• PPh Final

     v112u5 updated 12 years, 1 month ago 8 Members · 48 Posts
  • sugi

    Member
    4 September 2012 at 1:11 pm

    Rekan2 ortax, mw tny dunkk.. kalau misalkan saya ada menyewa orang pribadi untuk mendirikan partisi, mushola anggaplah costnya 16jt dan management fee 1jt..
    karena OP saya berpikir untuk memberikan tarif pph 21 tetapi dya mwnya final. apakah atas hal itu saya bisa kenakan pph final atas jasa konstruksi? pelaksanaan konstruksi dan tdk memiliki kualifikasi usaha sebesar 4% dan PPh itu dikenakan atas seluruh tagihan bukan yah? sebesar 17 juta.

    andaikan boleh termasuk pph final adakah peraturan pajaknya?? hehehe

    THX

  • sugi

    Member
    4 September 2012 at 1:11 pm
  • priadiar4

    Member
    4 September 2012 at 1:42 pm
    Originaly posted by sugi:

    apakah atas hal itu saya bisa kenakan pph final atas jasa konstruksi?

    tidak bisa

  • hangsengnikkei

    Member
    4 September 2012 at 1:56 pm
    Originaly posted by sugi:

    Rekan2 ortax, mw tny dunkk.. kalau misalkan saya ada menyewa orang pribadi untuk mendirikan partisi, mushola anggaplah costnya 16jt dan management fee 1jt..

    maksudnya gmn ni rekan?mushola dibuat dari partisi di dlm ruangan gt ya?

  • sugi

    Member
    5 September 2012 at 8:14 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by sugi: apakah atas hal itu saya bisa kenakan pph final atas jasa konstruksi?

    tidak bisa

    kalau tidak bisa berarti masuk ke dalam PPh 21 yah rekan priadiar4?? sebagai tenaga kerja lepas atau bukan pegawai??

  • sugi

    Member
    5 September 2012 at 8:16 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Originaly posted by sugi: Rekan2 ortax, mw tny dunkk.. kalau misalkan saya ada menyewa orang pribadi untuk mendirikan partisi, mushola anggaplah costnya 16jt dan management fee 1jt..
    maksudnya gmn ni rekan?mushola dibuat dari partisi di dlm ruangan gt ya?

    mksdnya gini saya bikin mushola di luar dan ada mnta buat beberapa partisi di dalam ruangan kena cost 16 jt dan mgt fee 1 jt rekan hangsengnikkei.

  • hangsengnikkei

    Member
    5 September 2012 at 8:37 am
    Originaly posted by sugi:

    mksdnya gini saya bikin mushola di luar dan ada mnta buat beberapa partisi di dalam ruangan kena cost 16 jt dan mgt fee 1 jt rekan hangsengnikkei.

    menurut saya seandainya pembuatan mushola dan beberapa partisinya digabungkan kontraknya maka potong pph final jasa konstruksi (dpp 17jt)
    kl pembuatan mushola dan partisi terpisah kontraknya, maka utk pembuatan mushola potong pph final jasa konstruksi, utk partisi potong pph 21

  • priadiar4

    Member
    5 September 2012 at 8:47 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    menurut saya seandainya pembuatan mushola dan beberapa partisinya digabungkan kontraknya maka potong pph final jasa konstruksi (dpp 17jt)
    kl pembuatan mushola dan partisi terpisah kontraknya, maka utk pembuatan mushola potong pph final jasa konstruksi, utk partisi potong pph 21

    ini OP

  • sugi

    Member
    5 September 2012 at 9:23 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    menurut saya seandainya pembuatan mushola dan beberapa partisinya digabungkan kontraknya maka potong pph final jasa konstruksi (dpp 17jt)
    kl pembuatan mushola dan partisi terpisah kontraknya, maka utk pembuatan mushola potong pph final jasa konstruksi, utk partisi potong pph 21

    berarti untuk PPh final jasa konstruksi andaikan dya tdk ada kualifikasi usaha terkena 4% yah rekan??

    untuk partisi potong pph 21 itu sebagai tenaga kerja lepas yah? atau bukan pegawai rekan? tetapi andaikan diberitahukan upah tukang dan material nya maka dikurangkan lagi yah DPP PPh 21 nya?

    thx

  • sugi

    Member
    5 September 2012 at 9:24 am
    Originaly posted by priadiar4:

    ini OP

    iya ini terhadap OP dan biaya kontraknya digabung hanya berupa SPK.. thx

  • hangsengnikkei

    Member
    5 September 2012 at 9:27 am
    Originaly posted by priadiar4:

    ini OP

    memang knp kl OP rekan?

    Originaly posted by sugi:

    berarti untuk PPh final jasa konstruksi andaikan dya tdk ada kualifikasi usaha terkena 4% yah rekan??

    ya

    Originaly posted by sugi:

    untuk partisi potong pph 21 itu sebagai tenaga kerja lepas yah? atau bukan pegawai rekan? tetapi andaikan diberitahukan upah tukang dan material nya maka dikurangkan lagi yah DPP PPh 21 nya?

    kl saya cenderung ke bukan pegawai aja biar lbh mudah, dan permudah tagihannya agar memisahkan material dan jasa nya sehingga kita potong atas jasa nya saja

  • hangsengnikkei

    Member
    5 September 2012 at 10:15 am
    Originaly posted by sugi:

    iya ini terhadap OP dan biaya kontraknya digabung hanya berupa SPK.. thx

    potong pph 4(2) dari total SPK

  • sugi

    Member
    6 September 2012 at 9:15 am

    rekan2 thx yah saya sudah tny kepada orang pajak dan kring pajak lebih dominan sih dikenakan terhadap PPH 21 atas bukan pegawai..

    Thx yah^^

  • priadiar4

    Member
    6 September 2012 at 9:17 am
    Originaly posted by sugi:

    rekan2 thx yah saya sudah tny kepada orang pajak dan kring pajak lebih dominan sih dikenakan terhadap PPH 21 atas bukan pegawai..

    benar, rekan sendiri telah menegrti jawabannya namun masih ragu

    karena OP saya berpikir untuk memberikan tarif pph 21

  • ekayanto

    Member
    7 September 2012 at 7:52 am
    Originaly posted by priadiar4:

    benar, rekan sendiri telah menegrti jawabannya namun masih ragu

    karena OP saya berpikir untuk memberikan tarif pph 21

    Menurut saya sepanjang OP-nya memang pengusaha jasa konstruksi (apalagi punya sertifikasi dari LPJK) saya lebih cenderung ke PPh Final Pasal 4 (2).

    Karena definisi jakon di PP 58 (Pasal 1) mencakup Badan dan OP (bukan hanya badan.

    CMIIW

    salam

Viewing 1 - 15 of 48 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now