraknya..
    10 juta itu include atau exclude PPN?

  • Rainbir

    Member
    11 February 2015 at 11:41 am

    Rekan yovi tidak ada ppn yg dipungut sebab kami blm pkp mengenai kontrak tidak disinggung pph finalnya

  • Rainbir

    Member
    11 February 2015 at 11:47 am

    Rekan kartikadn..pajak ditanggung oleh penerima penghasilan sbg pihak yg menerima kami setorkan pajak final nya 1juta kan rekan?
    Thanks

  • Yovi

    Member
    11 February 2015 at 11:54 am
    Originaly posted by rainbir:

    Rekan yovi tidak ada ppn yg dipungut sebab kami blm pkp mengenai kontrak tidak disinggung pph finalnya

    Originaly posted by rainbir:

    pajak finalnya 1.000.000

  • Rainbir

    Member
    11 February 2015 at 12:05 pm

    Rekan yovi jurnalnya benar seperti ini

    Pd saat pengakuan penghasilan:
    kas 10jt(d)
    Pendapatan sewa tpt 9jt(k)
    Hutang pajak 1jt(k)

    Pada saat pembyrn pajak:

    Hutang pajak 1jt(d)
    Kas 1jt(k)

    Thanks

  • Yovi

    Member
    11 February 2015 at 12:13 pm
    Originaly posted by rainbir:

    Rekan kartikadn..pajak ditanggung oleh penerima penghasilan sbg pihak yg menerima kami setorkan pajak final nya 1juta kan rekan?
    Thanks

    Yang membayarkan sewa merupakan pemotong pajak atau bukan?
    atau lebih mudahnya, OP atau Badan?

  • Rainbir

    Member
    11 February 2015 at 12:19 pm

    Bukan pemotong rekan op

  • KoRaY

    Member
    11 February 2015 at 12:19 pm
    Originaly posted by rainbir:

    Rekan yovi jurnalnya benar seperti ini

    Pd saat pengakuan penghasilan:
    kas 10jt(d)
    Pendapatan sewa tpt 9jt(k)
    Hutang pajak 1jt(k)

    Pada saat pembyrn pajak:

    Hutang pajak 1jt(d)
    Kas 1jt(k)

    Thanks

    Jika anda sebagai penerima penghasilan atas sewa tersebut jurnalnya seperti ini :

    Kas 9jt (Debet)
    Uang Muka PPh Psl4(2) 1jt (Debet) [Anda akan terima BuPot PPh Final]
    Pendapatan Sewa 10jt (Kredit)

    Jika anda sebagai penyewa(membayar sewa kepada pemberi sewa) jurnalnya sebagai berikut :

    Biaya Sewa 10jt (Debet)
    Kas/Bank 9jt (Kredit)
    Hutang PPh Psl4(2) 1jt(Kredit) [Terbitkan BuPot PPh Psl 4(2) untuk si pemberi sewa]

    Pada saat menyetorkan pemotongan PPh Psl 4(2) tersebut :
    Hutang PPh Psl 4(2) 1jt (Debet)
    Kas/Bank 1jt (Kredit)

    Salam

  • Yovi

    Member
    11 February 2015 at 12:28 pm
    Originaly posted by rainbir:

    Bukan pemotong rekan op

    Originaly posted by rainbir:

    Rekan yovi jurnalnya benar seperti ini

    Pd saat pengakuan penghasilan:
    kas 10jt(d)
    Pendapatan sewa tpt 9jt(k)
    Hutang pajak 1jt(k)

    Pada saat pembyrn pajak:

    Hutang pajak 1jt(d)
    Kas 1jt(k)

    Thanks

    Jurnalnya gini..

    ini cash basis ya?
    Pada saat pengakuan pendapatan..

    (d) Kas/Bank 10 juta
    (d) Biaya PPh Pasal 4 Ayat (2) 1 Juta
    (c) Pendapatan Sewa 10 juta
    (c) Hutang PPh Pasal 4 Ayat (2) 1 Juta

    Saat Bayar Pajak

    (d) Hutang PPh Pasal 4 ayat (2) 1 juta
    (c) Kas/Bank 1 juta

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now