Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh Final
Rekan2 ortax, mw tny dunkk.. kalau misalkan saya ada menyewa orang pribadi untuk mendirikan partisi, mushola anggaplah costnya 16jt dan management fee 1jt..
karena OP saya berpikir untuk memberikan tarif pph 21 tetapi dya mwnya final. apakah atas hal itu saya bisa kenakan pph final atas jasa konstruksi? pelaksanaan konstruksi dan tdk memiliki kualifikasi usaha sebesar 4% dan PPh itu dikenakan atas seluruh tagihan bukan yah? sebesar 17 juta.andaikan boleh termasuk pph final adakah peraturan pajaknya?? hehehe
THX
- Originaly posted by sugi:
apakah atas hal itu saya bisa kenakan pph final atas jasa konstruksi?
tidak bisa
- Originaly posted by sugi:
Rekan2 ortax, mw tny dunkk.. kalau misalkan saya ada menyewa orang pribadi untuk mendirikan partisi, mushola anggaplah costnya 16jt dan management fee 1jt..
maksudnya gmn ni rekan?mushola dibuat dari partisi di dlm ruangan gt ya?
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by sugi: apakah atas hal itu saya bisa kenakan pph final atas jasa konstruksi?
tidak bisa
kalau tidak bisa berarti masuk ke dalam PPh 21 yah rekan priadiar4?? sebagai tenaga kerja lepas atau bukan pegawai??
- Originaly posted by hangsengnikkei:
Originaly posted by sugi: Rekan2 ortax, mw tny dunkk.. kalau misalkan saya ada menyewa orang pribadi untuk mendirikan partisi, mushola anggaplah costnya 16jt dan management fee 1jt..
maksudnya gmn ni rekan?mushola dibuat dari partisi di dlm ruangan gt ya?mksdnya gini saya bikin mushola di luar dan ada mnta buat beberapa partisi di dalam ruangan kena cost 16 jt dan mgt fee 1 jt rekan hangsengnikkei.
- Originaly posted by sugi:
mksdnya gini saya bikin mushola di luar dan ada mnta buat beberapa partisi di dalam ruangan kena cost 16 jt dan mgt fee 1 jt rekan hangsengnikkei.
menurut saya seandainya pembuatan mushola dan beberapa partisinya digabungkan kontraknya maka potong pph final jasa konstruksi (dpp 17jt)
kl pembuatan mushola dan partisi terpisah kontraknya, maka utk pembuatan mushola potong pph final jasa konstruksi, utk partisi potong pph 21 - Originaly posted by hangsengnikkei:
menurut saya seandainya pembuatan mushola dan beberapa partisinya digabungkan kontraknya maka potong pph final jasa konstruksi (dpp 17jt)
kl pembuatan mushola dan partisi terpisah kontraknya, maka utk pembuatan mushola potong pph final jasa konstruksi, utk partisi potong pph 21ini OP
- Originaly posted by hangsengnikkei:
menurut saya seandainya pembuatan mushola dan beberapa partisinya digabungkan kontraknya maka potong pph final jasa konstruksi (dpp 17jt)
kl pembuatan mushola dan partisi terpisah kontraknya, maka utk pembuatan mushola potong pph final jasa konstruksi, utk partisi potong pph 21berarti untuk PPh final jasa konstruksi andaikan dya tdk ada kualifikasi usaha terkena 4% yah rekan??
untuk partisi potong pph 21 itu sebagai tenaga kerja lepas yah? atau bukan pegawai rekan? tetapi andaikan diberitahukan upah tukang dan material nya maka dikurangkan lagi yah DPP PPh 21 nya?
thx
- Originaly posted by priadiar4:
ini OP
iya ini terhadap OP dan biaya kontraknya digabung hanya berupa SPK.. thx
- Originaly posted by priadiar4:
ini OP
memang knp kl OP rekan?
Originaly posted by sugi:berarti untuk PPh final jasa konstruksi andaikan dya tdk ada kualifikasi usaha terkena 4% yah rekan??
ya
Originaly posted by sugi:untuk partisi potong pph 21 itu sebagai tenaga kerja lepas yah? atau bukan pegawai rekan? tetapi andaikan diberitahukan upah tukang dan material nya maka dikurangkan lagi yah DPP PPh 21 nya?
kl saya cenderung ke bukan pegawai aja biar lbh mudah, dan permudah tagihannya agar memisahkan material dan jasa nya sehingga kita potong atas jasa nya saja
- Originaly posted by sugi:
iya ini terhadap OP dan biaya kontraknya digabung hanya berupa SPK.. thx
potong pph 4(2) dari total SPK
rekan2 thx yah saya sudah tny kepada orang pajak dan kring pajak lebih dominan sih dikenakan terhadap PPH 21 atas bukan pegawai..
Thx yah^^
- Originaly posted by sugi:
rekan2 thx yah saya sudah tny kepada orang pajak dan kring pajak lebih dominan sih dikenakan terhadap PPH 21 atas bukan pegawai..
benar, rekan sendiri telah menegrti jawabannya namun masih ragu
karena OP saya berpikir untuk memberikan tarif pph 21
- Originaly posted by priadiar4:
benar, rekan sendiri telah menegrti jawabannya namun masih ragu
karena OP saya berpikir untuk memberikan tarif pph 21
Menurut saya sepanjang OP-nya memang pengusaha jasa konstruksi (apalagi punya sertifikasi dari LPJK) saya lebih cenderung ke PPh Final Pasal 4 (2).
Karena definisi jakon di PP 58 (Pasal 1) mencakup Badan dan OP (bukan hanya badan.
CMIIW
salam